Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) UndAng-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008, apabila hasil evaluasi Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sudah sesuai dengan Kepentingan Umum dan Peraturan PerUndang Undangan yang lebih tinggi, Walikota dapat menetapkannya menjadi Peraturan Daerah. b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Sawahlunto telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Propinsi Sumatera Barat Nomor : 903-993-2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Walikota Sawahlunto tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2014; 1. UU NO. 8 Tahun 1956 Tentang pembentukan daerah otonom kota kecil dalam lingkungan daerah provinsi sumbar 2. UU NO. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan 3. UU NO. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 4. UU NO. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara 5. UU NO. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara 6. UU NO. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelola dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 7. UU NO. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 8. UU NO. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 9. UU NO. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 10. UU NO. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah 11. UU NO. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 12. Peraturan pemerintah UU NO. 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 13. peraturan pemerintah UU NO. 24 Tahun 2004 Tentang g Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 14. peraturan pemerintah UU NO. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 15. peraturan pemerintah UU NO. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan 16. peraturan pemerintah UU NO. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah 17. peraturan pemerintah UU NO. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 18. peraturan pemerintah UU NO. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal 19. peraturan pemerintah UU NO. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 20. peraturan pemerintah UU NO. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah 21. peraturan pemerintah UU NO. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah 22. peraturan pemerintah UU NO. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah 23. peraturan pemerintah UU NO. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah 24. peraturan pemerintah UU NO. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah 25. peraturan presiden UU NO. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 26. peraturan menteri dalam negeri UU NO. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 31. Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 900-993-2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto 32. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto 33. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto 34. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagai Pendiri Perseroan Terbatas Lembu Betina Sumbur 35. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 36. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah 37. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan 38. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah 39. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Sawahlunto 40. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Daerah 41. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Bank Perkreditan Rakyat 42. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada PT. Bank Nagari Sumatera Barat 43. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 44. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pernyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto 45. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja 46. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 19 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah 47. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah 48. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha 49. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bumi Sawahlunto Mandiri 50. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Sawahlunto 51. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum 52. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu 53. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto 54.Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal 55. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah 56. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman 1. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak 3. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara : a. Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan b. Memanfaatkan uang kertas yang tersedia. 4. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 5. Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup : a. Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun berjalan; dan b. Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SUMATERA BARAT,
MEMUTUSKAN: