Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, yang diantaranya mengatur 4 (empat) modalitas untuk program pemulihan ekonomi nasional, yang meliputi penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang; dan PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. 3. PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra yang dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara. Ketentuan mengenai tata cara Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:43
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
:04 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
:04 Agustus 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.186, TLN NO.6542, jdih.setneg.go.id : 15 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Memba...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan ke...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan KeuanganNegara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vinus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi iAncaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, yang diantaranya mengatur 4 (empat) modalitas untuk program pemulihan ekonomi nasional, yang meliputi penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan;
b.
bahwa untuk mengakselerasi pelaksanaan kebijakan dan program pemulihan ekonomi nasional perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan mengoptimalkan penggunaan modalitas dimaksud dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional, baik melalui perluasan ruang lingkup maupun relaksasi persyaratan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka MendukungKebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau MenghadapiAncaman Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514);

MEMUTUSKAN:

memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
BAB I
KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang MembahayakanPerekonomian Nasionaldan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 2, angka 5, angka 12, danangka 13 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Program] Pemulihan Ekonomi Nasional 1yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
2.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Menetapkancadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara, perseroan terbatas lainnya, dan/atau lembaga, dan dikelola secara korporasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
4.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
5.
Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka peaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
6.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
7.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
8.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh 1orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
9.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakananak1 perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
10.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.
11.
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19).
12.
Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan Program PEN yang selanjutnya disebut Bank Umum Mitra adalah bank umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam Penempatan Dana untuk pelaksanaan Program PEN.
13.
Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari Program PEN.
14.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
15.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
17.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
2.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Dalam rangka pelaksanaanProgram 1PEN, Pemerintah dapat melakukan Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bank umum yang menjadi Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bankumum;
b.
mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah Negara, Pemerintah Daerah, Badan Hukum Indonesia, dan/atau Warga Negara Indonesia;
c.
memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga)yang telah diverifikasi oleh OJK; dan
d.
melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
(4)
Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pembiayaan Program PEN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:
a.
debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
debitur selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk tetapi tidak terbatas pada debitur non-UMKM dan lembaga keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "debitur non-UMKM" adalah debitur kredit/pembiayaan konsumsi, kredit/pembiayaan kepemilikan rumah, komersial, dan/atau kredit/pembiayaan korporasi.
3.
Ketentuan Pasal 11 dihapus.
Pasal 11
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
4.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Lembaga Penjamin Simpanan memberikan penjaminan terhadap seluruh Penempatan Dana oleh Pemerintah kepada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 13
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10: Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK berkoordinasi untuk melakukan pertukaran data dan informasi untuk Penempatan Dana dalam rangka Program PEN; dan b. OJK sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Bank Umum Mitra untuk memastikan dana yang ditempatkan oleh Pemerintah digunakan oleh Bank Umum Mitra untuk melakukan kegiatan bisnis dalam rangka Program PEN.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Ketentuan mengenai tata cara Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Investasi Pemerintah.
Penjelasan: Investasi Pemerintah dalam ketentuan ini merupakan Bagian Anggaran BUN 999.03 Pengelolaan Investasi Pemerintah.
(2)
Investasi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa investasi langsung dalam bentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemberian pinjaman kepada BUMN;
b.
pemberian pinjaman kepada lembaga; dan/atau PinjamanPEN Daerah.
8.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2(dua)pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga berbunyi
Pasal 15A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Investasi Pemerintah berupa pemberian pinjaman kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan pemberian pinjaman kepada lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka:
a.
memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan; dan/atau
b.
membantu Pelaku Usaha yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COvID-19) yang mendapatkan dukungan dari BUMN dan/atau lembaga.
(2)
Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan oleh:
a.
Pemerintah;atau
b.
BUMN dan/atau lembaga yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah.
(3)
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, BUMN dan/atau lembaga dapat diberikan dukungan berupa PMN.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15B
(1)
Investasi Pemerintah berupa Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
Pinjaman PENDaerah diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur(Persero);
b.
dapat berupa pinjaman program dan/atau pinjaman kegiatan; dan
c.
diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Untuk memperolehPinjaman pen Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.
merupakan daerah yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19);
b.
memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN;
c.
jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah Pinjaman PEN Daerah tidak melebihi75%(tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umumAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun sebelumnya; dan
d.
memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri memberikan pertimbangan paling lama 3 (tiga) hari kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemerintah Daerah yang mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam jangka waktupaling lama 5 (lima)1 hari i kerja sejak tanggal diajukannya permohonan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Selain sebagai pelaksana pemberian Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksudpada ayat (1), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) )dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang dananya bersumber selain dari Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Terhadap pemberian pinjaman oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diberikan subsidi bunga yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pinjaman PEN Daerah yang telah diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pinjaman Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pinjaman PEN Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri antara lain perencanaan, penganggaran, tata cara pemberian, pembayaran kembali kewajiban Pemerintah Daerah, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan Pinjaman PEN Daerah.
9.
Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan kepada BUMN.
(2)
Dalam rangka Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
(3)
Pelaksanaan Penjaminan langsung oleh Pemerintah melalui badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.
10.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5)Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia(Persero)untuk melakukan Penjaminan.
(2)
Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha dalam bentuk Penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.
(3)
Dalam hal PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) membutuhkan peningkatan kapasitas Penjaminan untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Atas Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa Penjaminan, Penjaminan balik, loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan.
(5)
Atas dukungan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat mengenakan imbal jasa Penjaminan atau premi sesuai dengan porsi dukungan yang diberikan.
11.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Program PEN melalui belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.
pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan;dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga penyalur program kredit Pemerintah" antara lain badan layanan umum dan BUMN.
b.
jaring pengaman sosial (social safety net) cYamaw bantuan sosial dan bantuan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
Penjelasan: Termasukdalam"debitur lainnya"adalah: a. debitur KPR sampai dengan tipe 70; dan b. debitur Kredit Kendaraan Bermotor untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/atau usaha informal. Berlaku untuk debitur dengan pinjaman lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
a.
merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya, dengan plafon kredit paling tinggi Rp10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah);
b.
tidak termasuk Daftar Hitam Nasional;
c.
memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas1 atau 2);dan
Penjelasan: Kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.
d.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemberian subsidi, dan persyaratan debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri antara lain mengenai pemberian subsidi bunga diajukan melalui Kementerian Keuangan dan 1mekanisme pelaksanaan pengajuan, verifikasi, dan pemberian persetujuan subsidi bunga, dan persyaratan debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Jaring pengaman sosial (social safetynet) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA dan di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIA …. BABVIA PERTANGGUNGJAWABANPEJABATPELAKSANAPROGRAMPEN
Pasal 21A
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan Program PEN, pejabat perbendaharaan dan pejabat yang mengelola Program PEN melaksanakan penyaluran dana dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program PEN.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 26B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26A
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan dan Program PEN, Menteri dapat mengatur lebih lanjut skema PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, dan/atau Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berdasarkan proses pengambilan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26B
Penempatan dana dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional yang dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, merupakan bagian dari Program PEN.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
PEN
Bagian dari pembiayaan Program PEN (5)
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintahini
dengan
penempatannyadalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2O2ONOMOR 186
Penjelasan Umum
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia selain membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan bahkan merenggut korban jiwa, juga berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Oleh karena itu diperlukan berbagai upaya oleh Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak. Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah telah menetapkankebijakan dengan mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COviD-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1/2020) yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (UU 2/2020).
Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, sejalan dengan penerbitan Perppu 1/2020 yang telah ditetapkan menjadi UU 2/2020, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasionaldan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PP 23/2020), yang antara lain mengatur mengenai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya dengan menggunakan modalitas Penempatan Dana kepada bank peserta untuk disalurkan kepada bank pelaksana yang telah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja bagi pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi. Dukungan Pemerintah terhadap pemulihan perekonomian bagi dunia usaha dan masyarakat terdampak merupakan bukti nyata kehadiran Pemerintah bagi kegiatan dunia usaha yang mengalami gangguan yang signifikan baik dalam proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya sebagai bagian dari dampak pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19).
Berkenaan dengan belum membaiknya perekonomian akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan masih diperlukannya kelangsungan pelaksanaan kebijakan pemulihan ekonomi bagi Pelaku Usaha, Pemerintah perlu menetapkan kebijakan yang dapat mengakselerasi pelaksanaan program PEN. Untuk itu, diperlukan penyempurnaan pengaturan dalam PP 23/2020 guna mengoptimalkan penggunaan berbagai modalitas dalam rangka PEN khususnya modalitas Penempatan Dana, baik melalui perluasan ruang lingkup maupun relaksasi beberapa persyaratan.

Paper Terkait

PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL AKIBAT COVID-19 MELALUI RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN

Lastuti Abubakar, Tri Handayani
RechtIdee Vol. 16 No. 1 2021

Peran Bank dalam Pelindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Terdampak Covid-19 (The Role of Banks in Legal Protection for Micro, Small, and Medium Enterprises Affected by Covid-19)

Dian Cahyaningrum
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 12 No. 1 2021

BANK SENTRAL DAN PANDEMI COVID-19: QUO VADIS?

Kristianus Pramudito Isyunanda
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 32 No. 3 2020

PUBLIC POLICY OF SOCIAL SECURITY DUE TO COVID 19 LEGAL JUSTICE PERSPECTIVE

Ridwan, Hajairin, Aman Ma’arij, Gufran
Awang Long Law Review Vol. 4 No. 2 2022

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…