Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah untuk Penyertaan Modal Pemerintah daerah. UUD 1945; UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; dan PP No. 1 Tahun 2008. Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi ke dalam PT. Asuransi Bangun Askrida.

Tentang
:PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI KE DALAM PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jambi
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:2
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jambi
Tanggal Penetapan
:30 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
:30 Januari 2013
Tanggal Berlaku
:30 Januari 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jambi
Sumber
:LD.2013/No.2
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2013
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI KE DALAM PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah untuk Penyertaan Modal Pemerintah daerah;
b.
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu melakukan penyertaan Modal Pemerintah Daerah kedalam PT. Asuransi Bangun Askrida yang dianggap dapat memberikan kontribusi kepada Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud huruf a dan huruf b dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi kedalam PT. Asuransi Bangun Askrida.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI PADA PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
Pasal 1
Pemerintah Provinsi Jambi melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal PT. Asuransi Bangun Askrida, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Raharti Sudjardjati, SH. Nomor 9 Tahun 1989, disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal 30 Desember 1989 Nomor C2.11682,HT.01.01 Tahun 1989 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 820 Tahun 1990 Tanggal 6 Maret 1990).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebesar Rp 290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 30 Januari 2013
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi
pada tanggal 30 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
H. SYAHRASADDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2013 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang memberikan keleluasaan kepada daerah untuk melaksanakan otonomi daerah secara nyata dan tanggung jawab. Kondisi ini mengandung makna bahwa daerah harus mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Untuk itu diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk memupuk pendapatan daerah.

Berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri atas:

A. Pendapatan asli daerah:
1. Hasil Pajak Daerah,
2. Hasil Retribusi Daerah,
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

B. Dana Perimbangan, dan
C. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan dan penyediaan fasilitas-fasilitas kegiatan perekonomian, maka membawa pengaruh terhadap pembiayaan pemerintah daerah.

Oleh karena itu dianggap perlu mengembangkan dan menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial sebagai usaha yang diversifikasi sumber pendapatan daerah, salah satunya dengan menjalin kerjasama usaha yang saling menguntungkan dengan Pihak Kedua melalui Penyertaan Modal.

Untuk tertibnya pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah, penyertaan modal daerah pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pelaksanaan atas penyertaan modal baru dapat dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan tersebut dalam tahun anggaran terlebih dahulu telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…