Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 14 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah, perlu adanya penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pihak Ketiga; b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1993, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Nomor 6 Tahun 1999,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012 Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, bentuk penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal dan ketentuan penutup

Tentang
:Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:14
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:27 September 2013
Tanggal Pengundangan
:27 September 2013
Tanggal Berlaku
:27 September 2013
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.2013/No.14
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 14 TAHUN 2013
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PIHAK KETIGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah, perlu adanya penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pihak Ketiga;
b.
bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 478);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
15.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1993 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1993 Nomor 1 seri D);
16.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 1999 Nomor Seri D Nomor 17);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 121);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pendirian PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 7 Seri e Nomor 4);
19.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 39);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 43);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PIHAK KETIGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
5.
Modal Daerah adalah Kekayaan Pemerintah Daerah baik berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya.
6.
Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal berupa uang dan/atau barang pada suatu usaha bersama dengan BUMD/BUMN atau Pihak Ketiga, dan/atau pemanfaatan Modal Daerah oleh Pihak Ketiga dengan mendapat bagian keuntungan.
7.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah yang seluruh dan/atau sebagian modalnya berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
8.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang sebagian modalnya berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
9.
Pihak Ketiga yaitu Badan Usaha berbadan hukum yang sebagian modalnya berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
10.
Modal dasar adalah nilai saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh Perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar.
11.
Modal disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi oleh Pemegang Saham.
12.
Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan Pemerintah Daerah baik yang berupa uang dan/atau barang yang berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara dan/atau Pihak Ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyertaan Modal dimaksudkan untuk menggali potensi ekonomi guna memperoleh manfaat ekonomis, sosial atau manfaat lainnya bagi daerah dalam rangka menyejahterakan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyertaan Modal bertujuan untuk:
a.
memperkuat struktur permodalan;
b.
menambah modal dasar;
c.
pengembangan dan peningkatan kinerja;
d.
meningkatkan pelayanan masyarakat;
e.
meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah;
f.
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang Lingkup Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga meliputi:
a.
Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah;
b.
Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah;
c.
Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Jawa Tengah;
d.
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
e.
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan;
f.
Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan;
g.
Perseroan Terbatas Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero);
h.
Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BENTUK PENYERTAAN MODAL
Pasal 5
(1)
Penyertaan Modal pada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga berupa uang dan/atau barang dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyertaan Modal berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD.
(3)
Penyertaan Modal berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 6
(1)
Penyertaan Modal pada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga dalam rangka memperkuat struktur permodalan dilaksanakan untuk:
a.
memenuhi kebutuhan modal dasar BUMD;
b.
memperkuat struktur modal yang disetor kepada BUMN dan Pihak Ketiga.
(2)
Penyertaan Modal pada BUMD dalam rangka penambahan modal dasar dilaksanakan dengan cara menetapkan modal dasar BUMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam hal penambahan modal dasar BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Direksi wajib membuat rencana bisnis perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam hal penambahan modal disetor kepada BUMN dan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Direksi wajib menyerahkan rencana bisnis perusahaan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga sejak pendirian sampai dengan Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 1.832.697.046.791,00 (Satu trilyun delapan ratus tiga puluh dua milyar enam ratus Sembilan puluh tujuh juta empat puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) dari modal dasar yang telah ditetapkan sebesar Rp. 6.676.000.000.000,00 (enam trilyun enam ratus tujuh puluh enam milyar rupiah).
(2)
Rincian penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a.
Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah sebesar Rp. 26.861.846.791,00 (dua puluh enam milyar delapan ratus enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) dari modal dasar sebesar Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah);
b.
Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 6.805.000.000,00 (enam milyar delapan ratus lima juta rupiah) dari modal dasar sebesar Rp. 400.000.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah);
c.
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp. 734.930.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh empat milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) dari modal dasar sebesar Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga trilyun rupiah);
d.
Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Jawa Tengah sebesar Rp. 671.942.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu milyar Sembilan ratus empat puluh dua juta rupiah) dari modal dasar sebesar Rp. 1.500.000.000.000,00 (satu trilyun lima ratus milyar rupiah);
e.
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan sebesar Rp. 329.220.000.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) dari modal dasar sebesar Rp. 1.226.000.000.000,00 (satu trilyun dua ratus dua puluh enam milyar rupiah);
f.
Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan sebesar Rp. 39.252.200.000,00 (tiga puluh sembilan milyar dua ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dari modal dasar sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (Lima puluh milyar rupiah);
g.
Perseroan Terbatas Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) sebesar Rp. 10.446.000.000,00 (sepuluh milyar empat ratus empat puluh enam juta rupiah) dari modal dasar sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
h.
Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp. 13.240.000.000,00 (tiga belas milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) dari modal dasar sebesar Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Dari modal dasar sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar), telah dipenuhi penyertaan modal oleh daerah sebesar Rp. 39.252.200.000,00 (tiga puluh sembilan milyar dua ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 10.747.800.000,00 (sepuluh milyar tujuh ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu Rupiah) merupakan kewajiban yang telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah selaku pemegang saham sebagai penyertaan modal. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini direncanakan Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 maksimal sebesar Rp. 1.706.623.574.000,00 (satu trilyun tujuh ratus enam milyar enam ratus dua puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Penyertaan modal tahun 2013 kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada:
a.
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) ditambah dana hasil Aset Management Unit (AMU) serta konversi cadangan tujuan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang menjadi hak Pemerintah Daerah sebesar Rp. 213.791.000.000,- (Dua ratus tiga belas milyar tujuh ratus Sembilan puluh satu juta rupiah);
b.
Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
(4)
Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan tidak mendapatkan penyertaan modal karena sudah terpenuhinya modal dasar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f.
(5)
Pelaksanaan besaran Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun melalui mekanisme pembahasan APBD, dengan ketentuan:
a.
hanya dapat dilakukan setelah anggaran yang digunakan untuk urusan wajib Pemerintah Daerah terpenuhi;
b.
besarannya disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah;
c.
mempertimbangkan Hasil evaluasi kinerja BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga.
(6)
Apabila rencana penyertaan Modal sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, maka Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dipenuhinya penyertaan modal dimaksud, kecuali ada perubahan terhadap Penyertaan Modal BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 27 September 2013
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
GANJAR PRANOWO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 27 September 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH Asisten Ekonomi Dan Pembangunan,
ttd
SRI PURYONO KARTOSOEDARMO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 14
Penjelasan Umum
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam era otonomi daerah mengamanatkan bahwa daerah diharapkan mengurangi ketergantungan pembiayaan pemerintahan kepada sumber-sumber keuangan dari Pemerintah Pusat, maka perlu adanya terobosan-terobosan bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dalam penyertaan modal pemerintah daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…