Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 2 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Peraturan ini dibentuk untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2011 sehubungan dengan perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No, 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; No. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; Perda No. 03 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2010. Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2011.

Tentang
:Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2011
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Gorontalo
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:2
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Gorontalo
Tanggal Penetapan
:03 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
:03 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Gorontalo
Sumber
:LD.2011/NO.2
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI GORONTALO,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2011;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2011;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
4.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
14.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44);
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
31.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E);
32.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2010 Nomor 3).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp. 636.640.040.520,00 bertambah/berkurang sejumlah Rp. 40.335.008.835,00 sehingga menjadi Rp. 676.975.049.355,00 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan
Penjelasan: Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 676.975.049.355,00
a.
Semula Rp. 636.640.040.520,00
b.
Bertambah/(berkurang) Rp. 40.335.008.835,00
2.
Belanja
Penjelasan: Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 768.346.954.866,00; Surplus/(Defisit) Setelah Perubahan Rp. (91.371.905.511,00)
a.
Semula Rp. 671.051.486.930,00
b.
Bertambah/(berkurang) Rp. 97.295.467.936,00
3.
Pembiayaan
Penjelasan: Jumlah Pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 91.371.905.511,00; Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00
a.
Penerimaan
Penjelasan: Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp. 122.093.232.891,00
1)
Semula Rp. 59.411.446.410,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 62.681.786.481,00
b.
Pengeluaran
Penjelasan: Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp. 30.721.327.380,00
1)
Semula Rp. 25.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 5.721.327.380,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan asli daerah
Penjelasan: Jumlah pendapatan asli daerah setelah Perubahan Rp. 144.916.740.520,00
1)
Semula Rp. 122.766.740.520,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 22.150.000.000,00
b.
Dana perimbangan
Penjelasan: Jumlah dana perimbangan setelah Perubahan Rp. 513.158.308.835,00
1)
Semula Rp. 513.873.300.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (714.991.165,00)
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Penjelasan: Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah Perubahan Rp. 18.900.000.000,00
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 18.900.000.000,00
(2)
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak daerah
Penjelasan: Jumlah pendapatan daerah setelah Perubahan Rp. 133.127.278.321,00
1)
Semula Rp. 110.427.278.321,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 22.700.000.000,00
b.
Retribusi daerah
Penjelasan: Jumlah retribusi daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Penjelasan: Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 0,00
1)
Semula Rp. 550.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (550.000.000,00)
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Penjelasan: Jumlah lain-lain pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 11.789.462.199,00
1)
Semula Rp. 11.789.462.199,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana bagi hasil
Penjelasan: Jumlah dana bagi hasil setelah Perubahan Rp. 23.983.008.835,00
1)
Semula Rp. 24.698.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (714.991.165,00)
b.
Dana alokasi umum
Penjelasan: Jumlah dana alokasi umum setelah Perubahan Rp. 461.118.100.000,00
1)
Semula Rp. 461.118.100.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
c.
Dana alokasi khusus
Penjelasan: Jumlah dana alokasi khusus setelah Perubahan Rp. 28.057.200.000,00
1)
Semula Rp. 28.057.200.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah
Penjelasan: Jumlah Pendapatan hibah setelah Perubahan Rp. 0,00
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
b.
Dana Darurat
Penjelasan: Jumlah Dana Darurat setelah Perubahan Rp. 0,00
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak
Penjelasan: Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak setelah Perubahan Rp. 0,00
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Penjelasan: Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus setelah Perubahan Rp. 18.900.000.000,00
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 18.900.000.000,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya
Penjelasan: Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya setelah Perubahan Rp. 0,00
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
Penjelasan: Jumlah belanja tidak langsung setelah Perubahan Rp. 350.134.816.664,00
1)
Semula Rp. 311.594.816.664,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 38.540.000.000,00
b.
Belanja Langsung
Penjelasan: Jumlah Belanja langsung setelah Perubahan Rp. 418.212.138.202,00
1)
Semula Rp. 359.456.670.266,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 58.755.467.936,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
Penjelasan: Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 203.973.905.336,00
1)
Semula Rp. 203.973.905.336,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
b.
Belanja Bunga
Penjelasan: Jumlah Belanja Bunga setelah Perubahan Rp. 0,00
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
c.
Belanja Subsidi
Penjelasan: Jumlah Belanja Subsidi setelah Perubahan Rp. 2.500.000.000,00
1)
Semula Rp. 3.200.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (700.000.000,00)
d.
Belanja Hibah
Penjelasan: Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan Rp. 72.740.000.000,00
1)
Semula Rp. 41.750.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 30.990.000.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
Penjelasan: Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah Perubahan Rp. 8.000.000.000,00
1)
Semula Rp. 6.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 2.000.000.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil
Penjelasan: Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah Perubahan Rp. 51.070.911.328,00
1)
Semula Rp. 44.170.911.328,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 6.900.000.000,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan
Penjelasan: Jumlah Belanja Bantuan Keuangan setelah Perubahan Rp. 8.100.000.000,00
1)
Semula Rp. 7.500.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 600.000.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga
Penjelasan: Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan Rp. 3.750.000.000,00
1)
Semula Rp. 5.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (1.250.000.000,00)
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
Penjelasan: Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 30.805.479.880,00
1)
Semula Rp. 30.439.242.880,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 366.237.000,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Penjelasan: Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah Perubahan Rp. 239.404.230.430,00
1)
Semula Rp. 216.489.471.944,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 22.914.758.486,00
c.
Belanja Modal
Penjelasan: Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan Rp. 148.002.427.892,00
1)
Semula Rp. 112.527.955.442,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 35.474.472.450,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah Rp. 122.093.232.891,00
Penjelasan: Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 122.093.232.891,00
1)
Semula Rp. 59.411.446.410,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 62.681.786.481,00
b.
Pengeluaran sejumlah Rp. 30.721.327.380,00
Penjelasan: Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 30.721.327.380,00
1)
Semula Rp. 25.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 5.721.327.380,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
SILPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah Rp. 0,00
Penjelasan: Jumlah SILPA tahun anggaran sebelumnya setelah Perubahan Rp. 91.371.905.511,00
1)
Semula Rp. 34.411.446.410,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 56.960.459.101,00
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. 0,00
Penjelasan: Jumlah Pencairan dana cadangan setelah Perubahan Rp. 0,00
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,00
Penjelasan: Jumlah Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah Perubahan Rp. 0,00
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. 0,00
Penjelasan: Jumlah Penerimaan pinjaman daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman
Penjelasan: Jumlah Penerimaan kembali pemberian pinjaman setelah Perubahan Rp. 5.721.327.380,00
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 5.721.327.380,00
f.
Penerimaan Piutang daerah sejumlah Rp. 0,00
Penjelasan: Jumlah Penerimaan Piutang daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
g.
Penerimaan kembali investasi daerah Rp. 25.000.000.000,00
Penjelasan: Jumlah Penerimaan kembali investasi daerah setelah Perubahan Rp. 25.000.000.000,00
1)
Semula Rp. 25.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. 0,00
Penjelasan: Jumlah Pembentukan dana cadangan setelah Perubahan Rp. 0,00
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
b.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah
Penjelasan: Jumlah Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
c.
Pembayaran pokok utang
Penjelasan: Jumlah Pembayaran pokok utang yang jatuh tempo setelah Perubahan Rp. 0,00
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
d.
Pemberian pinjaman daerah
Penjelasan: Jumlah Pemberian pinjaman daerah dan Obligasi daerah setelah Perubahan Rp. 5.721.327.380,00
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 5.721.327.380,00
e.
Investasi jangka Pendek berupa Deposito
Penjelasan: Jumlah Investasi jangka pendek berupa Deposito setelah Perubahan Rp. 25.000.000.000,00
1)
Semula Rp. 25.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam keadaan tertentu Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Perubahan APBD 2011, yang selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi yang akan diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV Ringkasan Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9.
Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo.
Ditetapkan di Gorontalo pada tanggal 2011
GUBERNUR GORONTALO,
ttd.
GUSNAR ISMAIL
Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 2011
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
ttd.
Drs. H. ARFAN ARSYAD, M.Pd
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 195711041984031001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2011 NOMOR.................
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2011 sehubungan dengan perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…