PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 14 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
bahwa dalam upaya peningkatan peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta peningkatan Pendapatan Daerah, maka dipandang perlu mengatur pemberian sumbangan dari pihak ketiga dengan memperhatikan keadaan ekonomi masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun 1978; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ketentuan Pelaksanaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 14 TAHUN 2013
TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam upaya peningkatan peran dan partisipasi Masyarakat dalam pembangunan serta peningkatan Pendapatan Daerah, maka dipandang perlu mengatur pemberian sumbangan dari pihak ketiga dengan memperhatikan keadaan ekonomi masyarakat;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Sumbangan Pihak Ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
6.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Jambi.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
8.
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah adalah pemberian Pihak Ketiga kepada Daerah secara sukarela, tidak mengikat, perolehannya oleh Pihak Ketiga tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, baik yang berupa uang atau yang disamakan dengan uang, maupun barang-barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
9.
Pihak Ketiga adalah Setiap Orang, Perkumpulan atau Badan tanpa melihat domisili serta kewarganegaraan.
10.
Penyelenggaraan Sumbangan Pihak Ketiga adalah kegiatan pungutan Sumbangan Pihak Ketiga oleh unit kerja yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat.
11.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang untuk mengelola sumbangan setelah mendapat pendelegasian dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Daerah dapat menerima Sumbangan dari Pihak Ketiga.
(2)
Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah, dan/atau lain-lain sumbangan yang serupa dengan itu.
(3)
Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah diberikan secara sukarela, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mengurangi kewajiban Pihak Ketiga kepada Daerah seperti pembayaran Pajak, Retribusi dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga yang memerlukan biaya, maka pembebanannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN
Pasal 3
(1)
Setiap Unit Kerja dalam lingkup Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sesuai bidang tugasnya.
(2)
Semua hasil penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud ayat (1) yang berbentuk uang atau yang disamakan dengan uang seluruhnya disetor ke Kas Daerah, oleh masing-masing Bendahara penerima unit kerja.
(3)
Sumbangan dalam bentuk barang yang bergerak maupun tidak bergerak yang sebelumnya telah dibebani kewajiban kepada Negara dan atau Daerah dengan dipindah tangankan sebagai sumbangan, maka kewajiban tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
(4)
Setiap Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga berupa barang, langsung diikuti penyerahan kepada Pejabat yang berwenang yang akan mencatatnya dalam daftar inventaris barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 4
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dibuatkan tanda terima oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 5
(1)
Sumbangan yang diperoleh Pemerintah Daerah harus dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah atau kepentingan umum.
(2)
Tata cara pelaksanaan penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 6
(1)
Hasil penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dimasukkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Barang-barang bergerak maupun tidak bergerak yang berasal dari Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan Daerah dan oleh karena itu pengelolaannya dilakukan seperti pengelolaan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IV
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 7
(1)
Pembinaan dan pengendalian atas penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga secara teknis fungsional dan teknis administratif dilaksanakan oleh Dinas Teknis.
(2)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sumbangan Pihak Ketiga dilakukan oleh Instansi Pengawas Fungsional sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Tingkat I Jambi Nomor 366 Tahun 1987, Seri D Nomor 349) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 1 Nopember 2013
GUBERNUR JAMBI,
ttd
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi pada tanggal 1 Nopember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd
H. SYAHRASADDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2013 NOMOR 14
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan Daerah diperlukan peningkatan prakarsa dan peran serta baik dari pemerintah maupun dari masyarakat. Untuk itu dengan memperhatikan kemampuan Daerah, perlu ditingkatkan pendapatan Daerah baik dengan pemungutan yang lebih intensif, wajar dan tertib terhadap sumber-sumber yang ada, maupun dengan penggalian sumber-sumber keuangan yang baru yang tidak bertentangan dengan kepentingan Negara maupun Daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya peningkatan peran dan partisipasi Masyarakat dalam pembangunan, serta peningkatan Pendapatan. Maka dipandang perlu mengatur pemberian sumbangan dari pihak ketiga dengan memperhatikan keadaan ekonomi Masyarakat.
Penerimaan sumbangan dari pihak ketiga berguna untuk kepentingan pembangunan Daerah merupakan sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa uang atau yang disamakan dengan uang maupun yang serupa barang baik bergerak atau tidak bergerak, lebih penting lagi adalah ketentuan bahwa dimana penerimaan sumbangan dari pihak ketiga untuk kepentingan pembangunan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.