Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:12
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 April 2017
Tanggal Pengundangan
:07 April 2017
Tanggal Berlaku
:07 April 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2017/No. 73, TLN No. 6041, LL SETNEG : 56HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Tata Laksana & Reformasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014

1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah; 2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukansebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Mengingat kondisi geografis yang sangat luas, maka untuk efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil Pemerintah Pusat, gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka hubungan gubernur dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersifat hierarkis. Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah. Setiap Daerah sesuai karakter Daerahnya akan mempunyai prioritas yang berbeda antara satu Daerah dengan Daerah lainnya dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Ini merupakan pendekatan yang bersifat asimetris artinya walaupun Daerah sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas Urusan Pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu Daerah dengan Daerah lainnya. Konsekuensi logis dari pendekatan asimetris tersebut maka Daerah akan mempunyai prioritas Urusan Pemerintahan dan kelembagaan yang berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan karakter Daerah dan kebutuhan masyarakatnya. Penyerahan sumber keuangan Daerah baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan Urusan Pemerintahan kepada Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Asas Otonomi. Untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber keuangan agar Daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di Daerahnya. Pemberian sumber keuangan kepada Daerah harus seimbang dengan beban atau Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Ketika Daerah mempunyai kemampuan keuangan yang kurang mencukupi untuk membiayai Urusan Pemerintahan dan khususnya Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar, Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrumen DAK untuk membantu Daerah sesuai dengan prioritas nasional yang ingin dicapai. Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda. Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda. Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas Daerah untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2005

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017
TENTANG
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 353 dalam rangka mcmbcri kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyclcnggaraan Pcmerintahan Dacrah dan untuk melaksanakan kctentuan Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 icntang Pemerintahan Daerah, perlu mcnetapkan Peraturan Pemcrintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyclcnggaraan Pemcrintahan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5ayat (2) Undang-Undang Dasar Ncgara Rcpublik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pemcrintahan Daerah (Lembaran Ncgara Republik Indoncsia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indoncsia Nomor 5587), scbagaimara tclah bcberapa kali diubah tcrakhir dcngan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Dacrah (Lembaran Ncgara Republik Indoncsia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5679);

MEMUTUSKAN:

mcnctapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENRANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemcrintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemcrintahan Dacrah berjalan secara cfisien dan efektif scsuai dengan kctcntuan peraturan perundang-undangan.
3.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang sclanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
4.
Pemcrintah Pusat adalah Presiden Republik Indoncsia yang mcmcgang kekuasaan pemerintahan negara Rcpublik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presidcn dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pcmerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemcrintahan oleh Pemerintah Dacrah dan Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pcmbantuan dcngan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Ncgara Kcsatuan Rcpublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan dalam negeri.
10.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Mcntcri.
(2)
Pembinaan danPengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara cfisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukungpelaksanaan urusanpemcrintahan konkuren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1)
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
provinsi, dilaksanakan oleh:
1.
Menteri, untuk pembinaan umum; dan
2.
menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pembinaan teknis;
b.
kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis.
(2)
Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b meliputi:
a.
pembagian urusan pemerintahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kelembagaan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kepegawaian pada Perangkat Dacrah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
keuangan daerah; c. pembangunan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelayanan publik di dacrah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
kerja sama daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
kebijakan daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebijakan daerah" tcrmasuk didalamnya pelaksanaan peraturan dacrah, peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah.
i.
kepala daerah dan DPRD; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap tcknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan pembinaan teknis scbagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan terhadap tcknis pcnyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pcmbinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a angka 2 dilakukan tcrhadap teknis penyelenggaraar urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap tcknis pcnyeleng3araan urusan pemcrintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota. (s)
Penjelasan: Pembinaan teknis yang dilakukan oleh mcnteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan gubernur sebagai wakil Pemcrintah Pusat, misalnya di bidang pendidikan antara lain pelatihan guru, penelitian dan pengembangan kurikulum lokal dan konsultasi akreditasi guru.
(4)
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jclas.
(5)
Dalam hal melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pcmerintah Pusat:
a.
bclum mampu melakukan pembinaan umum dan tcknis, Menteri dan menteri teknis/kcpala lembaga pemerintah nonkementerian mclakukan Pembinaan Pcnyclenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dcngan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis" dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri dan/atau berdasarkan telaahan hasil pemantauan dan/atau evaluasi dari Kementerian.
b.
tidak melakukan pembinaan umum dan teknis, Mcnteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pcmbinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah kabupatcn/ kota sesuai dengan kewcnangan masing-masing
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak mclakukan pembinaan umum dan teknis" dibuktikan dengan laporan hasil pemantauan dan/atau evaluasi dari Kementerian.
(6)
Dalam hal melaksanakan kewenangan pembinaan umum tcrdapat keterkaitan dengan kewcnangan pembinaan tcknis, Mentcri mengadakan koordinasi dengan menteri tcknis/kcpala lembaga pemcrintah nonkcmenterian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
Penjelasan: Cukup jclas.
(8)
Pembinaan umum dan tcknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (6) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pclatihan serta penelitian dan pengembangan.
Penjelasan: Cukup jclas.
Penjelasan Pasal:
Huruf e Cukup jelas.
Bagian Kedua Bentuk Pembinaan
Paragraf 1 Fasilitasi
Pasal 4
(1)
Fasilitasi dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemcrintahan Daerah.
Penjelasan: Cukup jclas.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l), meliputi kegiatan: pemberdayaan Pemerintahan Daerah; b. penguatan kapasitas Pemerintahan Dacrah; dan c. bimbingan teknis kepada Pemerintahan Dacrah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan dan/atau pendampingan.
Penjelasan: Cukup jclas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "penguatan kapasitas Pemerintahan Daerah" adalah termasuk didalamnya dukunganpembiayaan dan personil serta pendampingan implementasi kebijakan dan program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Huruf c Cukup jelas.
Paragraf 2 Konsultasi
Pasal 5
(1)
Konsultasi dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah yang sifatnya mendcsak dan/atau menyangkut kcpentingan masyarakat luas yang belum diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan sccara langsung atau tidak langsung.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"secara langsung" adalah konsultasi dilakukan melalui pertemuan dan tatap muka secara langsung dan yang dimaksud dengan"tidak langsung" adalah konsultasi dilakukan melalui surat cetak, surat elektronik, dan/atau media teleconference tanpa melalui pertemuan dan tatap muka secara langsung.
(3)
Dalam hal konsultasi dilakukan secara langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam berita acara hasil konsultasi.
Penjelasan: Cukupjclas.
(4)
Dalam hal konsultasi dilakukan secara tidak langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi disclcnggarakan oleh Menteri dan menteri teknis/kepala lcmbaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kcwenangan masing-masing dan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7).
Penjelasan: Cukup jclas.
(6)
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota diselenggarakan oleh gubernur sebagai wakil Pemcrintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jclas.
(7)
Hasil konsultasi harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Dacrah melalui pcnyempurnaan dan/atau pcnyelarasan kebijakan dacrah sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3 Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 6
(1)
Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka pengcmbangan kompetensi penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyelenggara Pemerintahan Dacrah" termasuk didalamnya penyelenggara pemerintahan desa yaitu kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa atau sebutan lain.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif pemerintahan dalam negeri;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif pemerintahan dalam negcri" antara lain jabatan fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD), Pelatih Masyarakat, Pemadam Kebakaran, dan Polisi Pamong Praja.
b.
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri" adalah pelatihan, kursus atau penataran kepemimpinan bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan kcpala perangkat daerah, jabatan administrator dan jabatan pengawas antara lain terkait dengan kebijakan desentralisasi, wawasan nusantara, nasionalisme yang berlandaskan pada Bhinneka Tunggal Ika, hubungan Pemerintah Pusat dengan daerah, pcmcrintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan dacrah, hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan.
c.
pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan" adalah pendidikan tinggi yang dilakukan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri dengan menerapkan metode kombinasi antara pengajaran, pengasuhan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan juga mencakup pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi kepamongprajaan yang dilaksanakan oleh lembaga yang mempunyai tugas bidang pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri.
d.
pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian" adalah terkait substansi pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah.
e.
pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf c diselenggarakan oleh Kcmenterian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jclas.
(5)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian scsuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan melalui kerja sama antarkementerian/lembaga pemcrintah nonkcmenterian, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga pcndidikan dan pclatihan lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya" adalah lembaga pendidikan dan pelatihan nonpemerintah yang bergerak dalam bidang pengembangan sumber daya manusia dan telah mendapatkan sertifikasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Menteri mcnetapkan standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2)
Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jclas.
Paragraf 4 Penelitian dan Pengembangan
Pasal 8
(1)
Pcnelitian dan pengembangan dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penelitian" adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistcmatis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan kebijakan pemerintahan. Yang dimaksud dengan "pengcmbangan" adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan mcmanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang terbukti kcbenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
(2)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengkajian" adalah penelitian tcrapan yang bertujuan memecahkan permasalahan yang sedang berkembang yang dilakukan untuk mencapai tujuan jangka menengah dan jangka panjang lembaga yang terkait dcngan penyelenggaraan pemerintahan dalam negcri. Yang dimaksud dengan "penerapan" adalah pemanfaatan hasil penclitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengctahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi serta difusi teknologi yang terkait dengan penyclenggaraan pemerintahan dalam ncgeri. Yang dimaksud dengan "perekayasaan" adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau inovasi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk dan/atau proses produksi dengan mcmpertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya dan estetika, dalam suatu kelompok kerja fungsional yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri. Yang dimaksud dengan"pengoperasian" adalah kegiatan yang meliputi uji pelaksanaan rekomendasi, cvaluasi, diseminasi untuk efektifitas dan efisiensi suatu alternatif kebijakan dan/atau program yang terkait dengan penyelenggaraan pcmerintahan dalam negeri.
(3)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama antarkementerian/lembaga pemerintah nonkemcnterian, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau dengan pcrguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil penelitian dan pengembangan dijadikan dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemcrintahan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Menteri menetapkan standardisasi program penelitian dan pengembangan untuk pembinaan umum.
(2)
Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan standardisasi program penelitian dan pengembangan untuk pembinaan tcknis scsuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
Pasal 10
(1)
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
provinsi, dilaksanakan oleh:
1.
Menteri, untuk pengawasan umum; dan
2.
menteri tcknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pengawasan teknis;
b.
kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan umum dan teknis.
(2)
Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka1 dan huruf b meliputi: pembagian urusan pemerintahan; b. kelembagaan daerah; c. kepegawaian pada Perangkat Daerah; d. keuangan daerah; c. pembangunan daerah; f. pelayanan publik di dacrah; g. kerja sama daerah; h. kebijakan daerah; i. kepala daerah dan DPRD; dan j. bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemcrintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.
Penjelasan: Pengawasan teknis yang dilakukan oleh menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, misalnya di bidang pendidikan antara lain pelatihan guru, penelitian dan pengembangan kurikulum lokal, dan konsultasi akreditasi guru.
(4)
Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
Penjelasan: Cukupjclas.
a.
capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar;
b.
ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
c.
dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan
d.
akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di daerah.
(5)
SelainmelakukanPengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengawasan yang menjadi tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu olch perangkat gubernur scbagai wakil Pemerintah Pusat scsuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam hal melakukan pengawasan scbagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemcrintah Pusat:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "belum mampu melakukan pengawasan umum dan teknis" dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri. Yang dimaksud dengan "tidak melakukan pengawasan umum dan teknis" dibuktikan dengan laporan hasil pemantauan dan/atau evaluasi dari Kementerian.
a.
belum mampu melakukan pengawasan umum dan tcknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan permintaan bantuan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; atau
b.
tidak melakukan pengawasan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lcmbaga pemerintah nonkementerian berdasarkan telaahan hasil pembinaan dan pengawasan melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(8)
Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a angka 2, ayat (5), dan ayat (7) sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Dalam hal melaksanakankcwenangan pengawasan umum terdapat keterkaitan dengan kewenangan pengawasan teknis, Menteri mengadakan koordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pcmerintah nonkementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) dilakukan dalam aspck perencanaan, pcnganggaran, pengorganisasian, pclaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "reviu" adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kcgiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. Yang dimaksud dengan"monitoring" adalah proses penilaian kcmajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Yang dimaksud dengan "evaluasi" adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mcncapai tujuan. Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah proscs identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan kcandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
(12)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan oleh APIP sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Penjelasan: APIP dalam ketentuan ini termasuk aparatur pengawas yang berasal dari inspektorat jenderal Kementerian dan inspektorat jenderal kementerian teknis/lembaga pemerintah nonkemcnterian yang melakukan pengawasan umum dan tcknis pada perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jclas. Huruf e Cukup jelas. Huruff Cukup jelas. Huruf g Cukup jclas. Huruf h Yang dimaksud dengan "kebijakan dacrah" termasuk didalamnya pelaksanaan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 11
(1)
Menteri mengoordinasikan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional.
(2)
Koordinasi scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan scluruh kcmenterian teknis, lembaga pemerintah nonkemcnterian, dan Pemerintah Daerah.
(4)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri, kementerian teknis, lembaga pemcrintah nonkementerian, dan Pemerintah Dacrah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 12
(1)
Menteri mengoordinasikan perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bentuk perencanaan:
a.
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah 5(lima) tahunan; dan
Penjelasan: Kebijakan pembinaan dan pengawasan 5(lima) tahunan dimasukkan dan menjadi bagian tidak tcrpisahkan dari dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah.
b.
Pembinaan danPengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan.
Penjelasan: Kcbijakan pembinaan dan pcngawasan tahunan disusun khususnya terhadap pendidikan dan pelatihan serta pcnelitian dan pengembangan.
(2)
1 Percncanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
prioritas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
b.
sasaran dan target Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3)
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun bcrbasis prioritas dan risiko;
b.
sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah; dan
c.
jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(4)
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan PenyclenggaraanPemerintahan Daerahtahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat akhir bulan April setiap tahun oleh Menteri berdasarkan masukan dari menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan kepala daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dilakukan perubahan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketcntuan pcraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jclas.
Pasal 13
(1)
Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pcmcrintah nonkementerian melakukan koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah provinsi dan disampaikan kepada gubernur.
(2)
Gubernur sebagai wakil Pemcrintah Pusat melakukan koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaa danPengawasan Penyelenggaraan Pemcrintahan Daerah kabupaten/kota dan disampaikan kcpada bupati/walikota.
(3)
Harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pcngawasan Pcnyelenggaraan Pemcrintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip keserasian dan ketcrpaduan serta berdasarkan prinsip efisiensi dan cfektivitas dalam penggunaan sumber daya yang terscdia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemcrintah nonkemcnterianwajib mencantumkanprogram Pembinaan dan Pengawasan Penyclenggaraan Pemerintahan Daerah dalam dokumen perencanaan dan enganggaran kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian scsuai dengan kcwcnangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemcrintah Daerah wajib mencantumkan program Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemcrintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah serta1 mengalokasikan anggaranPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja dacrah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mengalokasikan anggaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah" adalah besaran anggaran pendapatan dan belanja daerah yang mencerminkan jumlah program dan kegiatan urusan Pemerintahan Daerah yang akan diawasi oleh APIP; jumlah Perangkat Daerah mencerminkan jumlah waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengawasan; jumlah pengawas mencerminkan beban kcrja yang akan dipikul oleh setiap pengawas dan kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan;peningkatan kompetensi dan tambahan penghasilan APIP; dan luas wilayah mencerminkan cakupan area pengawasan, tingkat kesulitan geografis serta kcmahalan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai percncanaan dan penganggaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersumbcr dari anggaran pendapatan dan belanja dacrah diatur dalam Pcraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jclas.
Bagian Ketiga Pclaksanaan Pembinaan dan Pengawasan
Paragraf 1 Umum
Pasal 15
(1)
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemcrintahan Daerah dilaksanakan dengan ketcntuan:
a.
untuk pembinaan umum, Menteri menugaskan unit kerja di lingkungan Kementcrian scsuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara cfisien dan efektif serta koordinatif;
b.
untuk pengawasan umum, Menteri menugaskan APIP di lingkungan Kemcntcrian scsuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan sccara cfisicn dan cfcktif serta koordinatif;
c.
untuk pembinaan teknis, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementcrian mcnugaskan unit kcrja di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian masing-masing sesuai dcngan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara cfisien dan cfektif serta koordinatif;dan
d.
untukpengawasan teknis, menteriteknis menugaskan APIP di lingkungan kementerian teknis masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian menugaskan APIP di lingkungan unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian masing-masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan secara efisien dan efektif serta koordinatif.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan umum diatur dengan Peraturan Mentcri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan teknis diatur dengan peraturan mentcri teknis atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya setclah berkoordinasi dengan Kementerian dan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian tcrkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jclas.
Paragraf 2 Pengawasan oleh APIP
Pasal 16
(1)
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah yang dilaksanakan oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah yang dilaksanakan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
profcsional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "profesional" adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu scrta mcmerlukan pendidikan profesi.
b.
independen;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"independen" adalah sikap tidak memihak serta tidak dibawah pengaruh atau tekanan pihak tertentu dalam mengambil kcputusan dan tindakan dalam melaksanakan pengawasan.
c.
objcktif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "objektif adalah memiliki sikap yang netral dan tidak bias serta menghindari konflik kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan pekerjaan yang dilakukannya.
d.
tidak tumpang tindih antar-APIP; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak tumpang tindih" adalah dengan melakukan pengawasan yang terkoordinasi dengan baik dan sesuai dengan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan bersama.
e.
berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.
Penjelasan: Cukup jclas.
(3)
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada tahapan kegiatan:
a.
penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan program strategis nasional di dacrah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pembangunan jangka mcnengah daerah; dan
Penjelasan: Rencana pembangunan jangka menengah daerah memuat visi, misi dan program kcpala daerah. Pemcriksaan terhadap rencana pembangunan jangka mencngah daerah berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah dan memperhatikanrencana pembangunanjangka menengah nasional, kondisi lingkungan strategis di dacrah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pcmbangunan jangka menengah dacrah periode sebelumnya. Pemeriksaan terhadap rencana kerja pemerintah daerah mcmuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mcmpertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Penctapan program prioritas berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
e.
pengawasan dalam rangka tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3 Pembinaan dan Pengawasan oleh Kepala Daerah
Pasal 17
(1)
Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dilaksanakan oleh gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/walikota untuk daerah kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan dan pcngawasan kepala dacrah terhadap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh inspektorat daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dibantu oleh inspektorat daerah" adalah inspektorat daerah berperan dalam mclakukan identifikasi penyclenggaraan urusan dacrah dan untuk kcbijakan lebih lanjut diserahkan kepada kepala dacrah.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemcrintahan Daerah.
Penjelasan: Cukup jclas.
(5)
Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektorat daerah provinsi dapat dibantu oleh inspektoratjenderal Kementerian dan/atau kemcnterian/lembaga terkait.
Penjelasan: Cukup jclas.
Pasal 18
(1)
Pcmbinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah meliputi:
a.
pelaksanaan urusan pcmerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b.
pelaksanaan tugas pembantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c.
ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pclaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan urusan pemcrintahan yang menjadi kewenangan daerah; dan
d.
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bcrdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan meliputi:
a.
pemeriksaan dan penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan serta pelaksanaan program dan kegiatan;
b.
pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu;
c.
reviu terhadap dokumen atau laporan secara berkala atau sewaktu-waktu dari Perangkat Daerah;
d.
pengusutan atas kebenaran laporan mcngenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
e.
monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan Perangkat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Selain melakukan pembinaan dan. pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
(2)
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota dibantu oleh camat atau sebutan lain dan inspektorat kabupaten/kota.
(3)
Pembinaan dan pengawasan oleh camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pembinaan dan pengawasan terscbut disampaikan kepada bupati/walikota.
(4)
Berdasarkanhasilpembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan serta untuk sclanjutnya dilakukan pcmantauan olch inspcktorat kabupatcn/kota.
(5)
Pembinaan danpengawasan olehinspcktorat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pcngclolaan keuangan desa.
(6)
Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengclolaan kcuangan dcsa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a.
1 laporan pertanggungjawaban pengelolaan kcuangan desa;
b.
efisicnsi dan efcktivitas pengclolaan kcuangan desa; dan
c.
pclaksanaan tugas lain scsuai dengan kctentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
1 Inspektoratkabupaten/kotadalam melakukan pembinaan dan pengawasan scbagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus berkoordinasi dengan camat atau sebutan lain dan hasil pcmbinaan dan pcngawasan tersebut disampaikan kcpada bupati/ walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Pengawasan oleh DPRD
Pasal 20
(1)
Pengawasan oleh DPRD bcrsifat kcbijakan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengawasan oleh DPRD bersifat kcbijakan" adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD terhadap kebijakan pemerintahan daerah bersifat terbatas pada pencapaian tujuan kebijakan dan tidak termasuk pada teknis operasional pelaksanaan kebijakan.
(2)
Pengawasan oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mcliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala dacrah;
b.
pclaksanaan pcraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyclenggaraan Pcmcrintahan Dacrah; dan
c.
pclaksanaan tindak lanjut hasil pemcriksaan laporan keuangan oleh Badan Pcmcriksa Keuangan.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, DPRD mempunyai hak:
a.
mendapatkan laporan hasil pemcriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan" meliputi laporan pemeriksaan keuangan, laporan pemcriksaan kinerja, dan laporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
b.
melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembahasan dan klarifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan tcrhadap laporan keuangan Pemerintah Dacrah yang tidak memperoleh opini wajar tanpa pengccualian.
Penjelasan: Cukup jclas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan oleh DPRD dilaksanakan sesuai dengan kctentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengcnai tata tertib DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 5 Pengawasan oleh Masyarakat
Pasal 21
(1)
Pengawasan oleh masyarakat mcrupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pcmcrintahan Daerah.
(2)
Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepcdulian terhadap penyelenggaraan Pcmcrintahan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala dacrah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat pcnegak hukum.
(2)
Laporan atau pengaduandugaan penyimpangan scbagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a.
nama dan alamat pihak yang melaporkan;
b.
nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan;
c.
pcrbuatan yang diduga melanggar kctentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pclaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 23
(1)
Hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, tidak bolch dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jclas.
Pasal 24
Bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/ kota dan pembinaan dan pengawasan terhadap desa serta pembinaan dan pengawasan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemcrintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2)
Gubernur menyampaikan laporan hasil pcmbinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah provinsi dan PembinaandanPengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota serta pembinaan dan pengawasan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dcngan ketentuan pcraturan perundang-undangan kepada Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "laporan hasil pembinaan dan pengawasan" adalah pengawasan terhadap Perangkat Daerah provinsi dan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota serta pembinaan dan pengawasan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah termasuk meliputi capaian atas pclaksanaan prioritas Pembinaan dan Pengawasan Pcnyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan.
(3)
Menteri teknis/kepala lembaga pemcrintah nonkementcrian menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing kepada Presiden melalui Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "laporan hasil pembinaan dan pengawasan" adalah pengawasan termasuk meliputi capaian atas pelaksanaan prioritas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan.
(4)
Menteri menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya kepada Presidcn.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menyusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional bcrdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
Penjelasan: Cukup jclas.
(6)
Dalam menyusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri melibatkan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan kepala daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Menteri menyampaikan ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "laporan hasil pembinaan dan pcngawasan" adalah pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota dan pembinaan dan pengawasan terhadap desa serta pembinaan dan pengawasan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah termasuk meliputi capaian atas pelaksanaan prioritas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan.
Bagian Keenam Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 25
(1)
APIP wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2)
Dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan pcnyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) APIP melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
(3)
Aparat penegak hukum melakukan pemcriksaan atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sesuai tata cara penanganan laporan atau pengaduan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP.
(4)
Pemeriksaan oleh APIP dan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan setelah terpenuhi scmua unsur laporan atau pengaduan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(5)
APIP dan aparat penegak hukum mclakukan koordinasi dalam pcnanganan laporan atau pengaduan setelah tcrlcbih dahulu melakukan pengumpulan dan verifikasi data awal.
(6)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dilakukan dalam bentuk:
a.
pemberian informasi;
b.
verifikasi;
c.
pengumpulan data dan kcterangan;
d.
pemaparan hasil pemeriksaan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dimaksud; dan/atau
e.
bentuk koordinasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Koordinasi antara APIP dan aparat pcncgak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing antara:
a.
inspektorat jenderal Kementerian, inspektorat jenderal kementerian terkait, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan/atau inspektorat kabupaten/kota; dan
b.
kcpolisian dan/atau kejaksaan.
(8)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara.
(9)
Jika berdasarkanhasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai dcngan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi pemerintahan.
(10)
Jika berdasarkan hasil koordinasi scbagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lcbih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Bentuk dan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Kepala daerah, wakil kepala daerah, dan kepala Perangkat Daerah wajib mclaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan.
(2)
Untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan, wakil kepala daerah mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah dibantu oleh inspektorat.
(4)
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3), untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi wajib dilakukan proses tuntutan perbcndaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang tidak terkait dcngan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi dilaksanakan paling lama 60 (cnam puluh) hari kerja setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima.
(6)
Selama masa tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), hasil pcmbinaan dan pengawasan tidak dapat dipidanakan kecuali ditentukan lain sesuai dengan kctentuan pcraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jclas.
Pasal 28
(1)
APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyclcnggaraan Pemerintahan Daerah.
(2)
Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelcnggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2(dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Hasil pemutakhiran data scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara nasional dikoordinasikan oleh Mentcri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Evaluasi
Pasal 29
(1)
] Mcntcri, menteri teknis/kepala lembaga pcmcrintah nonkementerian terkait, dan kcpala dacrah mclakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pembinaan danPengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGHARGAAN DAN FASILITASI KHUSUS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 30
Selain bentuk pembinaan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), pembinaan juga dapat berupa pemberian penghargaan dan fasilitasi khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penghargaan
Pasal 31
(1)
Presiden memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang mencapai peringkat kinerja tertinggi secara nasional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibcrikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap indeks dan peringkat kinerja penyclenggaraan Pemcrintahan Daerah.
(3)
Indeks dan peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap tahun oleh Menteri.
(4)
Pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Fasilitasi Khusus
Pasal 32
(1)
Jika hasil evaluasi penyelcnggaraan Pemcrintahan Daerah membuktikan daerah berkinerja rendah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintahnonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pembinaan secara berkoordinasi terhadap pcnyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi; dan
b.
gubernur sebagai wakil Pcmcrintah Pusat melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewcnangan daerah kabupaten/kota.
(2)
Jika pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan daerah tidak menunjukkan perbaikan kinerja serta penyelenggaraan urusan pemcrintahan tertcntu yang telah dibina tersebut tidak bcrpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas atau tidak berpotensi merugikan sebagian besar masyarakat di daerah yang bersangkutan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas" adalah apabila kerugian yang ditimbulkan, dialami oleh sebagian besar masyarakat di daerah tersebut.
a.
Menteri melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah provinsi, setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lcmbaga pcmcrintah nonkemcnterian terkait; atau
b.
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah kabupaten/ kota, setelah meminta pertimbangan Menteri.
(3)
Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk pcrbaikan atau pcnyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, berupa:
Penjelasan: Cukup jclas.
a.
kcterlibatan secara langsung dalam perumusan dan pengarahan pelaksanaan kebijakan;
b.
advokasi dan pengkajian urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah;
c.
analisis kemungkinan dampak urusan pemerintahan tertentu yang mcnjadi kcwcnangan daerah;
d.
pilihan tindakan pengurangan risiko urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah;
e.
alokasi aparatur sipil negara yang tersedia untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah; dan
f.
bcntuk fasilitasi khusus lainnya sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1)
Dalam hal daerah yang sudah dibina dan dilakukan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tetap tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan kepentingan umum secara mcluas atau berpotensi merugikan sebagian besar masyarakat di dacrah yang bersangkutan, Mentcri melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pcmcrintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota, setelah berkoordinasi dcngan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian tcrkait.
(2)
Pelaksanaan urusan pemerintahan tcrtentu yang diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai anggaran pendapatan dan belanja dacrah yang bersangkutan.
(3)
Pclaksanaan urusan pemerintahan tertcntu yang diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mcliputi:
a.
pengkajian secara cepat dan tcpat tcrhadap kewenangan daerah yang diambil alih;
b.
pcmenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terkena dampak;
c.
pemenuhan dengan segera tcrhadap prasarana dan sarana;
d.
pemulihan dengan segera pelayanan dan/atau penyelenggaraan urusan pada masyarakat yang terkcna dampak; dan c. bentuk pelaksanaan lainnya sesuai dengan kctentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Mentcri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan evaluasi secara berkala terhadap kemampuan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Presiden.
(4)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal Presiden menetapkan Pemerintah Daerah dinyatakan mampu mclaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Mentcri menyerahkan kembali pelaksanaan urusan pemcrintahan tertentu kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal Presiden menetapkan Pemerintah Daerah dinyatakan belum mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait tetap melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sampai dengan Pemerintah Daerah dinyatakan mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi khusus dan tata cara pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Menteri.
(2)
Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu Umum
Pasal 36
(1)
Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyclenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "program strategis nasional" adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Yang dimaksud dengan "tidak melaksanakan program strategis nasional" adalah tidak melaksanakan kewajiban daerah untuk melaksanakan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
b.
kepala daerah tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Presiden melalui Menteri, untuk dacrah provinsi; atau
2.
Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk daerah kabupaten/kota.
c.
kcpala daerah tidak menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dalam waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin dari Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin dari gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, kecuali jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
kepala dacrah tidak menyampaikan pcraturan daerah dan peraturan kepala dacrah kepada Menteri/gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
kepala daerah dan anggota DPRD serta daerah masih memberlakukan peraturan daerah yang telah dibatalkan oleh Menteri atau oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
Penjelasan: Cukup jclas.
i.
daerah masih memberlakukan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang dibatalkan oleh Menteri atau dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
kepala daerah tidak menyebarluaskan peraturan dacrah dan peraturan kcpala dacrah yang telah diundangkan;
Penjelasan: Cukup jclas.
k.
kcpala daerah dan anggota DPRD tidak menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
Penjelasan: Cukup jelas. Huruf1 Cukup jelas.
l.
kepala daerah tidak menetapkan peraturan kepala daerah tentang rencana kerja Pemerintah Daerah;
m.
kepala daerah melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam undang-undang;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
kepala daerah tidak mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
kepala daerah dan anggota DPRD tidak mcnyctujui bersama rancangan peraturan daerah lentang anggaran pendapatan dan belanja daerah scbelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
kepala daerah tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat mclalui media dan tempat yang dapat diakses oleh masyarakatluas;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
kcpala dacrah tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau mclanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik; dan
2.
pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksuddalam ketcntuan pcraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik;
s.
kepala daerah tidak mengumumkan informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah kepada masyarakatserta tidak menyampaikan informasi keuangan daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dijatuhi sanksi administratif oleh Presiden, Menteri, dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewcnangannya setelah dilakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud.
(2)
Data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a.
informasi tertulis dari kepala daerah dan pimpinan DPRD;
b.
informasi tertulis dari pimpinan lembaga negara;
c.
laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d.
laporan hasil pembinaan dan pengawasan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; c. laporan atau pengaduan masyarakat; dan/atau
f.
bentuk lainnya sesuai dengan kctcntuan pcraturan perundang-undangan.
(3)
Sanksi administratif yang dijatuhkan merupakan tindak lanjut hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah dan sebagai bagian dari Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
teguran tertulis;
b.
tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan;
c.
tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan;
d.
penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah;
e.
pengambilalihan kewenangan perizinan;
f.
penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil;
g.
mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan;
h.
pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
i.
pemberhentian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif
Pasal 38
(1)
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif scbagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
teguran tertulis kedua;
c.
pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
d.
pemberhentian.
(2)
Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.
(3)
Penjatuhan sanksi teguran tertulis scbagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a didasarkan atas hasil vcrifikasi sccara tcliti, objcktif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
(4)
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dijatuhi sanksi teguran tertulis wajib menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan.
(5)
Kepala daerah dan/atau wakil kepala dacrah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis kedua.
(6)
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas hasil verifikasi secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi tcguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(7)
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dijatuhi sanksi teguran tertulis kcdua wajib menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan.
(8)
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tcrtulis kcdua dijatuhi sanksi berupa pemberhentian scmentara selama 3 (tiga) bulan.
(9)
Sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dijatuhkan oleh Presiden kepada gubernur dan/atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta olch Menteri kepada bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.
(10)
Usulanpemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditindaklanjuti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima.
(11)
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7).
(12)
Selama diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8), kepala daerah dan/atau wakil kepala dacrah tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan bcrupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
(13)
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah selesai menjalani pemberhentian sementara selama 3(tiga) bulan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian.
(14)
Sanksi pcmberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dijatuhkan oleh Presiden kepada gubernur dan/atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/walikota dan/atau wakil bupati/ wakil walikota.
(15)
Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (14) ditindaklanjuti paling lambat 30 (tiga puluh) hari scjak usulan diterima.
(16)
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(17)
Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemcrintah Pusat sesuai dcngan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukanpemcriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(18)
Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan ayat (5) serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (13) dilakukan olch:
a.
inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Presiden atau Menteri; dan
b.
perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur scbagai wakil Pcmerintah Pusat.
(19)
Pemcriksaan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (17) dilakukan dengan kctcntuan:
a.
APIP Kementerian melakukan pemeriksaan terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Menteri;
b.
pcrangkat gubcrnur scbagai wakil Pcmcrintah Pusat melakukan pemeriksaan terhadap bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota dan menyampaikan hasil pemcriksaannya kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; dan
c.
pemeriksaan dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.
(20)
APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (19) berwenang:
a.
melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan atau pengaduan;
b.
mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan yang diperlukan;
c.
memeriksa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran administratif serta pihak terkait lainnya;
d.
meminta keterangan lebih lanjut dari pihak yang melaporkan atau mengadukan; dan
e.
memberikan rekomendasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(21)
Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2o) huruf e, APIP dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan dapat dibantu oleh pakar atau tenaga ahli sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
] Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif scbagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf f, huruf j, huruf p, dan huruf s dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
teguran tertulis kedua; dan/atau
c.
mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.
(2)
Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Pasal 36 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf j, huruf p, dan huruf s dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota; dan
b.
Pasal 36 ayat (2) huruf f dijatuhkan oleh Presiden kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri kepada bupati/walikota dan/atau wakil bupati/walikota.
(3)
Sanksi mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Pasal 36 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf j, huruf p, dan huruf s dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota; dan
b.
Pasal 36 ayat (2) huruf f dijatuhkan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota.
(4)
Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) sampai dengan ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b.
(5)
Kepala daerah yang tetap melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf f, huruf j, huruf p, dan huruf s setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.
(6)
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas hasil pemeriksaan sccara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis kedua.
(7)
Wakil kepala daerah yang tetap melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.
(8)
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis kedua.
(9)
Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(10)
Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) dilakukan oleh:
a.
inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Presiden atau Menteri; dan
b.
perangkat gubernur scbagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. PRESIOEN REPUELIK INDONESIA
(11)
Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (2L) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12)
Program pembinaan khusus pendalaman bidang pemcrintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) dilaksanakan dalam bentuk:
a.
orientasi pendalaman bidang tugas terhadap kegiatan yang sejenis;
b.
pembelajaran dari keberhasilan bidang yang sama di tempat lain;dan/atau
c.
melaksanakan kegiatan program pembinaan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan.
(13)
Program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan dilaksanakan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
(14)
Selama kepala daerah mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(15)
Kepala daerah dan/atau wakil kcpala dacrah yang mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pcmerintahan tetap dibcrikan hak keuangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(16)
Ketentuan lebih lanjut mcngenai pelaksanaan program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d dan huruf e dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama 3(tiga) bulan.
(2)
Sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijatuhkan oleh Presiden kepada gubernur dan/atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.
(3)
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
(4)
Menteri menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 5) Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh inspektorat jenderal Kementerian.
(6)
Ketentuan mengenaipemcriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Kepala daerah yang melakukanpelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf g dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.
(3)
Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis tcrhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Kcpala dacrah dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf h, huruf k, dan huruf1 dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak kcuangan selama 3 (tiga) bulan.
(2)
Hak keuangan yang tidak dibayarkan sclama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi scluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undanganyangmcngatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD.
(3)
Sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Mentcri kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi serta oleh gubernur scbagai wakil Pemcrintah Pusat kepada bupati/walikota dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota.
(4)
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas hasil pemeriksaan sccara tcliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumcn lainnya yang bcrkaitan dengan dugaan pclanggaran.
(5)
Khusus untuk pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf h, selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi sanksi berupa penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah kepada daerah.
(6)
Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaandugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(7)
Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan oleh:
a.
inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b.
perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(8)
Ketentuanmengenaipemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9)
Hasil pelaksanaan terhadap penjatuhan sanksi tidak dibayarkan hak keuangan sclama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh:
a.
sekretaris daerah provinsi kepada Menteri mclalui inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi; dan
b.
sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur scbagai wakil Pemerintah Pusat mclalui perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada bupati/walikota dan/atau anggota DPRD kabupatcn/kota.
(10)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) tidak diterapkan pada saat kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang dijatuhi sanksi masih mengajukan kebcratan kepada Presiden untuk peraturan daerah provinsi dan kepada Menteri untuk pcraturan daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jclas.
Pasal 43
(1)
Daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) hurufi dijatuhi sanksi administratif berupa pcnundaan atau pcmotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil.
(2)
Sanksi pcnundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil scbagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri untuk daerah provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk daerah kabupaten/kota setelah dilakukan pcmcriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang bcrkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) serta berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan.urusan pemerintahan bidang keuangan.
(3)
Menteri atau gubernur scbagai wakil Pemcrintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(4)
Proses administratif penetapan sanksi oleh Mcntcri scbagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan olch inspektorat jenderal Kementerian.
(5)
Proscs administratif penctapan sanksi oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan olch pcrangkat gubernur scbagai wakil Pemerintah Pusat.
(6)
Ketentuan mengenaipemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)
Penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan masing-masing disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan disertai dengan permintaan untuk melaksanakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
1 Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang mclakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf m, huruf n, dan hurufo dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan.
(2)
Hak keuangan yang tidak dibayarkan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undanganyang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan serta anggota DPRD.
(3)
Sanksi tidak dibayarkan hak keuangan sclama 6(enam) bulan scbagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota.
(4)
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
(5)
Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(6)
Proscs administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a.
inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b.
perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(7)
Ketentuan mengenaipemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (2l) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8)
Hasil pelaksanaan terhadap penjatuhan sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh:
a.
sekretaris daerah provinsi kepada Mcnteri mclalui inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi;dan
b.
sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada bupati/walikota dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota
(9)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dijatuhkan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Kepala daerah yang melakukanpelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf q dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
teguran tertulis kedua; dan/atau
c.
pengambilalihan kewenangan perizinan.
(2)
Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.
(3)
Sanksi pengambilalihankewenangan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota.
(4)
Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tcrtulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3)sampai dengan ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b.
(5)
Kepala daerah yang tetap tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa pengambilalihan kewenangan perizinan.
(6)
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
(7)
Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaandugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(8)
Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a.
inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b.
perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(9)
I Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pcmeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilalihan kewenangan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jclas.
Pasal 46
(1)
Kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf r dijatuhi sanksi administratif berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.
(2)
Sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pcmcrintah Pusat kepada bupati/walikota.
(3)
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud.
(4)
Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(5)
Proses administratif penjatuhan sanksi scbagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a.
inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
b.
perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemcrintah Pusat.
(6)
Ketentuanmengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Ketentuan mengenai program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (12) sampai dengan ayat (15) berlaku secara mutatis mutandis terhadap program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan dalam penjatuhan sanksi atas pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya tidak menjatuhkan sanksi administratif, penjatuhan sanksi administratif diambil alih oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Ketentuan mengenai tata cara pcnjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 47 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penjatuhan sanksi kepada wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas sebagai kepala daerah.
(2)
Dalam hal pejabat yang ditunjuk mclaksanakan tugas kepala dacrah berasal dari pcgawai negeri sipil melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) diberhentikan secara langsung dari jabatan pelaksana tugas kepala daerah dan dikembalikan ke unit kerja asalnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 49
Pendanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyclenggaraan Pcmerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pcmerintah Pusat bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja negara dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah bcrsumber dari anggaran dan pendapatan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
Dalam hal pcrangkat gubernur scbagai wakil Pemerintah Pusat belum terbentuk, Pembinaan dan Pengawasan Penyclenggaraan Pemcrintahan Daerah di kabupaten/kota dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jclas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah wajib mendasarkan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah ini.
2.
Semua peraturan pcrundang-undangan yang mengatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Pcnyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini atau tidak diatur sccara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.
3.
Scmua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif dalam pcnyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemcrintah ini.
4.
Peraturan Pemcrintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pcmcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4593) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Peraturan Pemcrintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jclas.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 73
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mcndclegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif dan program pembinaan khusus bidang pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 353 serta pengaturan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 383. Kedua materi muatan yang didelegasikan terscbut tcrsebut sangat bcrkaitan, yakni pengaturan mengenai sanksi administratif dan program pcmbinaan khusus bidang pemerintahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah dan scbagai bagian dari Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah.
Pengaturan mengenai mekanisme pembinaan dan Pengawasan Penyelcnggaraan Pemerintahan Daerah serta sanksi yang jclas dan tegas kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah dan daerah dimaksudkan untuk mempcrkuat pclaksanaan otonomi daerah sesuai dcngan amanat dan tujuan otonomi daerah.
Pembinaan dan pengawasan terhadappenyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas pembinaan dan pengawasan umum scrta pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah karena esensi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan penccrminan pclaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah. Pembinaan dan pengawasan umum dilakukan oleh Menteri guna mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah agar dapat berjalan efisien dan efektif sedangkan pembinaan dan pengawasan teknis oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dilakukan dalam rangka pclaksanaan urusan pemerintahan konkuren daerah agar sesuai dcngan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan olch Pemcrintah Pusat. Pembinaan dan pengawasan kcpada Pemerintah Dacrah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, gubernur bertindak atas nama Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota karena adanya pelimpahan kewenangan dari Presiden. Agar proses pembinaan dan pengawasan berjalan secara efektif dan cfisien diperlukan adanya kejelasan tugas dan sinergi pembinaan dan pengawasan melalui mekanisme koordinasi antara Pemerintah Pusat dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat scrta Pemcrintah Daerah kabupaten/kota. Menteri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyclenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional senantiasa mclakukan koordinasi yang bertujuan agar tidak terjadi pembinaan dan pengawasan yang melebihi kewenangannya dan tumpang tindih. Peraturan Pemerintah ini juga memperjelas mekanisme koordinasi antara APIP dengan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat. Di samping itu, Peraturan Pemerintah ini juga memperjelas pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menerima dan mengelola sumber daya negara.
Sccara umum materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, tata cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, penghargaan dan fasilitasi khusus, pendanaan, dan sanksi administratif termasuk tata cara penjatuhan sanksi administratif dan sanksi program pembinaan khusus bidang pemerintahan bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah dan daerah yang mclanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Paper Terkait

Sanksi Administratif Terhadap Bupati/Walikota Dalam Rangka Pengawasan Oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah

Dharma, Agung Eka Mulya, Setiawan, Dian Bakti, Fahmi, Khairul
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 4 2025

PENGAWASAN KEUANGAN MELALUI INSPEKTORAT UNTUK MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Kurniawan, Luky, Warman, Kurnia, Fendri, Azmi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

PENGAWASAN KEUANGAN MELALUI INSPEKTORAT UNTUK MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Luky Kurniawan, Kurnia Warman, Azmi Fendri
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Mencegah Korupsi di Daerah

Greg Suripatty, Hendrik Salmon, Julista Mustamu
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 3 No. 2 2023

PENGAWASAN PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERBASIS APLIKASI E-VILLAGE BUDGETING DI KABUPATEN BANYUWANGI

RANA PRATISTHA, VERONICA, WIDODO, HANANTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 01 2019

PENGAWASAN PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERBASIS APLIKASI E-VILLAGE BUDGETING DI KABUPATEN BANYUWANGI

RANA PRATISTHA, VERONICA, WIDODO, HANANTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 1 2019

Fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

Fitri Irawan, Nadia, Syarif, Afif, Fitria, Fitria
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 3 No. 1 2022

FUNGSI BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2014

Fitri Irawan, Nadia, Syarif, Afif
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 2 No. 2 2021

PERAN OMBUDSMAN SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA

Br Sebayang, Regina Angelita, Hartati, Hartati
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 2 No. 2 2021

Problematika Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Ihfan, Awaludin Nur
Media Iuris Vol. 7 No. 1 2024

Kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Dalam Menyatakan Kerugian Keuangan Negara

Wirabuana, Zainuddin, Nirahua, Salmon Eliazer Marthen, Bakarbessy, Andress Deny
Matakao Corruption Law Review Vol. 2 No. 1 2024

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…