PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Jasa dan Keparawisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, perlu dilaksanakan penyertaan modal Daerah sebagai modal disetor untuk memenuhi modal dasar Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Pengendalian, Ketentuan Penutup.
Tentang
:Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Perusahaan Daerah Jasa Dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2013
TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PERUSAHAAN DAERAH JASA DAN KEPARIWISATAAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa warisan budaya Jawa Barat merupakan kekayaan budaya yang perlu dilestarikan dan dikembangkan sebagai identitas dan jati diri masyarakat Jawa Barat;
b.
bahwa pelestarian warisan budaya Jawa Barat memerlukan keterlibatan seluruh komponen masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PELESTARIAN WARISAN BUDAYA JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Warisan Budaya adalah warisan budaya benda dan warisan budaya tak benda yang merupakan kekayaan budaya bangsa yang menjadi identitas dan jati diri masyarakat Jawa Barat.
6.
Pelestarian Warisan Budaya adalah upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan warisan budaya.
7.
Warisan Budaya Benda adalah warisan budaya yang berbentuk benda bergerak atau tidak bergerak yang berwujud atau berbentuk bangungan.
8.
Warisan Budaya Tak Benda adalah warisan budaya yang berbentuk tradisi dan ekspresi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni pertunjukan, dan bahasa.
9.
Cagar Budaya adalah warisan budaya benda berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
10.
Registrasi Warisan Budaya adalah pencatatan warisan budaya dalam daftar warisan budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat berasaskan:
a.
kebangsaan;
b.
kebhinekaan;
c.
keberlanjutan;
d.
keterpaduan;
e.
partisipasi masyarakat; dan
f.
kepastian hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat bertujuan untuk:
a.
melindungi warisan budaya Jawa Barat dari kerusakan dan kepunahan;
b.
mengembangkan nilai-nilai luhur warisan budaya Jawa Barat;
c.
memanfaatkan warisan budaya Jawa Barat untuk kesejahteraan masyarakat;
d.
membina masyarakat dalam pelestarian warisan budaya Jawa Barat; dan
e.
meningkatkan identitas dan jati diri masyarakat Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup pelestarian warisan budaya Jawa Barat meliputi:
a.
warisan budaya benda;
b.
warisan budaya tak benda; dan
c.
cagar budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELESTARIAN WARISAN BUDAYA
Pasal 5
(1)
Pelestarian warisan budaya Jawa Barat dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
(2)
Pelestarian warisan budaya Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Perlindungan warisan budaya Jawa Barat dilakukan melalui registrasi, zonasi, pemeliharaan, dan penyelamatan.
(2)
Registrasi warisan budaya Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi warisan budaya Jawa Barat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pengembangan warisan budaya Jawa Barat dilakukan melalui penelitian, pendokumentasian, dan publikasi.
(2)
Pengembangan warisan budaya Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pemanfaatan warisan budaya Jawa Barat dilakukan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, kebudayaan, pariwisata, dan kesejahteraan masyarakat.
(2)
Pemanfaatan warisan budaya Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merusak nilai-nilai luhur warisan budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pembinaan pelestarian warisan budaya Jawa Barat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
(1)
Masyarakat berhak berpartisipasi dalam pelestarian warisan budaya Jawa Barat.
(2)
Masyarakat berhak memperoleh manfaat dari pelestarian warisan budaya Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Masyarakat berkewajiban menjaga dan melestarikan warisan budaya Jawa Barat.
(2)
Masyarakat berkewajiban melaporkan temuan warisan budaya baru kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 12
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan pelestarian warisan budaya Jawa Barat.
(2)
Pemerintah Daerah berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk pelestarian warisan budaya Jawa Barat.
(3)
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pelestarian warisan budaya Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 13
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam pelestarian warisan budaya Jawa Barat melalui lembaga adat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 14
(1)
Pendanaan pelestarian warisan budaya Jawa Barat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 15
(1)
Setiap orang yang merusak warisan budaya Jawa Barat dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian kegiatan; dan
c.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 28 November 2013
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 28 November 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
PERY SOEPARMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 12
Penjelasan Umum
Warisan budaya Jawa Barat merupakan kekayaan budaya yang perlu dilestarikan dan dikembangkan sebagai identitas dan jati diri masyarakat Jawa Barat. Pelestarian warisan budaya memerlukan keterlibatan seluruh komponen masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian warisan budaya Jawa Barat yang meliputi warisan budaya benda, warisan budaya tak benda, dan cagar budaya. Pelestarian dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan masyarakat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.