Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 2 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui penyertaan modal pemerintah daerah. Serta untuk melanjutkan nilai sejarah kebersamaan Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Riau telah sepakat untuk menumbuh kembangkan PT. Bank Riau Kepri sebagai salah satu lembaga keuangan perbankan, serta untuk memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan pembangunan daerah, pada khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Riau Kepri. UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 6 Tahun 2006; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.

Tentang
:PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. BANK RIAU KEPRI
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kepulauan Riau
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:2
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
:15 April 2011
Tanggal Pengundangan
:25 April 2011
Tanggal Berlaku
:25 April 2011
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Sumber
:LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2011 NOMOR 2
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. BANK RIAU KEPRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KEPULAUAN RIAU,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui penyertaan modal pemerintah daerah;
b.
bahwa untuk melanjutkan nilai sejarah kebersamaan Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Riau telah sepakat untuk menumbuh kembangkan PT. Bank Riau Kepri sebagai salah satu lembaga keuangan perbankan, serta untuk memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan pembangunan daerah, pada khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Riau Kepri;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Riau Kepri;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3348);
10.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2007 Nomor 3);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008 Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. BANK RIAU KEPRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
5.
Modal Daerah adalah kekayaan daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya.
6.
Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungan sebagai modal daerah pada PT. Bank Riau Kepri.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
8.
PT. Bank Riau Kepri adalah suatu badan usaha milik daerah yang bergerak dibidang perbankan yang dimiliki oleh Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana diuraikan dalam anggaran dasar PT. Bank Riau Kepri.
9.
Deviden adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham baik, secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
10.
Pendapatan asli daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
11.
Investasi pemerintah daerah adalah penggunaan asset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalty, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini memuat pengertian istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini.
BAB II
TUJUAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Tujuan penyertaan modal Daerah pada PT. Bank Riau Kepri adalah:
a.
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
Meningkatkan pengembangan investasi pemerintah daerah;
Penjelasan: Cukup jelas
c.
Meningkatkan penyaluran kredit kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
TATA CARA PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
(1)
Sebelum dilaksanakan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Riau Kepri, Gubernur terlebih dahulu harus melakukan kajian dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kelayakan dalam bentuk penyertaan modal yang akan dilakukan.
(2)
Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur membentuk Tim Kajian Penyertaan Modal Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Hasil kajian Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Berita Acara dan disampaikan kepada Gubernur sebagai salah satu dasar penentuan penyertaan modal.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Yang dimaksud dengan Tim Kajian terdiri dari: 1. Sekretaris Daerah; 2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; 3. Kepala Dinas Pendapatan Daerah; 4. Kepala Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah; 5. Kepala Biro Administrasi Perekonomian; 6. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Tatalaksana; 7. Pihak lain jika dianggap perlu. Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Gubernur dapat menunjuk pejabat yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri.
(2)
Persetujuan Gubernur terhadap penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri, didasarkan pada alokasi anggaran penyertaan modal yang tertuang dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas.
BAB IV
PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 5
(1)
Pemerintah Daerah akan melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang kepada PT. Bank Riau Kepri, sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
(2)
Penyertaan modal pada tahun 2011 sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah), dan penyertaan modal berikutnya dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(3)
Modal yang disertakan pada PT. Bank Riau Kepri merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(4)
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan saham Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada PT. Bank Riau Kepri.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas. Ayat (4): Cukup jelas.
BAB V
BAGIAN LABA/DEVIDEN
Pasal 6
(1)
Bagian laba/deviden yang merupakan hak Pemerintah Daerah dari pelaksanaan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setelah mendapatkan pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), disetorkan ke Kas Daerah.
(2)
Jangka waktu penyetoran bagian laba/deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 15 April 2011
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
ttd.
MUHAMMAD SANI
Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 25 April 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
ttd.
SUHAJAR DIANTORO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2011 NOMOR 2
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dalam era otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah dituntut untuk lebih proaktif dan kreatif dalam membangun daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah yang berlangsung saat ini telah membawa tantangan dan sekaligus peluang bagi setiap daerah untuk membangun daerahnya secara optimal. Di era ini telah terjadi perubahan model pembangunan yang dulunya bersifat sentralistik menjadi desentralisasi.
Selain itu kebersamaan Kepulauan Riau dimasa lalu sebagai bagian dari Provinsi Riau, menjadi nilai sejarah tersendiri dan sejak awal pendiriannya telah dilaksanakan penyertaan modal Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna pada PT. Bank Riau Kepri, dahulu namanya PT. Bank Riau, sehingga dengan tambahan nama menjadi PT. Bank Riau Kepri, dan penyertaan modal yang telah terlebih dahulu dilaksanakan di kabupaten/kota tersebut menguatkan niat pemerintah daerah untuk menyertakan modal pada PT. Bank Riau Kepri. Tuntutan utama otonomi daerah sekarang ini adalah agar masing-masing pemerintah daerah mampu untuk mandiri dalam membangun dan meningkatkan perekonomian daerahnya. Membangun daerah pada hakekatnya adalah membangun masyarakat daerah, yang pada salah satu indikatornya adalah peningkatan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat daerah.
Kemandirian daerah sangat terkait dengan kemampuan di dalam membiayai pembangunan daerahnya yang ditunjukkan besarnya konstribusi pendapatan daerah terhadap Anggaran Pendapatan Daerah (APBD).
Keberhasilan suatu pemerintah daerah dalam bidang ekonomi, sangat ditentukan oleh kemampuannya didalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu setiap pemerintah daerah seyogyanya perlu memikirkan, tidak saja didalam usaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tetapi yang lebih penting adalah menciptakan suatu lapangan kerja.
Salah satu upaya yang dapat dilaksanakan pemerintah daerah dalam mewujudkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, yaitu melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik pemerintah dan/atau milik swasta. Penyertaan modal tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada Badan Usaha Milik Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Pasal ini memuat pengertian istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 2: Cukup jelas.
Pasal 3: Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Tim Kajian terdiri dari: 1. Sekretaris Daerah; 2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; 3. Kepala Dinas Pendapatan Daerah; 4. Kepala Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah; 5. Kepala Biro Administrasi Perekonomian; 6. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Tatalaksana; 7. Pihak lain jika dianggap perlu. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 4: Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 5: Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 6: Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 7: Cukup jelas.
Pasal 8: Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…