PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2005
Abstrak Peraturan
a. bahwa untuk mengantisipasi visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sampai dengan Tahun 2010, agar PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah masuk kedalam kelompok Bank Regional, maka perlu meningkatkan dan atau menambah atau memperbesar Modal Dasar; b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Baan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, perlu diubah dan disesuaikan.
UU No.21 Tahun 1958; UU NO.7 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.23 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No. 70 Tahun 1992; PP No.25 Tahun 2000; Permendagri NO.1 Tahun 1998; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah No.10 Tahun 1999.
Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Diubah
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2005
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengantisipasi visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sampai dengan Tahun 2010, agar PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah masuk kedalam kelompok Bank Regional, maka perlu meningkatkan dan atau menambah atau memperbesar Modal Dasar;
b.
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, perlu diubah dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara 4355);
6.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996, dan diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 1999 Seri D);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Pasal I
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 1999 Seri D), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Modal dasar Bank yang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh miliyar rupiah) ditingkatkan menjadi Rp. 150.000.000.000,- (Seratus lima puluh miliyar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dari jumlah modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhannya merupakan penyertaan saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Modal dasar Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebesar 41 % atau Rp. 61.000.000.000,- (Enam puluh satu miliyar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, sebesar 57 % atau Rp. 86.000.000.000,- (Delapan puluh enam milyar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pihak ketiga, sebesar 2 % atau Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliyar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perubahan modal dasar selanjutnya ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam rangka memenuhi modal dasar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menganggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Disahkan di Palangka Raya pada tanggal 14 April 2005
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
SODJUANGON SITUMORANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 14 April 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
JAMBRI BUSTAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2005 NOMOR 6 SERI D
Penjelasan Umum
1. PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditingkatkan dan atau ditambah atau diperbesar modal dasarnya, modal yang ditempatkan dan modal disetor atau diambil bagian oleh Pemegang Saham yang ingin menambah saham yang dimiliki serta memperbesar nominal perlembar saham dan presentase komposisi dari Pemegang Saham.
2. Peningkatan dan atau penambahan atau memperbesar Modal Daerah dimaksud perlu, untuk mengantisipasi Arsitektur Perbankan Indonesia Tahun 2010 agar PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dapat masuk ke dalam kelompok Bank Regional.
3. Penambahan modal dimaksud juga untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha operasional Bank serta memenuhi pencapaian modal minimal Bank sebagai Bank Regional, yang dipersyaratkan karena memiliki modal setor minimal Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah).
4. Guna memenuhi persyaratan dimaksud PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah perlu merubah modal dasarnya dari Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar Rupiah) menjadi Rp.150.000.000.000,-(Seratus Lima Puluh Milyar Rupiah).
5. Untuk memenuhi maksud tersebut, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, perlu diadakan perubahan dan penyesuaian.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.