Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2011
Abstrak Peraturan
Berdasarkan peraturan Daerah Provinsi sumater selatan nomor Tahun 2009 tentang peruabhan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2004 tentang penyertaan modal daerah dalam pendirian PT bank perkeriditan rakyat sumatera selatan,pernyataan modal pemerintah provinsi sumatera selatan pada bank perkeriditan rakyat sumatera selatan adalah sebesar Rp 50.000.000.000 ( lima puluh milyar rupiah )
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 25 Tahun 1959;UU No 13 Tahun 1968;UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah terakir UU no 10 Tahun 1998;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 40 Tahun 2007; UU no 12 Tahun 2011;UU No 58 Tahun 2005;PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;PP No 39 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21Tahun 2011;Permendagri No 22 Tahun 2006;Permendagri No 17 Tahun 2007;Perda No 7 Tahun 2004;Perda No 3 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 19 Tahun 2010
Materi Pokok dalalm peraturan ini adalah : Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang penyertaan modal daerah dalam pendirian perseroan terbatas bank pengkeriditan rakyat sumatera selatan
Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2004
bahwa dalam rangka meningkatkan pemungutan Pajak Reklame di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan tentang Pajak Reklame dipisah dan diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri, sehingga perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah UU No. 13 Th. 1980; UU No. 24 Th. 1992; UU No. 18 Th. 1997 stdd UU No. 34 Th. 2000; UU No. 22 Th. 1999; UU No. 34 Th. 1999; UU No. 17 Th. 2003; PP No. 26 Th. 1985; Perda No. 3 Th. 1986; Perda No. 1 Th. 1992; Perda No. 6 Th. 1999; Perda No. 3 Th. 2001; Perda No. 2 Th. 2004
PERDA ini mengatur mengenai perencanaan; jenis reklame; perizinan; penyelenggaraan reklame; pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame; ketentuan pidana; sanksi administrasi, serta penyidikan dalam penyelenggaraan reklame
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2011
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUMATERA SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SUMATERA SELATAN,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan, penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
b.
bahwa sampai dengan Tahun Anggaran 2011 penyetoran modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah direalisasikan sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
c.
bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bantuan permodalan usaha mikro, kecil, dan koperasi serta meningkatkan daya saing terhadap dunia perbankan, perlu melakukan penambahan kembali jumlah penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2865);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6 Seri E);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUMATERA SELATAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 4 Seri E) diubah lagi sebagai berikut:
1.
Pasal 4 setelah huruf d ditambahkan ketentuan baru yaitu huruf e, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
e.
membuka kantor cabang dan/atau lainnya di wilayah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal 2 November 2011
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang pada tanggal 7 November 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 7 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009. Perubahan dilakukan untuk meningkatkan peran dan fungsi PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bantuan permodalan usaha mikro, kecil, dan koperasi serta meningkatkan daya saing terhadap dunia perbankan. Penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ditingkatkan menjadi Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) yang akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.