1. Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan penjaminan Pemerintah yang semakin meningkat, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur lndonesia, untuk memberikan penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur, melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implementasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional, serta untuk memberikan penjaminan Pemerintah dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan
penugasan Pemerintah.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2016.
3. PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2016. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur lndonesia mempunyai maksud dan tujuan untuk: 1) memberikan penjaminan Pemerintah (sovereign guarantee) di bidang infrastruktur; 2) melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implementasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional; dan
3) memberikan penjaminan Pemerintah (sovereign guarantee) dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah.
Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Infrastruktur
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2020
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan penjaminan Pemerintah yang semakin meningkat, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur lndonesia, untuk memberikan penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur, melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implementasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pembang, unan proyek yang mendukung perekonomian nasronal, serta untuk memberikan penjaminan Pemerintah dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah; bahwa perubahan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b
b.
bahwa
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undarrg-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 23al; MEMUTUSI (AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAFIUN 2OO9 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN INFRASTRUKTUR.
4.
Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 2 (1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai maksud dan tuluan untuk:
5.
memberikan penjaminan Pemerintah (souereign guarantee) di bidang infrastruktur;
6.
melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implernentasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain )rang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional; dan
7.
memberikan penjaminan Pemerintah (souereign guarantee) dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah. (2) Ketentuarr lebih lanjut rnengenai ruang lingkup dan tata cara pemberian dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur oleh Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
8.
Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berik'ut: Pasal 2A Untuk melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah diundangkarr. ini mulai beriaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2O2O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O September 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA
9.
LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 224 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ang Hukum dan undangan, ttd ttd ranna Djaman
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 23a) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan PRES IDEN -,J-1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 2 (1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai maksud dan tuluan untuk: a. memberikan penjaminan Pemerintah (souereign guarantee) di bidang infrastruktur; b. melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implernentasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain )rang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional; dan c. memberikan penjaminan Pemerintah (souereign guarantee) dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah. (2) Ketentuarr lebih lanjut rnengenai ruang lingkup dan tata cara pemberian dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur oleh Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berik'ut:
Pasal 2A
Untuk melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2A
Untuk melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah diundangkarr. ini mulai beriaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik
BAB III
INFRASTRUKTUR BERDASARKAN PENUGASAN PEMERINTAH
Pasal II
Peraturan Pemerintah diundangkarr. ini mulai beriaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O September 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 224
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.