PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2001
Abstrak Peraturan
bahwa dengan berlakunya UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dan diubah
UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 22 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 1999; UU Nomor 34 Tahun 2000; PP Nomor 19 Tahun 1997; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 105 Tahun 2000; Kepres Nomor 44 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 170 Tahun 1997; Kepmendagri 173 Tahun 1997; Perda Prop Kalteng Nomor 12 Tahun 1986; Perda Prop Kalteng Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Seri A) diubah
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2001
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, maka Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Kalimantan Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah;
7.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
11.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Keputusan Presiden;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pajak Daerah;
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah;
15.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Seri A), diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 1 huruf a, b, c, d, e dan i diubah sebagai berikut
Pasal 1
a.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
b.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
c.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah;
d.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
e.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
i.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
2.
Pasal 3 diubah sebagai berikut
Pasal 3
Objek pajak adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor, termasuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sekalipun tidak digunakan sebagai angkutan orang dan atau barang di jalan umum.
3.
Diantara Pasal 3 dan 4 disisipkan Pasal 3A dan Pasal 3B baru, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1)
Kendaraan Bermotor dari luar Daerah (Non KH) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah mulai dari 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan, dipungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB-nya) sebesar 1/12 dari tarif PKB yang berlaku untuk setiap bulannya.
(2)
Bagi Kendaraan Bermotor dari luar Daerah (Non KH) yang beroperasi di Wilayah Kalimantan Tengah selama lebih dari 3 (tiga) bulan, dipungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB-nya) dengan tarif pajak penuh 1 (satu) tahun.
Pasal 3B
(1)
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagian diperuntukan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dengan pembagian:
a.
Bagian Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah sebesar 70%.
b.
Bagian Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30%.
(2)
Penyaluran bagi hasil sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangkaraya
pada tanggal 28 Pebruari 2001
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
ttd
ASISTEN I PEMERINTAHAN
SEKDA
Diundangkan di Palangkaraya
pada tanggal 28 Pebruari 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
ttd
Drs. HABIBIE UTAMA MULYADI
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 140049641
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2001 NOMOR 3
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, serta Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dimana pada prinsipnya ketentuan ketiga Undang-undang tersebut memberikan kesempatan kepada Daerah sebagai Daerah otonom untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahnya sedapat mungkin mengutamakan sumber penerimaan daerah dari sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sesuai pula dengan kondisi daerah Kalimantan Tengah saat ini, maka salah satu jenis Pajak Daerah yang dianggap cukup dominan kontribusinya dalam mensukseskan pelaksanaan APBD Propinsi Kalimantan Tengah adalah Pajak Kendaraan Bermotor.
Mengingat Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka ketentuan yang diatur dalam Bab I Pasal 1 Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, serta Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai pembangunan di segala bidang yang sedang dilaksanakan sekarang ini dan dimasa mendatang, sesuai tuntutan dan perkembangan masyarakat Kalimantan Tengah saat ini.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal I huruf A
Pasal 1 huruf e: Yang termasuk jenis alat-alat berat dan alat-alat besar adalah sebagai berikut: Forklip/Traktor, Buldozer, Loader, Skider, Shovel/Scarper/Crawler, Grader, Exavator, Crane, Farm Traktor, Looging Truck, Aspal Mixing Plant, Mesin Gilas (Stam wals), Lokomotif, Alat-alat berat dan alat-alat besar lainnya yang sifatnya dapat dikategorikan sebagai objek pajak.
Pasal I huruf B
Pasal 3B ayat (2): Penyaluran bagi hasil sebagaimana dimaksud Ayat (1) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30% diatur sebagai berikut: 50% dibagi rata kepada Kabupaten/Kota. 50% dibagi sesuai dengan prosentase realisasi penerimaan pada masing-masing Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal II: Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.