Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004, DPRD bersama Gubenur Sumsel telah menyempurnakan Ranperda tentang APBD TA 2014 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-8011 Tahun 2013 tentang Evaluasi Ranperda Prov. Sumsel tentang APBD TA 2014 dan Ranpergub tentang Penjabaran APBD TA 2014. Penyempurnaan dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini. Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2013. Dalam peraturan ini diatur mengenai ABPD TA 2014.

Tentang
:Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:17
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Palembang
Tanggal Penetapan
:31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Sumber
:LD.2013/NO.17
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SUMATERA SELATAN,

Menimbang
:
a.
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Gubernur Sumatera Selatan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-8011 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2014;
b.
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2014;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
18.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut:
1.
Pendapatan Daerah Rp 7.136.875.876.000,00
2.
Belanja Daerah Rp 6.501.271.947.580,00
3.
Surplus Rp 635.603.928.420,00
4.
Pembiayaan Daerah
a.
Penerimaan Rp 280.690.624.000,00
b.
Pengeluaran Rp 916.294.552.420,00
c.
Pembiayaan Netto (Rp 635.603.928.420,00)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 2.482.128.778.000,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp 3.841.411.648.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah Rp 813.335.450.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp 2.275.320.400.000,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp 16.671.012.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp 113.471.240.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah Rp 76.666.126.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
b.
Dana Alokasi Umum
c.
Dana Alokasi Khusus
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Pendapatan Hibah
b.
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD sejumlah Rp 780.000.000,00
c.
Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) sejumlah Rp 812.555.450.000,00
d.
Dana Hibah Water Resources and Irrigation Sector Management Program 2(WISMP 2) sejumlah Rp 2.793.113.988.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp 4.273.128.736.580,00
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp 2.228.143.211.000,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp 806.382.235.600,00
b.
Belanja Bunga sejumlah Rp 600.000.000,00
c.
Belanja Subsidi sejumlah Rp 600.000.000.000,00
d.
Belanja Hibah sejumlah Rp 1.292.382.442.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 33.900.000.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil
g.
Belanja Bantuan Keuangan
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp 1.539.864.058.980,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
b.
Belanja Barang dan Jasa
c.
Belanja Modal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah Rp 280.690.624.000,00
b.
Pengeluaran sejumlah Rp 916.294.552.420,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya(SILPA) sejumlah Rp 280.690.624.000,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
f.
Penerimaan Piutang Daerah
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp 7.542.382.215,00
b.
Penyertaan Modal(Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp 10.000.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp 200.879.478.600,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp 500.000.000.000,00
e.
Hutang Bagi Hasil Pajak Tahun 2012 sejumlah Rp 10.000.000.000,00
f.
Hutang Bagi Hasil Pajak Tahun 2013 sejumlah Rp 187.872.691.605,00
g.
Hutang kepada Rumah Sakit Mohammad Hoesin
h.
Hutang Berobat Gratis kepada Kabupaten/Kota dan Pihak Ketiga
i.
Hutang Pembayaran Pembebasan Lahan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
3.
Lampiran III Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
Lampiran VI Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal(Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
10.
Lampiran X Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak.
(1)
Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Gubernur dapat melakukan pengeluaran dengan menggunakan belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) huruf h.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c.
berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan; dan
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Apabila alokasi belanja tidak terduga tidak mencukupi, Gubernur dapat:
a.
menggunakan dana dari hasil penjadualan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b.
memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(4)
Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya Perubahan APBD, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(5)
Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.
(6)
Pengeluaran belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat; dan
c.
keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(7)
Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terlebih dahulu diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 31 Desember 2013
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd
H. MUKTI SULAIMAN, SH. M.Hum
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 31 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
ttd
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 17
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat(4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD Tahun Anggaran 2014 Provinsi Sumatera Selatan disusun berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…