PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2012
Abstrak Peraturan
Untuk melakukan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah serta dalam rangka mengoptimalkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasa 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 68 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jenis & rincian retribusi; nama, objek & subjek retribusi; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur & besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran & penundaan pembayaran; sanksi administrattif; penagihan; pemberian pengurangan, keringanan & pembebasan retribusi; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; insentif pemungutan; pemanfaatan retribusi; peninjauan tarif retribusi; ketentuan denda; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Tentang
:Retribusi Jasa Usaha
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:2
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Samarinda
Tanggal Penetapan
:02 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
:02 Januari 2012
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Sumber
:Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 2
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peraturan tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditetapkan Peraturan Daerah pengganti;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengumuman Peraturan Perundang-undangan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
4.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
5.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
6.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Retribusi Jasa Usaha terdiri atas:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
c.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
d.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Pasal 3
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan Daerah berupa tanah, bangunan, alat-alat, mesin-mesin, dan/atau instalasi yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah sepanjang tidak ditujukan untuk melayani kepentingan umum dan tidak diatur ketentuan tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati Pemakaian Kekayaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Golongan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan Daerah.
(1)
Golongan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan Daerah.
a.
Sewa Tanah dan/atau Bangunan;
(2)
Jenis Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
b.
Sewa Rumah Dinas;
c.
Sewa Gedung/Aula/Ruang Serba Guna;
d.
Sewa Alat Berat;
e.
Penggunaan Laboratorium;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya investasi, biaya operasional, dan tingkat kemampuan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Pasal 7
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah tempat parkir khusus yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Subjek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati Tempat Khusus Parkir.
(1)
Subjek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati Tempat Khusus Parkir.
(2)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati Tempat Khusus Parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Golongan Retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan.
a.
Kendaraan Roda 2;
b.
Kendaraan Roda 4;
c.
Mini Bus;
d.
Truck/Dump Truck ke atas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
Pasal 11
Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Subjek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
(1)
Subjek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
(2)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Golongan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa ditetapkan berdasarkan jenis dan klasifikasi kamar.
a.
Kamar VIP;
b.
Kamar Standard.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Besarnya tarif Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
Pasal 15
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah hasil produksi usaha Daerah yang dijual oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang membeli produksi usaha Daerah.
(1)
Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang membeli produksi usaha Daerah.
(2)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang membeli produksi usaha Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Golongan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ditetapkan berdasarkan jenis produksi usaha Daerah.
a.
Hasil Peternakan;
b.
Hasil Perkebunan;
c.
Hasil Pertanian;
d.
Hasil Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PRINSIP PENETAPAN TARIF
Pasal 19
Penetapan tarif Retribusi didasarkan pada prinsip biaya perolehan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Penetapan tarif Retribusi didasarkan pada prinsip biaya perolehan jasa.
(1)
Biaya perolehan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi biaya investasi, biaya operasional, dan biaya pemeliharaan.
(2)
Dalam menetapkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan tingkat kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 21
Pemungutan Retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud tidak dapat diborongkan adalah seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga.
Pasal 22
Pemungutan Retribusi dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas di bidang pengelolaan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Wajib Retribusi membayar Retribusi yang terutang pada saat menggunakan/menikmati jasa.
(1)
Wajib Retribusi membayar Retribusi yang terutang pada saat menggunakan/menikmati jasa.
(2)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kas Pemerintah Daerah atau di tempat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disertai dengan bukti pembayaran yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 25
Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
(1)
Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan sebesar 2% (dua persen) per bulan.
(2)
Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 2 Januari 2012
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
DR. H. AWANG FAROEK ISHAK
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2012 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari Retribusi Jasa Usaha perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terwujud.
Keberhasilan pembangunan daerah di samping pajak yang menjadi kewajiban warga masyarakat, juga Retribusi Jasa Usaha yang merupakan aset daerah untuk dimanfaatkan masyarakat. Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi Jasa Usaha.
Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maka peraturan tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditetapkan Peraturan Daerah pengganti.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.