PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2002
Abstrak Peraturan
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Taliun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bemotor yang telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2001, perlu diubah dan disesuaikan lagi khusus mengenai besarnya tarif dan perimbangan bagi hasilnya;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan bermotor (Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 1998 Seri A), yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daeralt Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3), diubah lagi
Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
Menimbang
:
a.
Bahwa bumi Indonesia dengan sumber daya yang terkandung didalamnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
b.
bahwa untuk memanfaatkan bumi dan sumberdaya yang terkandung didalamnya secara bijaksana sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 perlu mengatur inventarisasi sumberdaya yang terkandung di bumi Indonesia khususnya di Jawa Barat dengan memperhatikan segala aspeknya termasuk aspek konservasi, lingkungan dan tata ruangnya;
c.
bahwa Jawa Barat mempunyai potensi lingkungan geologi yang merupakan salah satu unsur penting bagi keselamatan dan kehidupan manusia, disamping kecenderungan bencana geologi yang besar yang belum dilakukan pengelolaan secara efektif dan belum dapat diusahakan antisipasi atau eliminasi dampak negatifnya;
d.
nahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, gc diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Perlindungan Lingkungan Geologi.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 4 Juli tahun 1950) jo. Undang-undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaga Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 40101);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
3.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
9.
Keputusan Mentri Pertambangan dan Energi Nomor 1670/K/08.MPE/1998 tentang Pengesahan 10 (sepuluh) Standar Bidang Pertambangan Sub Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral Menjadi Standar Nasional Indonesia
10.
Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1452/K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Inventarisasi Sumber Daya Mineral dan Energi. Penyusunan Peta Geologi dan Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah;
11.
Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1456/K/10/MEM/2000 tentang Kars;
12.
Keputusan Mentri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
13.
Keputusan Mentri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
14.
Keputusan Mentri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum;
15.
Keputusan Mentri Dalam Negri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
16.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1994 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 1994 Nomor 4 Seri D);
17.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung (Lembara Daerah Tahun 1996 Nomor 1 Seri C);
18.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
19.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negara Sipil (Lembar Daerah Tahun 2000 Nomor 3 Seri D);
20.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 20 Seri D) jo. Peraturan Daerah Propinsi jawa Barat Nomor ……. Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran daerah Tahun 2002 Nomor …. Seri D);
21.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D) jo. Peraturan Daerah Propinsi jawa Barat Nomor ……. Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran daerah Tahun 2002 Nomor …. Seri D);
22.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 16 Seri D);
23.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 17 Seri D)
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PERLINDUNGAN GEOLOGI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat;
2.
Pemerintah Derah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat;
4.
Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Jawa Barat;
5.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi jawa Barat tentang Perlindungan Lingkungan Geologi;
6.
Lingkungan Geoligi adalah bentang alam bagian paling atas dari kulit bumi, bahan galian dan air tanah yang terkandung didalamnya serta proses alam yang terdapat didalamnya yang mempengaruhi kehidupan manusia;
7.
Perlindungan Lingkungan Geologi adalah upaya melindungi keberadaan, sifat serta jenis lingkungan geologi dari dampak kegiatan manusia maupun pembangunan dan upaya melindungi hasil pembangunan dari unsur lingkungan geologi yang membahayakan;
8.
Bencana Geologi adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa alam yang dikontrol oleh tatanan dan proses geologi yang terjadi secara alami atau dampak dari kegiatan manusia, antara lain bencana tektonik, bencana gempa bumi, bencana gunung api, bencana tsunami, bencana banjir, penurunan muka tanah, abrasi pantai, intrusi air laut dan bencana tanah longsor;
9.
Geologi Bencana adalah penerapan informasi lingkungan geologi untuk mengantisipasi terjadinya bencana, mencegah terjadinya kerugian dan kerusakan akibat bencana, serta memperbaiki lingkungan didaerah terlanda bencana baik yang terjadi secara alami maupun yang diakibatkan oleh kegiatan manusia;
10.
Penurunan Muka Tanah adalah pergerakan masssa batauan/tanah yang mengalami penurunan dengan kecepatan yang tinggi kearah vertikal.
11.
Tanah Longsor adalah turunnya sebagaian massa batuan/tanah melalui suatu bidang atau permukaan tanah.
12.
Abrasi Pantai adalah pengikisan dinding pantai oleh pecahan ombak laut.
13.
Kawasan Kars adalah kawasan batuan karbonat batuan gamping dan atau dolomit) yang memperlihatkan bentang alam kars. Bentang alam atau morfologi kars adalah bentang alam batuan karbonat yang ditandai oleh bukit berbangun kerucut dan menara, lembah dolina, gua, stalaktit, dan stalakmit sera sungai bawah tanah;
14.
Kawasan Kars Keals I adalah Kawasan Kars yang mempunyai ciri-ciri antara lain :
15.
Kawasan Kars Kelas II adalah Kawasan Kars yang memiliki salah satu ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Berfungsi sebagai pengimbuh air fisik yang mengambil bahan bakunya bawah tanah;
b.
Banyak terdapat goa dan jaringan sungai bawah tanah yang sudah kering dan runtuh/rusak
c.
Sebaran batuannya sangat terbatas tapi mengandung unsur-unsur ilmiah bernilai tinggi;
16.
Kawasan Kars Kelas III adalah Kawasan Kars yang tidak memiliki ciri/kriteria sebagaimana kawasan kars kelas I dan kelas II, termasuk batuan karbonat yang masih dalam proses karsifikasi luar tingkat awal;
17.
Kawasan Rawan Bencana Geologi adalah kawasan yang berpotensi untuk mengalami bencana geologi.
18.
Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan yang mempertimbangkan aspek optimalisasi pemanfaatan bahan galian dan aspek kelestarian fungsi lingkungan tempat pengambilan bahan galian tersebut;
19.
Inventarisasi adalah pengumpulan data geologi lingkungan yang dilakukan melaui kegiatan survai dan penyelidikan dalam rangka penetapan, konservasi, pengelolaan serta perencanaan pengembangan wilayah;
20.
Tatanan Geologi adalah kondisi kebumian yang dapat mempengaruhidan memperlihatkan sebaran serta keterdapatan sumberdaya yang dihasilkan oleh bumi dan seisinya, baik yang tidak terbaharui maupun yang terbaharui;
21.
Survai adalah kegiatan pengamatan atau pengukuaran dimensi atau pengambilan data lapangan (misalnya: data posisi, jenis batuan dan struktur batuan);
22.
Penelitian adalah kegiatan penyelidikan atas hasil survei lapangan untuk maksud perencanaan wilayah perlindungan geologi.
23.
Konservasi Lingkungan Geologi adalah pelestarian keseimbangan fungsi-fungsi geologi lingkungan dengan kebutuhan mahluk hidup disekitarnya;
24.
Kawasan Resapan Air adalah suatu daerah yang mempunyai kemampuan tinggi dalam meresapkan air ke lapisan pengandung air bawah tanah.
25.
Kawasan Cagar Alam Geologi adalah kawasan cagar alam yang memiliki wujud dan ciri geologi unik, langka dan khas sebagai hasil proses geologi masa lalu dan yang sedang berjalan , yang tidak boleh dirusak atau diganggu;
26.
Geologi Bahan Galian adalah tatan geologi dilokasi dan sekitar lokasi terdapatnya bahan galian yang mempengaruhi kelayakan teknik, lingkungan dan ekonomi pemanfaatan/penambangannya;
27.
Daerah Konservasi Geologi adalah lahan yang mempunyai ciri geologi unik/khas, langka dan atau mempunyai fungsi ekologis yang berguna bagi kehidupan dan menunjang pembanguanan (berkelanjutan) dan atau mempunyai nilai ilmiah tinggi untuk pendidikan;
28.
Geologi tata Lingkungan adalah penerapan atau pemakaian informasi lingkunagn geologi dalam penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam dan mewujudkan pembanguan yang berkelanjutan;
29.
Erosi adalah pengkikisan tanah atau batauan oleh air tawar dan angin
30.
Intrusi air adalah masuknya air asin kedalam akiferi air tawar sebagai akibat pengambilan air bawah tanah tawar yang berlebihan;
31.
Tsunami adalah gelombang pasang air laut yang terjadi akibat gempa bumi atau letusan gunung api;
32.
Mitigasi Kawasan Bencana Geologi adalah upaya terpadu dan terus menerus berupa inventarisasi, pencegahan, pengaturan dan penaggulangan bencana geologi serta pemulihan dan pembangunan kembali suatu kawasan bencana geologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
(1)
Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam perlindungan lingkungan geologi yang terdiri atas inventarisasi dan perencanaan, pendayaguanaandan konservasi, mitigasi, bencana geologi serta pembinanan, pengawasan dan pengendalian;
Penjelasan: Kewernangan Gubernur dalam penetapan wilayah pengembangan/pendayagunaan dan konservasi serta pengelolaan lingkungan geologi dilaksanakan oleh Dinas
(2)
Gubernur berwenang memberikan Pertimbangan Perlindungan Lingkungan Geologi dan memberikan Surat Izin Penelitian Lingkungan Geologi.
Penjelasan: Pertimbangan lingkungan geologi diberikan kepada pemohon perencanaan pengembangan wilayah. Surat izin Penelitian Geologi di berikan kepad pihak diluar Instansi Pemerintah/Pemerintah Derah yang akan mengadakan penelitian dalam rangka inventarisasi lingkungan geologi yang telah memenuhi syarat diantaranya persetujuan dari sejenis Asosisi Geologi Indonesia dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Dinas.
(3)
Pelaksanaan inventarisasi dan perencanaan, pendayagunaan dan konservasi, mitigasi bencana geologi serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, pemberian Pertimbangan Perlindungan Lingkungan Geologi dan pemberian Surat Izin Penelitian Lingkungan Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Dinas.
Pasal 3
(1)
Wewenang dan tanggung jawab pengelolaan perlindungan lingkungan geologi sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini meliputi wewenang dan tanggungjawab dalam hal :
a.
menyusun kriteria dan panduan/pedoman penetapan wilayah pengembangan dan konservasi lingkungan geologi;
b.
menetapkan suatu daerah menjadi kawasan Lindung Lingkungan Geologi;
c.
melakukan survei, menginventarisasi, mitigasi dan pemetaan Lingkungan Geologi;
d.
mengatur, mengurus, membina dan mengembangkan unsur Lingkungan Geologi.
e.
Melakukan upaya penertiban terhadap kegiatan pengembangan wilayah yang tidak memenuhi ketentuan perlindungan Lingkungan Geologi
f.
Melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pengembanganwilayah yang berkaitan dengan pengelolaan Lingkungan Geologi
(2)
Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
(3)
Tatacara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) huruf e : Penertiban dimaksudkan sebagai pencegahan terhadap pengembangan wilayah yang membahayakan kehidupan manusia dan kelestarian peninggalan proses geologi
BAB III
LINGKUNGAN GEOLOGI
Pasal 4
Wilayah Lingkungan Geologi terbentuk secara alamiah yang dapat meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cakupan wilayah Lingkungan Geologi dapat berada dalam satu wilayah Kabupaten/Kota, lintas Kabupaten/Kota, lintas Propinsi atau bahkan lintas Negara
Pasal 5
Dalam kaitannya dengan perlindungan Lingkungan Geologi, Lingkungan Geologi meliputi Geologi Bahan Galian, Daerah Konservasi Geologi, Geologi Bencana dan Geologi Tata Lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 6
Ruang lingkup Geologi Bahan Galian sebagaimana dimaksud pada pasal 5 Peraturan Daerah ini meliputi lahan lokasi keterdapatan dan seluruh kekayaan bahan galian yang terkandung di dalam bumf.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 7
Ruang lingkup Daerah Konservasi Geologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Peraturan Daerah irii meliputi:
a.
Kawasan Resapan Air;
b.
Kawasan Cagar Alam Geologi; c. Kawasan Kars.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 8
Bencana Geologi yang terjadi secara alami atau sebagai dampak kegiatan manusia sesuai Kewenangan Daerah antara lain
a.
Penurunan Muka Tanah;
b.
Tanah Longsor;
c.
Abrasi Pantal;
d.
Gempa Bumi;
e.
Intrusi Air Asin;
f.
Erosi;
g.
Tsunami. e. Intrusi Air Asin; f. Erosi; g. Tsunami.
Penjelasan Pasal:
Sehubungan kawasan rawan bencana berpotensi mengalami bencana geologi maka kawasan rawan bencana perlu ditetapkan oleh Gubernur melalui suatu mitigasi yang terus menerus oleh Dinas.
Pasal 9
Ruang lingkup Geologi Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Peraturan Daerah ini meliputi tatanan geologi yang mencakup bentang alam, kemiringan lereng, struktur dan susunan batuan, air tanah dan sumber daya geologi lqinnya, serta proses-proses geologi yang mempengaruhinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
KEGIATAN PERLINDUNGAN
Bagian PertamaInventarisasi dan Perencanaan
Pasal 10
(1)
Inventarisasi dimaksudkan untuk mengetahui keanekaragaman, kualitas dan kuantitas potensi lingkungan geologi.
(2)
Kegiatan inventarisasi dilakukan terhadap objek lingkungan geologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka perencanaan perlindungan lingkungan geologi.
(3)
Kegiatan Inventarisasi dilaksanakan oleh Dinas.
(4)
Berdasarkan data-data hasil kegiatan inventarisasi Dinas membuat Perencanaan, Konservasi dan pendayagunaan, mitigasi bencana geologi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
(5)
Konservasi dan Pendayagunaan lingkungan Geologi menjadi bagian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
(6)
Tatacara pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan petencanaan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 11
(1)
Tahap awal dad kegiatan inventarisasi adalah survai dan penelitian.
(2)
Survai dan penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dapat dilakukan oleh pihak - lain setelah mendapatkan izin dari Gubernur.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini dituangkan dalam Surat Izin Penelitian yang diterbitkan oleh Dinas
(4)
Ketentuan pelaksanaan survai dan penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan (2) pasal ini serta tata cara pemberian izinnya diatur lebih lanjut oleh Gubernur. Bagian Kedua Konservasi dan pendayagunaan
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KeduaKonservasi dan pendayagunaan
Pasal 12
(1)
Setelah kegiatan inventarisasi dan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Daerah ini, Gubemur menetapkan wilayah tertentu menjadi Kawasan Perlindungan Lingkungan Geologi.
(2)
Pelaksanaan Penetapan wilayah menjadi E:awasan Perlindungan Lingkungan Geologi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, dilaksanakan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 13
(1)
Penetapan wilayah menjadi kawasan resapan air, kawasan cagar alam, geologi, dan kawasan kars sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Gubemur.
(2)
Penetapan kawasan rawan bencana geologi sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini, ditetapkan oleh Gubemur berdasarkan usulan dad Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 14
Setiap perencanaan pengembangan wilayah yang berada pada wilayah yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Cagar Alam Geologi, Kawasan Resapan Air dan Kawasan Kars sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini wajib mendapatkan pertimbangan geologi dari Dinas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1)
Pasal 15
(1)
Konservasi dimaksudkan untuk melindungi unsur Lingkungan Geologi dilaksanakan melalui penetapan wilayah yang secara geologis tertutup bagi pengembangan wilayah.
(2)
Pendayagunaan dimaksudkan untuk optimalisasi pemanfaatan lahan dilaksanakan melalui pemberian pertimbangan geologi 'tefiadap setiap pengembangan wilayah.
Penjelasan Pasal:
Penetapan daerah konservasi dilaksanakan melalui pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, dunia usaha dan potensi masyarakat lainnya.
Bagian KetigaMitigasi Bencana Geologi
Pasal 16
(1)
Terhadap Kawasan Rawan Bencana Geologi perlu dilakukan mitigasi.
Penjelasan: Tujuan Mitigasi adalah mencegah terjadinya korban jiwa, kehilangan, kerusakan harta benda dan prasarana umum serta menanggulangi akibat bencana geologi
(2)
Gubemur bersama-sama Bupati/ Walikota berkewajiban melaksanakan upaya mitigasi yang mencakup kesiapsiagaan, pemantauan, inventarisasi, penyelidikan dan memberikan peringatan, pembinaan masyarakat serta penanggulangan akibat bencana geologi.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Tata cara pelaksanaan upaya mitigasi sebagaimana tercantum pada Ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubemur.
Penjelasan: Cukup Jelas
Bagian keempatPembinaan, Pengawasan dan
Pasal 17
(1)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian keg iatan perlindungan lingkungan geologi dilaksanakan oleh Dinas bersama-sama dengan Lembaga Teknis terkait serta Pemerintah KabupateNKota dan masyarakat.
(2)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, meliputi :
a.
penyebarluasan informasi hasil mitigasi kepada masyarakat;
b.
pengidentifikasian wilayah yang ada pada daerah-daerah rawan bencana geologi;
c.
melaksanakan koordinasi penanggulangan akibat bencana geologi.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 14 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3( Tiga ) bulan atau denda paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini disetorkan pada Kas Daerah.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, tindak pidana kejahatan dan atau tindakan yang menyebabkan perusakan dan pencemaran lingkungan geologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PENYIDIKAN
Pasal 19
(1)
Selain pejabat penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak • pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan Daerah ini, dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Datam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawa Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini berwenang :
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dini tersangka;
d.
melakukakan penyitaan denda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengherrtikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada di bawah koordinasi penyidik POLRI.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 20
(1)
Pelaksanaan pengawssan dari Peraturan Daerah ini dilakuican ofeh Dinas bersamasama dengan Dinas Polisi Pamong Praja, instansi dan lembaga Teknis terkait.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif.
Pasal 21
Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Daerah ini meliputi :
a.
Pembinaan kesadaran hukum bagi aparatur dan masyarakat;
b.
Peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana;
c.
Peningkatan peran dan fungsi pelaporan.
Pasal 22
Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Daerah ini meiiputi :
a.
tindakan penertiban tertiadap perbuatanperbaatan warga masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah dan Peraturan pelaksanaannya;
Pasal 23
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pElaksanaan Peraturan Daerah ini secara perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pemanfaatan lingkungan geo!ogi untuk kegiatan yang tidak sesuai dengari ketentuan yang diatur dalam Pera#uran Daerah ini, dalam waktu paling lambat 2(dua) tahun harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubemur. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peratu ran Daerah ini dengan penempatannya dalam l.embaran
Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung Pada tanggal 12 April
2002 GUBERNUR JAWA BARAT
t. t.d
r. NURIANA
Diundangkan di Bandung
Pada tanggal 18 April 2002
SEKRETARfS DAERAH PROPINSI
JAWA BARAT,
t. t.d
DANNY SETtAWAN
LEMBARAN OHERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2002 NOMOR 2
SERI E.
Penjelasan Umum
Lingkungan geologi secara umum terdiri atas 3 (tiga) hat pokok yakni lahan, sumberdaya dan bencana alam, Propinsi Jawa Barat memiliki potensi tiga unsur Lingkungan Geologi tersebut.
Kenyataan menunjukkan bahwa di Jawa Barat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan mengalami perkembangan yang cukup pesat. Dalam hal pengembangan wilayah balk berupa pembangunan prasarana fisik maupun pengembangan lahan untuk kepentingan sektor tertentu, lingkungan geologi belum sepenuhnya mendapat perhatian Daerah baik dalam upaya pencegahan bencana maupun dalam pengembangan wilayah tersebut.
Dalam rangka mengimbangi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi serta pembangunan dan sejalan dengan beberapa peraturan yang berlaku kiranya Lingkungan Geologi perlu dikelola secara baik dan benar.
Hal tersebut sesuai pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Daerah berkewenangan mengelola sumber daya dan lingkungan hidup di daerahnya. Apabila dikaitkan dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni Sumberdaya dikelola pemerintah untuk kemakmuran rakyat dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang yakni Penataan ruang berasaskan pemanfaatan ruang terpadu berkelanjutan, maka dalam upaya menghindari bencana alam, pencegahan pencemaran lingkungan, optimalisasi pemanfaatan sumberdaya serta melestarikan obyek-obyek peninggalan genlogi perlu disusun suatu Peraturan Daerah tentang Perfindungan Lingkungan Geologi. Peraturan Daerah ini memuat tentang kewenangan Pemerintah Daerah,
ketentuan pengelolaan yang meliputi inventarisasi, pemanfaatan, konsenrasi, pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta ketentuan tentang pidana dan penyidikan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.