Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 1999

Abstrak Peraturan

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan PERDA Dasar hukum PERDA ini adalah TapMPR No. X/MPR/1998; UU No. 5 Th. 1974; UU No. 12 Th. 1985 stdd UU No. 12 Th. 1994; UU No. 11 Th. 1990; UU No. 18 Th. 1997; UU No. 21 Th. 1997; UU No. 21 Th. 1997; PP No. 5 Th. 1975; PP No. 6 Th. 1975; PP No. 19 Th. 1997; PP No. 20 Th. 1997; PP No. 21 Th. 1997; Keppres No. 22 Th. 1984; Permendagri No. 11 Th. 1975; Permendagri No. 8 Th. 1978; Permendagri No. 4 Th. 1985; Permendagri No. 2 Th. 1994; Permendagri No. 5 Th. 1997; Permendagri No. 7 Th. 1997; Kepmendagri No. 900-099 tanggal 2 April 1980; Kepmendagri No. 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Kepmendagri No. 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Kepmendagri No. 94 Th. 1984; Kepmendagri No. 51 Th. 1985; Kepmendagri No. 903-1316 tanggal 18 September 1985; Kepmendagri No. 903-379 tanggal 11 April 1987; Kepmendagri No. 903-056 tanggal 19 Januari 1988; Kepmendagri No. 35 Th. 1990; Kepmendagri No. 32 Th. 1998; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998; Perda No. 5 Th. 1984. dengan memperhatikan Inmendagri No. 4 Th. 1999 tanggal 11 Pebruari 1999; KepDPRD No. 16 Th. 1997 tanggal 19 Juni 1997; KepDPRD No. 23 Th. 1998 PERDA ini mengatur mengenai APBD TA 1999/2000 sejumlah Rp2.816.590.701.000,00

Tentang
:Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 1999/2000
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:2
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Maret 1999
Tanggal Pengundangan
:10 Juni 1999
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sumber
:Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 1999 Seri D Nomor 4
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 1999
TENTANG
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 1999/2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Mengingat
:
1.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3430);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 6);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
12.
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Gaji dan Pensiun Bagi Daerah Otonom;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Barang Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5-70-360 tanggal 28 Oktober Tahun 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
24.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
25.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 tanggal 18 September 1988;
26.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987 tentang Penggunaan Sistem Digit Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
27.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Pos 2.2.2. Kepala Daerah, Menjadi Pos 2.2.2. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
28.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 1990 tentang Perubahan Bentuk dan Susunan Pos 2.2.1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
29.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998 tentang Manual Administrasi Barang Daerah;
30.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
31.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1984 tentang Rencana Umum dan Tata Ruang Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Menetapkan PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1999/2000 sejumlah Rp2.816.590.701.000,00 terdiri dari:
a.
PENDAPATAN - Pendapatan Rp2.816.590.701.000,00
b.
BELANJA - Rutin Rp2.085.286.200.000,00 - Pembangunan Rp731.304.501.000,00 Rp2.816.590.701.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Bagian Urusan Kas dan Perhitungan adalah sebagai berikut:
a.
PENDAPATAN Rp120.351.622.000,00
b.
BELANJA Rp120.351.622.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut pada Pasal 1, sebagaimana Lampiran I Peraturan Daerah ini.
(2)
Pergeseran pasal-pasal anggaran yang diperkenankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagaimana Lampiran II Peraturan Daerah ini.
(3)
Rincian lebih lanjut ayat (1) pasal ini, sebagaimana lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini:
a.
Lampiran III: Pendapatan
b.
Lampiran IV: Belanja Rutin
c.
Lampiran V: Belanja Pembangunan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Rincian Bagian Urusan Kas dan Perhitungan pada Pasal 2, sebagaimana Lampiran VI dan VII Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan diberlakukan mulai awal tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1999
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan
Nomor: 903.31-501
Tanggal: 25 Mei 1999
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 1999 Seri D
Nomor 4 Tanggal 10 Juni 1999
SEKRETARIS DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…