PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa telah ditetapkan modal dasar Pemprov. Sumsel sebesar Rp40.000.000.000,00. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja perusda Perhotelan Swarna Dwipa secara keseluruhan, perlu diadakan penambahan penyertaan modal sehingga modal dasarnya menjadi sebesar Rp100.000.000.000,00. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penambahan penyertaan modal sehingga modal dasarnya menjadi sebesar Rp100.000.000.000,00.
Tentang
:Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1990
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dibidang Pekerjaan Umum kepada Daerah, maka Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat Ke 1 Jawa Tengah tanggal 22 April 1959 tentang Peraturan Perairan Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah yang diundangkan dalam Lembaran Daerah-Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah tanggal 11 Januari 1960 Seri A Nomor 1 khususnya yang mengatur penyelenggaraan Irigasi beserta peraturan pelaksanaannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, dan oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut ketentuan-ketentuan yang mengatur penyelenggaraan irigasi yang ter-maktub dalam Peraturan Daerah tersebut diatas, dan menetapkan kembali pengaturan Irigasi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1969; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984; Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pertanian, dan Menteri PekerjaanUmum dan Tenaga Listrik Nomor 4 Tahun1973, Nomor 2/Inst/Um/3/1973, dan Nomor13/IN/1973; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat IJawa Tengah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1985; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat IJawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 1988.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Daerah Irigasi, Wewenang Pengaturan Dan Pengurusanair Irigasi Dan Jaringan Irigasi, Inventarisasi Jaringan Irigasi, Penyediaan Air Irigasi, Pembagian Dan Pemberian Air Irigasi, Penggunaan Air Irigasi Dan Jaringan Irigasi, Eksploatasi Dan Pemeliharaan, Pengamanan Air Irigasi Dan Jaringan Irigasibeserta Bangunan Pelengkapnya, Pembiayaan, Tata Laksana Pengurusan Irigasi, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERDA NOMOR 2 TAHUN 1988 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PERHOTELAN SWARNA DWIPA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SUMATERA SELATAN,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang ada;
b.
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2367);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa (Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 3 Serie E);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 1990 Serie E);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 1 Serie E);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 1988 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PERHOTELAN SWARNA DWIPA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa (Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 3 Serie E) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2005, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Modal Perusahaan Daerah terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah berdasarkan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Perusahaan Daerah dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan paling banyak 4 (empat) orang Direktur.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah mendapat pertimbangan Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Dewan Pengawas terdiri dari seorang Ketua dan paling banyak 4 (empat) orang anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
Perusahaan Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pengembangan usaha hotel dan pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Tahun buku Perusahaan Daerah dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Laporan Tahunan Perusahaan Daerah disampaikan kepada Gubernur paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 1 November 2013
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd
ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 1 November 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd
[NAMA SEKDA]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2005. Seiring dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan perusahaan daerah dan tuntutan efisiensi serta efektivitas dalam pengelolaan hotel dan pariwisata, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut.
Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap ketentuan mengenai modal perusahaan daerah, struktur kepemimpinan (Direksi dan Dewan Pengawas), mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pengurus, kerjasama dengan pihak ketiga, tahun buku, dan penyampaian laporan tahunan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan daerah yang baik.
Peraturan Daerah ini merupakan dasar hukum untuk melakukan penataan ulang pengelolaan Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa agar dapat bersaing dalam industri perhotelan dan pariwisata yang semakin kompetitif.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.