Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 3. PP ini mengatur mengenai PEN sebagai bentuk respon kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah dalam upaya menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut, mengurangi semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja dengan memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta untuk mendukung kebijakan keuangan negara. Secara umum, PP ini memuat materi pokok, antara lain: mekanisme perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi COVID-19; pelaksanaan Program PEN melalui PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, dan Penjaminan; pemulihan ekonomi melalui belanja negara yang antara lain dilakukan melalui pemberian subsidi bunga; pembiayaan program PEN untuk memberikan kejelasan mengenai sumber dana Program PEN dimaksud; dan pelaporan, pengawasan dan evaluasi untuk tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Program PEN.

Tentang
:Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:23
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
:11 Mei 2020
Tanggal Berlaku
:11 Mei 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.131, TLN NO.6514, JDIH.SETNEG.GO.ID : 17 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan Penyertaan Modal Negara Utang, Piutang & Surat Berharga Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilit...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan ke...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020
TENTANG
PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vinus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485):

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI INASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan 1negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COviD-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
2.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
3.
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
4.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalain jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
5.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
6.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
7.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
8.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
9.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
10.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang ataubadan hukum Koperasi idengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas s asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.
11.
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
12.
Bank Peserta adalah bank yang menerima Penempatan Dana Pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
13.
Bank Pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan.Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
14.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
15.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
17.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP
Bagian dari kebijakan
Pasal 2
Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Program PEN dilaksanakan dengan prinsip:
a.
asas keadilan sosial;
b.
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c.
mendukung Pelaku Usaha;
d.
menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
tidak menimbulkan moral hazard; dan
f.
adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP DAN SUMBER DANA
Pasal 4
Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan:
a.
PMN;
b.
Penempatan Dana;
c.
Investasi Pemerintah; dan/atau
d.
Penjaminan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk melaksanakan pemulihan ekonomi nasional, selain melaksanakan hal sebagaimana diniaksud dalam Pasal 4, Pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dana untuk melaksanakan Program PEN dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berasal dari penerbitan SBN.
BAB IV
PENGAMBILAN KEBIJAKAN
Pasal 7
(1)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator-Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua. Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menetapkanprioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pembina usaha atau sektor terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pembina usaha atau sektor" antara lain, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi.
(3)
Sebelum menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, Menteri melaporkan kepada Presiden kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat kabinet guna mendapatkan arahan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rapat kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyertakan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan untuk memberikan pandangan dan pertimbangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"peraturan perundang-undangan"antara lain Undang-Undang mengenai Bank Indonesia, Undang-Undang mengenai OJK, dan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(5)
Rapat kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyertakan lembaga penegak hukum dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk membantu terjaganya tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program PEN.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAANPROGRAMPEN
Bagian Kesatu PMN
Pasal 8
(1)
Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan PMN kepada BUMN dan/atau melalui BUMN yang ditunjuk.
(2)
PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.
memperbaiki struktur permodalan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19); dan/atau
b.
meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Program PEN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
PMN kepada BUMN dan/atau melalui BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penempatan Dana
Pasal 10
(1)
Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Penempatan Dana yang ditujukan untukmemberikandukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
(2)
Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Bank Peserta.
(3)
Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memiliki kriteria sebagai berikut:
a.
merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) saham dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
b.
merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK; dan
c.
termasuk dalam kategori 15 (lima belas) bank beraset terbesar.
(4)
Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan:
Penjelasan: Bank Peserta akan melakukan penilaian risiko dalam menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas.
a.
restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja;dan/atau
b.
tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
(2)
Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertindak sebagai Bank Pelaksana menerima dana penyangga likuiditas dari Penempatan Dana Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan dukungan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bank Peserta dapat memberikan dana penyangga likuiditas kepada Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)apabila Bank Pelaksana tersebut:
Penjelasan: huruf a Kategori sehat dinilai berdasarkan tingkat kesehatan bank posisi terakhir setelah dilakukan reviu. huruf b Cukup jelas.
a.
merupakan bankkategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK; dan
b.
memiliki SBN, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 6% (enam persen) dari dana pihak ketiga.
(5)
Transaksi antara Bank Pelaksana dengan Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dalam suatu perjanjian antara kedua belah pihak.
Penjelasan: Transaksi antara Bank Pelaksana dan BankPeserta sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan hubungan kontraktual secara business to business.
(6)
OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Bank Peserta dalam menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (4).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam hal Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengalami permasalahan dan diserahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan mengutamakan pengembalian dana Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "dana Pemerintah" adalah dana Pemerintah yang ditempatkan dalam bentuk simpanan pada Bank Peserta. Bentuk simpanan dana Pemerintah kepada Bank Peserta adalah giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pasal 13
Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (6) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan mengenai tata cara Penempatan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Investasi Pemerintah
Pasal 15
(1)
Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Investasi Pemerintah.
(2)
Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penjaminan
Pasal 16
(1)
Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah dapat memberikan Penjaminan.
(2)
Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a.
secara langsung oleh Pemerintah; dan/atau
b.
melalui badan usaha Penjaminan yang ditunjuk
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan kepada BUMN.
(2)
Dalam rangka Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menugaskan badan usaha Penjaminan.
(3)
Pelaksanaan Penjaminan langsung oleh Pemerintah melalui badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia dan/atau PT Asuransi Kredit Indonesia untuk melakukan Penjaminan.
(2)
Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha dalam bentuk Penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.
(3)
Dalam hal PT Jaminan Kredit Indonesia dan/atau PT Asuransi Kredit Indonesia membutuhkan peningkatan kapasitas Penjaminan untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat memberikan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Atas Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa Penjaminan, Penjaminan balik, loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan.
(5)
Atas dukungan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat mengenakan imbal jasa Penjaminan sesuai dengan porsi dukungan yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Aias pelaksanaan Penjaminan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana cadangan Penjaminan dan anggaran imbal jasa Penjaminan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Belanja Negara
Pasal 20
(1)
Program PEN melalui belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga penyalur program kredit Pemerintah" antara lain badan layanan umum dan BUMN. Badan layanan umum dapat bekerja sama dengan Koperasi dalam rangka penyaluran subsidi bunga kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi.
(2)
Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
d.
merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. tidak termasuk Daftar Hitam Nasional; c. memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2);dan d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi bunga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai mekanismepenganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabanpemberian subsidi, dan persyaratan debitur sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri antara lain mengenai pemberian subsidi bunga diajukan melalui Kementerian Keuangan dan mekanisme pelaksanaan pengajuan, verifikasi, dan pemberian persetujuan subsidi bunga, dan persyaratan debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Termasuk debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi adalah debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai dengan tipe 70 dan debitur Kredit Kendaraan Bermotor untuk usaha produktif, termasuk ojek online dan/atau usaha informal. Huruf b Berlaku untuk debitur dengan pinjaman lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Huruf c Kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.
BAB VI
PEMBIAYAANPROGRAMPEN
Pasal 21
(1)
Untuk pembiayaan Program PEN, Pemerintah dapat menerbitkan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembelian SBN oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan riil Program PEN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam suatu rekening khusus di Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian SBN oleh Bank Indonesia di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur bersama antara Menteri dan Gubernur Bank Indonesia.
Penjelasan: Dalam pengaturan bersama antara Menteri dan Gubernur Bank Indonesia antara lain memuat tingkat imbal hasil yang memperhatikan ketentuan Pasal 3 huruf f.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan rekening khusus sebagaimana dimasud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 22
Menteri melaporkan pelaksanaan Program PEN kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Akuntansi dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan Program PEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 24
(1)
Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN.
(2)
Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputipemantauan, evaluasi, dan pengendalian.
(3)
Hasil 1 evaluasi atas pelaksanaan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasar intern terhadap pelaksanaan Program PEN.
(2)
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan pengawasan intern sesuai kewenangannya dan pengawasan intern terhadap pelaksanaan Program PEN dalam kerangka pertanggungjawaban Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
(3)
Dalam melakukan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengoordinasikan dandapat bersinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan korporasi/badan usaha.
(4)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam melaksanakan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan pedoman pengawasan intern Program PEN.
(5)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan/atau Menteri.
(6)
Menteri dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melaksanakan verifikasi data dan informasi yang diberikan pihak ketiga dalam pelaksanaan Program PEN.
(7)
Untuk pelaksanaan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri selaku Bendahara Umum Negara menyusun pedoman pengawasan dan penjagaan kualitas pengawasan intern.
(8)
Dalam penyusunan pedoman pengawasan dan penjagaan kualitas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berkonsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(9)
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
(1)
Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dapat dilaksanakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS).
(2)
Penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakanmata uang lokal (Local 1Currency Settlement/LCS) merupakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia dan di negara mitra dengan menggunakan mata uang negara masing-masing.
(3)
Dalam pelaksanaan transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dapat memberikan kemudahan, fasilitas, insentif, percepatan pelayanan ekspor-impor sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LcS) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 131
Penjelasan Umum
Pandemi Corona Vinus Disease 2019 (COVID-19) secara nyata telah mengganggu aktivitas perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Selama terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kegiatan dunia usaha mengalami gangguan yang signifikan baik dalam proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya yang pada akhirnya mengganggu kinerja perekonomian.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan telah mengamanatkan upaya pemulihan ekonomi nasional melalui Program PEN.
Program PEN merupakan bentuk respon kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah dalam upaya untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut, mengurangi semakin banyaknya Memutuskanhubungan kerja dengan memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta untuk mendukung kebijakan keuangan negara.
Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah, dalam menjalankan usahanya. Pelaksanaan Program PEN diharapkan dapat meminimalkan terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh dunia usaha karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok, yaitu antara lain:
a. prinsip yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam pelaksanaan Program PEN;
b. mekanisme perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19);
c. pelaksanaan Program PEN melalui PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, dan Penjaminan;
d. pemulihan ekonomi melalui belanja negara yang antara lain dilakukan melalui pemberian subsidi bunga;
e. pembiayaan program PEN untuk memberikan kejelasan mengenai sumber dana Program PEN dimaksud; dan
f. pelaporan, pengawasan dan evaluasi untuk tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Program PEN.

Paper Terkait

Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Indonesia: Antara Pemulihan Ekonomi Dan Tantangan

Muhammad al ikhwan bintarto ikhwan
Yustitiabelen Vol. 8 No. 1 2022

Implementasi Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo

Nofidiyah Sari Latifatul Qolby
UNISKA LAW REVIEW Vol. 2 No. 1 2021

PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL AKIBAT COVID-19 MELALUI RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN

Lastuti Abubakar, Tri Handayani
RechtIdee Vol. 16 No. 1 2021

MSME EMPOWERMENT POLICY STRATEGY IN ORDER TO DO ACCELERATING OF THE DEVELOPMENT FINANCIAL SERVICES ECOSYSTEM

Tri Handayani, Lastuti Abubakar
RechtIdee Vol. 17 No. 2 2022

Peran Bank dalam Pelindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Terdampak Covid-19 (The Role of Banks in Legal Protection for Micro, Small, and Medium Enterprises Affected by Covid-19)

Dian Cahyaningrum
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 12 No. 1 2021

BANK SENTRAL DAN PANDEMI COVID-19: QUO VADIS?

Kristianus Pramudito Isyunanda
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 32 No. 3 2020

Law Economic Development: A Study Of Economic Protection And Recovery Policies In The Pandemic Covid-19

Irawansah, Didik, Ridwan, Kuswardani
Law and Justice Vol. 7 No. 1 2022

Insentif Pajak terhadap Sumbangan Covid-19 dari Perspektif Relasi Hukum Pajak Indonesia dengan Hak Asasi Manusia

Muhammad Syukur
Jurnal Suara Hukum Vol. 2 No. 2 2020

Synergy of Central and Regional Government Policies to Entrepreneurs to Revive the National Economy in the New Normal Era

Dyah Ochtorina Susanti, Siti Nur Shoimah
Jurnal Notariil Vol. 5 No. 2 2020

Pemberlakuan Karantina Wilayah/Lockdown sebagai Upaya Perlindungan Masyarakat pada Kondisi Darurat Kesehatan: Kebijakan Responsif atas Eskalasi Kasus Covid-19

Christian Todo, Desak Putu Risma Widyantari, Rahmat Akbar Berliano Ulurura
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 3 No. 8 2022

POLITIK HUKUM PENGATURAN MENGENAI TINDAKAN PENCEGAHAN NON PERFORMING LOAN PADA BANK DALAM MASA PANDEMIK DENGAN PENDEKATAN KONSEP BIFURKASI HUKUM

Reka Dewantara, Dien Nufitasari
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 6 No. 1 2021

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…