1. Untuk menjalankan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 21, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009.
3. PP ini mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. Ekosistem Mangrove adalah tatanan unsur Mangrove yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dilakukan pada: 1) kawasan hutan; dan 2) di luar kawasan hutan.
1. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Mangrove memiliki manfaat ekologis yang tinggi sebagai pengendali abrasi, habitat keanekaragaman hayati, dan penyimpan karbon, serta memiliki manfaat sosial ekonomi, antara lain tempat bagi produktivitas perikanan, sumber bahan pangan, serta wahana edukasi dan wisata;
b.
bahwa Ekosistem Mangrove rentan mengalami kerusakan jika tidak dilindungi dan dikelola dengan baik, sehingga perlu adanya komitmen dari seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Mangrove secara berkelanjutan dan terintegrasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menjalankan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 21, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan 1Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan1 Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem mangrove dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem mangrove.
2.
Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
3.
Ekosistem Mangrove adalah tatanan unsur Mangrove yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
4.
Kesatuan Lanskap Mangrove yang selanjutnya disingkat KLM adalah unit Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove pada hilir suatu daerah aliran sungai/subdaerah aliran sungai tertentu yang secara spasial ditentukan oleh sistem lahan tertentu dan pengaruh interaksi darat dan laut yang membentuk kondisi substrat dan salinitas yang sesuai untuk habitat Mangrove beserta sistem sosial ekonomi yang berinteraksi dan mempengaruhinya.
5.
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
6.
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan adalah pelaku usaha atau instansi pemerintah yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan pada bidang tertentu.
7.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
8.
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
9.
Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum.
10.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dilakukan pada:
a.
kawasan hutan; dan
b.
diluar kawasan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pemanfaatan;
c.
pengendalian;
d.
pemeliharaan;
e.
pengawasan;dan
f.
sanksi administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud daleum Pasal 3 dilaksanakan oleh Menteri, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERENCANAAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 5
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui tahapan:
a.
inventarisasi Ekosistem Mangrove;
b.
Menetapkanfungsi Ekosistem Mangrove; dan
c.
penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaInventarisasi Ekosistem Mangrove
Pasal 6
(1)
Inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan untuk memperoleh data daninformasi mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
lokasi dan luas Ekosistem Mangrove;
b.
jenis atau vegetasi Mangrove;
c.
tipe Ekosistem Mangrove;
d.
karakteristik Ekosistem Mangrove;
e.
kondisi Ekosistem Mangrove;
f.
status lahan;dan
g.
data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
interpretasi data penginderaan jauh;
b.
surveilapangan;
c.
identifikasi jenis, tipe, karakter, dan kondisi Ekosistem Mangrove, serta status lahan;
d.
delineasi batas berdasarkan jenis, karakter, dan kondisi Ekosistem Mangrove, serta status lahan; dan
e.
identifikasi data dar informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Data dan informasi mengenai lokasi dan luas Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebaran Ekosistem Mangrove;dan
b.
luasan Ekosistem Mangrove.
(4)
Data dan informasi mengenai jenis atau vegetasi Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b memuat jenis vegetasi Mangrove mayor, minor, dan asosiasi.
Penjelasan: Jenis vegetasi Mangrove mayor antara lain rhizophora, bruguiera, ceriops, kandelia, avicennia, sonneratia, dan nypa fruticans. Jenis vegetasi Mangrove minor antara lain excoecaria, xylocarpus, heriteria, aegiceras, aegialitis, dan acrostichum. Jenis vegetasi Mangrove asosiasi antara lain cerbera, hibiscus, acanthus, derris, calamus, dan ipomoea pes-caprae.
(5)
Data dan informasi mengenai tipe Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c memuat tipe Ekosistem Mangrove delta, muara sungai, laguna, dan pulau.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Data dan informasi mengenai karakteristik Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d mencakup karakteristik biologi, fisik, sosial, ekonomi, dan aspek lain yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tutupan lahan alamiah;
b.
kerapatan pohon alaniah;
c.
keanekaragaman flora dan fauna;
d.
struktur zonasi;
e.
hidrologi;
f.
pasang surut;
g.
salinitas;
h.
substrat; :.
i.
gelombang;
j.
kependudukan;
k.
kelembagaan;
l.
ekonomi Masyarakat; dan/atau
m.
data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(7)
Data dan informasi mengenai kondisi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat:
a.
tutupan lahan pada waktu tertentu;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kerapatan pohon pada waktu tertentu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
keanekaragaman jenis spesies Mangrove pada waktu tertentu;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kegiatan yang dilakukan oleh Masyarakat yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove;
Penjelasan: Kegiatan yang dilakukan olehMasyarakat yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove termasuk kegiatan pada lokasi lahan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Masyarakat.
e.
infrastruktur yang dibangun yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Data dan informasi mengenai status lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f meliputi data pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah peraturan di bidang tata ruang, agraria, dan kehutanan.
(9)
Inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove berada pada kawasan hutan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan
c.
gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 7
(1)
Data dan informasi yeng telah diperoleh dari hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dianalisis lebih lanjut untuk mendapatkan informasi rnengenai:
a.
layanan jasa ekosistem;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kerentanan perubahan iklim; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kerentanan" adalah kondisi sosial ekonomi baik fisik maupun internal Masyarakat yang ada di dalam suatu sistem. Kondisi ini mempengaruhi seberapa besar sistem terpengaruh oleh perubahan iklim.
c.
keberlanjutan Ekosistem Mangrove.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Data dan informasi ye.ng telah diperoleh dari hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam bentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
profil atau kumpulan data dan informasi Ekosistem Mangrove;
b.
1 basis data Ekosistem Mangrove;dan
c.
peta Mangrove.
(3)
Peta Mangrove sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peta Mangrove nasional; dan
b.
peta KLM.
(4)
Peta Mangrove sebagainana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Peta Mangrove nasiona sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggunakan skala paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) dan diperbarui paling lama5 (lima) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menggunakan skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) atau dengan tingkat ketelitian lebih tinggi, dan disusun berdasarkan peta Mangrove nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai acuan untuk menetapkan fungsi Ekosistem Mangrove.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Peta Mangrove nasionai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturari Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peta Mangrove nasional ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaMenetapkanFungsi Ekosistem Mangrove
Pasal 9
(1)
Menetapkanfungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a.
fungsi lindung Ekosistem Mangrove; dan
b.
fungsi budidaya Ekosistem Mangrove.
(2)
Fungsi lindung Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada:
a.
sempadan pantai;
b.
sempadan sungai;
c.
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
d.
hutan lindung;
e.
habitat fauna dilindungi dan/atau tempat transit spesies migran;
f.
kawasan dengan nilai konservasi tinggi dan kawasan lindung dalam rencana tata ruang;
g.
kawasan yang memiliki peran penting dalam menghadapi kerentanan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
h.
kawasan yang memiliki layanan jasa ekosistem lain yang perlu dipertahankan dengan fungsi lindung.
(3)
Fungsi budidaya Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b ditetapkan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Menetapkanfungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peta KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan analisis data hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan memperhatikan:
a.
layanan jasa ekosistem;
b.
kerentanan pesisir; dan
c.
sosial-ekonomi Masyarakat.
(5)
Menteri menetapkan fungsi EkosistemMangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan:
a.
1 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; dan
d.
gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(6)
Fungsi Ekosistem Mangrove yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam peta fungsi Ekosistem Mangrove dengan skala sesuai dengan peta KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).
(7)
Menetapkanfungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan Menteri paling lama 1 (satu) tahun terhitungsejak peta KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya dapat diubah menjadi Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung.
(2)
Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam hal:
a.
memenuhi kriteria fungsi lindung Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
b.
adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencegahan atau pemulihan kerusakan lingkungan hidup di dalam dan/atau di sekitar Ekosistem Mangrove; dan
c.
adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencadangan Ekosistem Mangrove di provinsi atau kabupaten/kota.
(3)
Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(4)
Gubernur atau bupati/wali kota sesuai idengan kewenangannya dapat engusulkan perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(5)
Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal perubahan Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal perubahan Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; dan
d.
gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peta fungsi Ekosistem Mangrove yang telah ditetapkan sebagai fungsi lindung atau budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) digunakan sebagai bahan dalam penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyusunan dan Penetapan
Paragraf 1Umum
Pasal 13
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c disusun berdasarkanrencana dasar KLM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Rencana Dasar Kesatuan Lanskap Mangrove
Pasal 14
(1)
Rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove dan analisis Ekosistem Mangrove pada setiap KLM yang selanjutnya dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3)
Rencana dasar KLM memuat:
a.
hasil inventarisasi dan analisis Ekosistem Mangrove pada setiap KLM; dan
b.
arahan atau rekomendasi Perlindungandan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang meliputi rencanapemanfaatan, pengendalian, pemantauan, dan kelembagaan pengelolaan Ekosistem Mangrove.
(4)
Dalam hal terdapat perubahan fungsi Ekosistem Mangrove, perubahan kondisi Ekosistem Mangrove, dan/atau urgensi lainnya, rencana dasar KLM dilakukan perubahan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan rencana dasar KLM diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Pasal 15
(1)
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove menjadi dasar dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(2)
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove terdiri atas:
a.
rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional;
b.
rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi; dan
c.
rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan
c.
gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional memuat:
a.
kondisi umum;
b.
kebijakan, strategi, dan target nasional;
c.
rencanapemanfaatan
d.
rencana pengendalian;
e.
rencanapemantauan
f.
rencana kelembagaan;dan
g.
rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c disusun dan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(2)
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi dan kabupaten/kota memuat:
a.
1 kondisi umum;
b.
kebijakan, strategi, dan target provinsi dan kabupaten/kota;
c.
rencana pemanfaatan;
d.
rencana pengendalian;
e.
rencana pemantauan;dan
f.
rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim provinsi dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
REFUBLIK INDONESIA Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun berdasarkan:
a.
peta fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6);
b.
rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan
c.
rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Pasal 19
(1)
Dalam hal rencana dasar KLM mengalami perubahan, rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan perubahan.
(2)
Perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove:
a.
nasional oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
1.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
2.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan
3.
gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
b.
provinsi oleh gubernur atau kabupaten/kota oleh bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, Menetapkan, dan perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan pada Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya.
Penjelasan: Pemanfaatan Ekosistem Mangrove dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung Ekosistem Mangrove dengan memperhatikan: a. keberlanjutan proses dan fungsi Ekosistem Mangrove; b. keberlanjutan produktivitas Ekosistem Mangrove; dan c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan Masyarakat.
(3)
Pemanfaatan pada Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a.
penelitian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ilmu pengetahuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyimpanan dan penyerapan karbon;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
jasa lingkungan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jasa lingkungan" adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan kehidupan manusia.
f.
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan" adalah pemanfaatan Ekosistem Mangrove oleh masyarakat hukum adat, yaitu kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Masyarakat hukum adat tersebut harus memiliki lembaga dalam bentuk perangkat penguasaan adat, memiliki wilayah hukum adat yang jelas, memiliki pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan mendapat pengakuan dari pemerintah daerah setempat, serta memiliki kearifan lokal untuk melindungi dan mengelola Ekosistem Mangrove secara lestari. Pemanfaatan Ekosistem Mangrove pada fungsi lindung tidak diperkenankan menebang kayu untuk pembuatan arang.
(4)
Pemanfaatan Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Kawasan Hutan, meliputi:
a.
penelitian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ilmu pengetahuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jasa lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan" adalah pemanfaatan Ekosistem Mangrove oleh masyarakat hukum adat, yaitu kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Masyarakat hukum adat tersebut harus memiliki lembaga dalam bentuk perangkat penguasaan adat, memiliki wilayah hukum adat yang jelas, memiliki pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan mendapat pengakuan dari pemerintah daerah setempat, serta memiliki kearifan lokal untuk melindungi dan mengelola Ekosistem Mangrove secara lestari.
g.
pemanfaatan kayu;dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemanfaatan kayu" adalah pemanfaatan kayu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perizinan berusaha dan dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial untuk tetap menjaga kelestarian hutan.
h.
wanamina.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemanfaatan Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di luar Kawasan Hutan, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penelitian;
b.
ilmu pengetahuan;
c.
pendidikan;
d.
jasalingkungan;
e.
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
f.
pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan; bòhi
g.
wanamina;
h.
budidaya perikanan; dan/atau
i.
pelabuhan, industri, pertanian, dan pertahanan.
(6)
Pemanfaatan Ekosistem Mangrove wajib dilakukan dengan tetap menjaga fungsi Ekosistem Mangrove dan baku mutu Ekosistem Mangrove.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan pada Ekosistem Mangrove diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PENGENDALIAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 22
(1)
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan untuk mengendalikan kerusakan Ekosistem Mangrove berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2)
Pengendalian kerusakan Ekosistem Mangrove terdiri atas:
a.
pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove;
b.
penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove;dan
c.
pemulihan kerusakan Ekosistem Mangrove.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPencegahan Kerusakan Ekosistem Mangrove
Pasal 23
(1)
Pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a.
penerapan kriteria baku kerusakan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penerapan kriteria baku kerusakan" adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Ekosistem Mangrove yang dapat ditenggang oleh Ekosistem Mangrove untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
b.
penerapan kajian lingkungan hidup strategis;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penerapan rencana tata ruang dan peraturan zonasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penerapan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan pada Usaha dan/atau Kegiatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penerapan ketentuan perizinan berusahaatau persetujuan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penerapan ketentuan perizinan berusaha atau persetujuan" adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
f.
pelaksanaan edukasi, sosialisasi, dan partisipasi Masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Kriteria baku kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a ditetapkan untuk:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kriteria baku kerusakan" adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Ekosistem Mangrove yang dapat ditenggang oleh Ekosistem Mangrove untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
a.
Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung;
b.
Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya; dan
c.
Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang telah dibebani perizinan berusaha.
(2)
Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dinyatakan rusak apabila melampaui kriteria baku kerusakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penurunan persentase tutupan tajuk Mangrove ≥25% (lebih besar atau sama dengan dua puluh lima persen);dan
b.
penurunan persentase kerapatan pohon Mangrove yang hidup dengan diameter ≥4 cm (lebih besar atau sama dengan empat centimeter) sebesar ≥25% (lebih besar atau sama dengan dua puluh lima persen).
(3)
Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penurunan persentase e tutupan tajuk Mangrove ≥50% (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen); dan
b.
penurunan persentase kerapatan pohon Mangrove yang hidup dengan diameter ≥4 cm (lebih besar atau sama dengan empat centimeter) sebesar ≥50% (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen).
(4)
Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang telah dibebani perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penurunan persentase tutupan tajuk dan persentase kerapatan pohon diperhitungkan berdasarkan kondisi awal Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaPenanggulangan Kerusakan Ekosistem Mangrove
Pasal 25
(1)
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan kerusakan Ekosistem Mangrove di dalam atau di luar areal Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan penanggulangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penebangan dan/atau pembukaan lahan pada Ekosistem Mangrove;
b.
terjadinya pencemaran lingkungan pada Ekosistem Mangrove;
c.
terganggunya atau rusaknya hidrologi Ekosistem Mangrove;dan/atau
d.
perbuatan lain yang menyebabkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Mangrove.
(3)
Penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove dilakukan dengan cara:
a.
pembuatan bangunan sipil teknis s pelindung habitat/pengendali gelombang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perbaikan fungsi hidrologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengendalian pencemaran dari sumbernya; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
cara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Ekosistem Mangrove.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "cara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Ekosistem Mangrove" adalah cara penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove lainnya, antara lain bioremediasi, pengendalian hama penyakit, dan pengendalian spesies invasif.
Pasal 26
Dalam hal Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3), dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya terjadi kerusakan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove atas biaya Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Dalam hal Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), biaya penanggulangan yang dibebankan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Menteri menetapkan tata cara valuasi kerugian akibat kerusakanEkosistem Mangrove sebagai dasar pembebanan biaya penanggulangan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melakukan kewajiban penanggulangankerusakanEkosistem Mangrove.
(3)
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan besaran kerugian lingkunganberdasarkan hasil valuasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPemulihan Kerusakan Ekosistem Mangrove
Pasal 28
(1)
Kerusakan Ekosistem Mangrove wajib dilakukan pemulihan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
b.
Setiap Orang; dan
c.
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(3)
Pemulihan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang berada di luar perizinan berusaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemulihan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang berada di dalam wilayah perizinannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemulihan oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang terdampak oleh Usaha dan/atau Kegiatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemulihan dilakukan melalui kegiatan:
a.
1 rehabilitasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan fungsi dan memperbaiki Ekosistem Mangrove antara lain melalui revegetasi.
b.
restorasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "restorasi" adalah upaya pemulihan untuk menjadikan fungsi Ekosistem Mangrove atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.
c.
suksesi alami;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"suksesi alami" adalah pemulihan tanpa adanya campur tangan manusia.
d.
perlindungan habitat Mangrove;dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perlindungan habitat Mangrove" adalah upaya mempertahankan ekosistem mangrove yang dalam kondisi terancam dengan maksud agar kondisi lingkungan tetap sesuai dengan persyaratan tempat tumbuh mangrove dan memiliki ketahanan terhadap gangguan seperti gelombang tinggi atau ombak besar yang menyebabkan abrasi, sedimentasi tak terkendali yang menyebabkan akresi, sampah yang menyebabkan polusi, gangguan hidrologi yang menyebabkan terganggunya pola pasang surut.
e.
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Tata cara mengenai kegiatan pemulihan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Penjelasan: Cukupjelas.
BAB V
PEMELIHARAAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 29
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui upaya:
a.
konservasi Ekosistem Mangrove;
b.
1 pencadangan Ekosistem Mangrove;dan/atau
c.
pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"pemeliharaan" adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan Ekosistem Mangrove yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Bagian KeduaKonservasi Ekosistem Mangrove
Pasal 30
(1)
Konservasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
perlindungan sumber daya alam di kawasan Ekosistem Mangrove;
b.
pengawetan sumber daya alam di kawasan Ekosistem Mangrove;dan
c.
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam di kawasan Ekosistem Mangrove.
(2)
Konservasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPencadangan Ekosistem Mangrove
Pasal 31
(1)
Pencadangan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pencadangan Ekosistem Mangrove" adalah sumber daya alam yang dapat dikelola dalam jangka panjang dan waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Pencadangan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui penetapan Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud "jangka waktu tertentu" adalah jangka waktu yang diperlukan Ekosistem Mangrove melakukan pemulihan sampai pada kondisi seimbang, stabil, dan produktif.
(3)
Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung yang luasnya kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari luas KLM pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b.
Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang 20% (dua puluh persen) dari luasnya telah diberikan perizinan berusaha dan/atau kegiatan melampaui kriteria baku kerusakan;
c.
Ekosistem Mangrove yang ditetapkan untuk moratorium pemanfaatan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d.
Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang telah ditetapkan perubahan menjadi Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4)
MenetapkanEkosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeempatPelestarian Fungsi Ekosistem Mangrove
Pasal 32
(1)
Pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dimaksudkan sebagai pengendali dampak perubahan iklim yang dilakukan melalui upaya:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove" adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung Ekosistem Mangrove.
a.
mitigasi perubahan iklim; dan
b.
adaptasi perubahan iklim.
(2)
Upaya mitigasi dan adaptasi i perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 33
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada Masyarakat untuk berperan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemberdayaan Masyarakat;
b.
pemberian insentif; dan
c.
pelibatan Masyarakat.
(3)
Pemberdayaan dan pelibatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kearifan lokal" adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
Pasal 34
Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi pengembangan kapasitas Masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan yang berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Masyarakat yang berperan aktif secara swadaya atau sukarela yang berhasil memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan Ekosistem Mangrove.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pemberian penghargaan;
b.
fasilitas kemitraan dan pendanaan;
c.
penyediaan sarana dan prasarana;
d.
pemberian prioritas mengikuti kegiatan lingkungan hidup;
e.
kompensasi;
f.
keringanan pajak; dan/atau
g.
pengurangan retribusi.
(3)
Ketentuan mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Pelibatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c berupa:
a.
pelibatan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove; dan/atau
b.
penyampaian informasi, laporan, saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 38
(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 39
(1)
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (5) dikenakan sanksi administratif.
(2)
Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dikenakan sanksi administratif.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) terdiri atas:
a.
teguran tertulis;
b.
paksaan pemerintah;
c.
pembekuan Persetujuan Lingkungan; dan/atau
d.
pencabutan Persetujuan Lingkungan.
(5)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 40
Pembiayaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2025
MENTERI SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025NOMOR 97
Penjelasan Umum
Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak pada posisi silang antara dua benua - Australia dan Asia dan dua samudera - Pasifik dan Hindia dengan iklim tropis dan cuaca yang menghasilkan kondisi alam dengan nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan yang tinggi. Di samping itu, Indonesia memiliki kawasan pesisir dengan garis pantai terpanjang di dunia setelah Kanada, yaitu 99.000 km dengan nilai keanekaragaman hayati yang tinggi yang berpengaruh pada kebiasaan, gaya hidup, dan budaya yang beragam serta sumber penghidupan masyarakat.
Ekosistem Mangrove merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan wilayah pesisir dan daratan dengan luas sekitar 3,44 juta hektare atau 20% dari luas keseluruhan Ekosistem di dunia. Akan tetapi, Ekosistem Mangrove Indonesia dihadapkan pada berbagai ancaman deforestasi dan degradasi. Berdasarkan Studi Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2021, diperkirakan pada tahun 2030 dengan skenario gross (tanpa mempertimbangkan upaya pemulihan lingkungan) akan terjadi kehilangan mangrove seluas 261.140 ha (laju 26.114 ha/tahun), sedangkan apabila dengan skenario net (mempertimbangkan upaya pemulihan lingkungan) akan terjadi kehilangan mangrove seluas 128.180 ha (laju 12.818 ha/tahun).
Tingginya laju deforestasi dan degradasi Ekosistem Mangrove disebabkan karena konversi hutan menjadi tambak, pertanian, perkebunan, permukiman, serta pembangunan sarana dan prasarana. Ancaman lain terhadap Ekosistem Mangrove adalah pencemaran air dan limbah padat dari kegiatan daratan maupun laut serta berbagai dampak dari perubahan iklim. Ringkasnya, Ekosistem Mangrove memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi dan sekaligus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang tercepat di Indonesia namun Ekosistem Mangrove sedang mengalami ancaman deforestasi dan degradasi yang sangat mengkhawatirkan.
Fakta menunjukkan bahwa Ekosistem Mangrove yang memiliki fungsi budidaya dan fungsi lindung diwarnai dengan banyaknya regulasi dan tata kelola yang berbeda satu sama lain, sehingga menimbulkan tumpang tindih regulasi dan kewenangan, dan/atau bahkan terjadi kekosongan pengaturan. Pada umumnya regulasi dan tata kelola yang ada lebih mengedepankan aspek ekonomi daripada pelestarian fungsi lingkungan dan sosial masyarakat setempat. Dengan demikian, diperlukan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang berkelanjutan. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sejalan dengan berbagai komitmen global, antara lain dalam Persetujuan Paris (Paris Agreement), beserta kontribusi reduksi emisi gas rumah kaca yang ditetapkan secara nasional (Nationally Determined Contributions/NDC) sebesar 29% pada tahun 2030 dengan kemampuan sendiri dan menjadi 41% jika ada kerja sama internasional serta Kebijakan Folu Net Sinks 2030 sebagai inisiatif Indonesia untuk mencapai keseimbangan antara emisi dan absorpsi gas rumah kaca di sektor kehutanan dan lahan pada tahun 2030, sebagai upaya untuk mengendalikan berbagai dampak dari perubahan iklim. Disamping itu, Peraturan Pemerintah ini mendukung pelaksanaan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penggurunan. Keberadaan Ekosistem Mangrove merupakan bagian dari jaringan konservasi sumber daya alam dunia. Keberadaan Ekosistem Mangrove juga merupakan bagian dari pertahanan keamanan khususnya untuk pulau-pulau terluar wilayah negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan regulasi lintas sektor dan kepentingan sebagai dasar dari berbagai tindakan koreksi yang sungguh-sungguh, konsisten, dan terintegrasi antara aspek kesejahteraan sosial, pertumbuhan ekonomi, dan pelestarian lingkungan sebagaimana termuat dalam prinsip pembangunan berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan EkosistemMangrove disusun sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi warga negara, seperti termuat dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, perubahan hubungan tata kerja pemerintahan dalam otonomi daerah, serta mengatasi kualitas lingkungan yang semakin menurun dan diperparah dengan perubahan iklim. Di samping itu, Peraturan Pemerintah ini menjamin adanya kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan yang terkait dengan Ekosistem Mangrove dan sebagai komitmen dari berbagai kesepakatan internasional.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemanfaatan, dan penegakan hukum.
Selain itu, Ekosistem Mangrove harus dilindungi dan dikelola berdasarkan Kesatuan Lanskap Ekosistem Mangrove, yaitu unit pengelolaan Ekosistem Mangrove yang secara spasial ditentukan oleh kondisi substrat, sistem lahan, dan kondisi geomorfologi yang sesuai untuk habitat Mangrove beserta sistem sosial ekonomi yang berinteraksi erat dengan Ekosistem Mangrove atau batas yurisdiksi. Dengan demikian, Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove merupakan bagian integral dari pengelolaan wilayah pesisir terpadu (integrated coastal management) dan pengelolaan daerah aliran sungai terpadu (integrated watershed management), yang akan memperkuat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, sinergi antara pusat dan daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Selanjutnya, Ekosistem Mangrove perlu dilindungi dan dikelola berdasarkan asas, tujuan, dan ruang lingkup sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ketentuan asas meliputi tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, serta tata kelola pemerintahan yang baik dan otonomi daerah.
Selanjutnya, Ekosistem Mangrove perlu dilindungi dan dikelola berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang bertujuan untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin pemenuhan 1dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, menjaga kelestarian fungsi1 Ekosistem Mangrove, dan mengendalikan pemanfaatan Ekosistem Mangrove sebagai sumber daya alam berdasarkan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.