PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 11 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, terdapat beberapa peristiwa penting yang belum ditetapkan sebagai objek retribusi penggantian biaya cetak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.35 Tahun 2007, PP No.37 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.25 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2011
Perubahan Pasal 3, Pasal 8 Perda No.2 Tahun 2010
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2010
Dalam upaya mengembangkan potensi daerah di bidang perikanan berupa usaha pembudidayaan ikan, perlu didukung dengan penyediaan bibit unggul dan benih ikan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang bergerak di bidang budidaya perikanan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan penjualan bibit unggul dan benih ikan yang berkualitas dan berpotensi sebagai usaha daerah dalam upaya meningkatkan penerimaan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah UU No.8 Thn 1981; UU No.6 Thn 1996; UU No.27 Thn 2000; UU No.17 Thn 2003; UU No.10 Thn 2004; UU No.31 Thn 2004; UU No.32 Thn 2004; UU No.33 Thn 2004; UU No.28 Thn 2009; PP No.54 Thn 2002; PP No.58 Thn 2005; PP No.38 Thn 2007; Perda No.10 Thn 2007; Perda No.6 Thn 2008.
Dalam peraturan ini membahas tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah.
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 11 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengelolaan pelabuhan di Provinsi Kalimantan Barat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan retribusi pelayanan kepelabuhan;
b.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010 Nomor 8);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010 Nomor 8) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Objek retribusi adalah pelayanan kepelabuhan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah di pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Golongan retribusi pelayanan kepelabuhan terdiri dari: a. jasa usaha kepelabuhan; dan b. jasa umum kepelabuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Jasa usaha kepelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. jasa tambat labuh kapal; b. jasa penggunaan dermaga; c. jasa penggunaan fasilitas bongkar muat; d. jasa penggunaan gudang; dan e. jasa penggunaan lapangan penumpukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Jasa umum kepelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. jasa pelayanan penumpang; b. jasa pelayanan barang; dan c. jasa pelayanan keamanan dan keselamatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Tarif retribusi pelayanan kepelabuhan ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya penyediaan pelayanan yang bersangkutan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal yang akan ditentukan kemudian
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
[Nama Gubernur]
Diundangkan di Pontianak pada tanggal yang akan ditentukan kemudian
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
[Nama Sekda]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2013 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan ketentuan retribusi pelayanan kepelabuhan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan pelabuhan di Provinsi Kalimantan Barat serta memastikan kesesuaian dengan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah. Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, meliputi objek retribusi, golongan retribusi, jenis jasa usaha dan jasa umum kepelabuhan, serta ketentuan tarif retribusi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.