PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 18 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
bahwa Modal dasar PT Tirta Gemah Ripah telah ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000.000.- (enam puluh miliar rupiah) nerdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2006; bahwa untuk mengembangkan kegiatan usaha PT Tirta Gemah Ripah, perlu meningkatkan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gema Ripah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat;
Pasal 18 ayat (8) Undang-undang; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Daera Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daera provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daera provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang perubahan Pasal 1, penyisipan Pasal 6a, perubahan Pasal 7, penyisipan Pasal 7a, Pasal 7b, dan Pasal 7c, perubahan Pasal 8, Pasal 9, BAB XII d an Pasal 18, Pasal 19, penyisipab Pasal 19a, Pasal 19b.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 Tentang PT Tirta Gemah Ripah
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2006
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan keberhasilan pelaksanaannya di Provinsi Jawa Barat, perlu mengintegrasikan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air secara terpadu untuk peningkatan pelayanan umum; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Barat, maka Pengembangan, Pengusahaan dan Pemanfaatan prasarana Sumber Daya Air yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan Daerah dan/atau Perseroan Terbatas; bahwa Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, telah didirikan dengan nama PT. Tirta Gemah Ripah sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 17 Tanggal 21 Februari 2003 dan Akta Perubahan Nomor 30 tanggal 14 Oktober 2005 dari Kantor Notaris Meidward Nainggolan, SH yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM tanggal 22 Mei 2003 dengan Keputusan Nomor C.11282.HT.01.01; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang PT. Tirta Gemah Ripah;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1995; UU No 5 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1982; PP No 16 Tahun 2005; Perda Prov Jabar 3 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tempat kedudukan, kegiatan usaha, modal, saham, rapat umum pemegang saham, direksi dan komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi.
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 18 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG PT TIRTA GEMAH RIPAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa Modal Dasar PT Tirta Gemah Ripah telah ditetapkan sebesar Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006;
b.
bahwa untuk mengembangkan kegiatan usaha PT Tirta Gemah Ripah, perlu meningkatkan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 28);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 47);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Tirta Gemah Ripah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 21 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 85);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG PT TIRTA GEMAH RIPAH
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 28), sebagai berikut:
1.
Pasal 1 diubah sebagai berikut:
Pasal 1
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan/atau sahamnya paling kurang 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Perseroan Terbatas Tirta Gemah Ripah yang selanjutnya disebut PT Tirta Gemah Ripah adalah Badan Usaha Milik Daerah berbentuk hukum Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Meidward Nainggolan, SH Nomor 17 tanggal 21 Februari 2003 jo. Akta Perubahan Nomor 30 tanggal 14 Oktober 2005 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman pada tanggal 22 Mei 2003 dengan Keputusannya Nomor C.11282.HT.01.01.TH.2003 dan dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah, selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Maudy Lunel Pongtuluran, SH., Nomor 352 tanggal 28 Juni 2013.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Modal Dasar adalah jumlah atau nominal modal Perseroan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Modal Disetor adalah sejumlah uang dan nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada Perseroan.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal Daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru, yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri, dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha, yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Diantara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7, disisipkan Pasal 6a, sebagai berikut:
Pasal 6a
PT Tirta Gemah Ripah dapat mendirikan anak perusahaan untuk pengembangan kegiatan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 7, diubah sebagai berikut:
Pasal 7
Modal dasar PT Tirta Gemah Ripah ditetapkan sebesar Rp. 350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Diantara ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan Pasal 7a, Pasal 7b, dan Pasal 7c, sebagai berikut:
Pasal 7a
Pemegang Saham PT Tirta Gemah Ripah, terdiri dari: a. Pemerintah Daerah; dan b. Pemegang Saham lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7b
Komposisi saham Pemerintah Daerah sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari modal dasar atau sebesar Rp. 245.000.000.000,- (dua ratus empat puluh lima miliar rupiah); dan Pemegang Saham lainnya, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal dasar atau sebesar Rp. 105.000.000.000,- (seratus lima miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7c
Pemenuhan modal dasar oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 7a ayat (2) huruf a, diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Tirta Gemah Ripah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 8, diubah sebagai berikut:
Pasal 8
Perubahan terhadap Modal Dasar PT Tirta Gemah Ripah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya disahkan oleh RUPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 9, diubah sebagai berikut:
Pasal 9
Saham yang dikeluarkan oleh PT Tirta Gemah Ripah adalah saham atas nama. Jenis dan nilai nominal saham ditetapkan oleh RUPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan BAB XII dan Pasal 18 mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, diubah sebagai berikut:
Pasal 18
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan PT Tirta Gemah Ripah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan oleh RUPS. Tata cara penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan dituangkan dalam Anggaran Dasar PT. Tirta Gemah Ripah.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan Pasal 19, diubah sebagai berikut:
Pasal 19
Pembubaran dan likuidasi PT Tirta Gemah Ripah berdasarkan hasil RUPS atau penetapan Pengadilan, yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tata cara pembubaran dan likuidasi dituangkan dalam Anggaran Dasar PT Tirta Gemah Ripah.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Diantara ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20, disisipkan Pasal 19a, sebagai berikut:
Pasal 19a
Ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi anak perusahaan PT Tirta Gemah Ripah dituangkan dalam Anggaran Dasar anak perusahaan PT Tirta Gemah Ripah.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Diantara BAB XV dan BAB XVI, disisipkan BAB XVA dan Pasal 19b mengenai Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, sebagai berikut:
Pasal 19b
Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan PT Tirta Gemah Ripah setiap triwulan, semester dan tahunan kepada Gubernur. Gubernur melakukan penilaian kewajiban PT Tirta Gemah Ripah. Gubernur dapat dibantu oleh pihak yang independen dan profesional. Gubernur wajib memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 10 Desember 2013
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 11 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
[Nama Pejabat]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 18 SERI E
Penjelasan Umum
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan bahwa modal dasar PT Tirta Gemah Ripah ditingkatkan dari Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menjadi sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah), peningkatan tersebut dilakukan secara bertahap sesuai komitmen dan kemampuan keuangan pemegang saham.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010, kewajiban Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari modal dasar sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) atau sebesar Rp. 30.600.000.000,- (tiga puluh miliar enam ratus juta rupiah).
Kemudian untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merealisasikan setoran modal melalui Penyertaan Modal Daerah secara bertahap sampai dengan Tahun 2012 sebesar Rp. 30.600.000.000,- (tiga puluh miliar enam ratus juta rupiah).
Adapun berdasarkan corporate plan PT Tirta Gemah Ripah Tahun 2013-2017, kegiatan usaha PT Tirta Gemah Ripah difokuskan pada pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Jawa Barat, hal ini dilakukan dalam rangka memanfaatkan potensi bisnis yang besar juga guna mendukung program Pemerintah dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan kebutuhan listrik dan penyediaan air minum. Pelaksanaan kegiatan usaha tersebut memerlukan dukungan pendanaan diantaranya bersumber dari ekuitas perusahaan khususnya setoran modal para Pemegang Saham, oleh sebab itu Modal Dasar PT Tirta Gemah Ripah ditingkatkan dari Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) menjadi sebesar Rp. 350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar rupiah).
Untuk merubah modal dasar tersebut diperlukan perubahan terhadap ketentuan modal dasar yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006, hal ini dimaksudkan agar dalam pemenuhan setoran modal pemegang saham khususnya yang bersumber dari Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi Jawa Barat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.