Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 12 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No.61 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.12 Tahun 2012 Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Tentang
:PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jambi
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:12
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jambi
Tanggal Penetapan
:22 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
:22 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
:22 Agustus 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jambi
Sumber
:LD.2013/NO.12
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 12 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbedaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimipinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2);
25.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 12);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp.2.652.826.851.911,00 bertambah sejumlah Rp.615.695.235.052,19 sehingga menjadi Rp.3.268.522.086.963,19 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan:
a.
Semula Rp. 2.446.374.632.695,00
b.
Bertambah Rp. 182.004.464.731,36
2.
Belanja:
a.
Semula Rp. 2.652.826.851.911,00
b.
Bertambah Rp. 615.695.235.052,19
3.
Pembiayaan:
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp. 206.452.219.216,00
2)
Bertambah Rp. 484.314.857.880,83
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah Rp. 50.624.087.560,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1)
Semula Rp. 804.414.207.083,00
2)
Bertambah Rp. 98.140.490.487,26
b.
Dana Perimbangan
1)
Semula Rp. 1.299.932.735.612,00
2)
Bertambah Rp. 85.897.254.244,10
c.
Lain-lain pendapatan Daerah yang sah
1)
Semula Rp. 342.027.690.000,00
2)
Berkurang Rp. 2.033.280.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari Jenis Pendapatan:
a.
Pajak Daerah
1)
Semula Rp. 672.437.579.667,00
2)
Bertambah Rp. 90.000.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
1)
Semula Rp. 12.510.182.916,00
2)
Bertambah Rp. 2.636.395.584,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp. 28.606.827.350,00
2)
Bertambah Rp. 109.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
1)
Semula Rp. 90.859.617.150,00
2)
Bertambah Rp. 5.395.094.903,26
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari Jenis Pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil
1)
Semula Rp. 412.318.883.612,00
2)
Berkurang Rp. 85.897.254.244,10
b.
Dana Alokasi Umum
1)
Semula Rp. 836.578.062.000,00
2)
Bertambah Rp. -
c.
Dana Alokasi Khusus
1)
Semula Rp. 51.035.790.000,00
2)
Berkurang Rp. -
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c terdiri dari Jenis Pendapatan:
a.
Hibah
1)
Semula Rp. 1.000.000.000,00
2)
Berkurang Rp. -
b.
Dana Darurat
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah Rp. -
c.
Dana Bagi Hasil Pajak
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah Rp. -
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1)
Semula Rp. 341.027.690.000,00
2)
Berkurang Rp. 2.033.280.000,00
e.
Bantuan Dana Kontijensi/Penyeimbang
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah Rp. -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1)
Semula Rp. 1.292.841.842.213,00
2)
Bertambah Rp. 60.087.690.708,93
b.
Belanja Langsung
1)
Semula Rp. 1.359.985.009.698,00
2)
Bertambah Rp. 555.607.544.343,26
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp. 480.440.177.213,00
2)
Bertambah Rp. 1.522.690.708,93
b.
Belanja Subsidi
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah Rp. -.
c.
Belanja Hibah
1)
Semula Rp. 356.266.890.000,00
2)
Bertambah Rp 600.000.000,00
d.
Belanja Bantuan Sosial
1)
Semula Rp. 29.950.800.000,00
2)
Bertambah Rp. 7.965.000.000,00
e.
Belanja Bagi Hasil
1)
Semula Rp. 265.958.975.000,00
2)
Bertambah Rp. 50.000.000.000,00
f.
Belanja Bantuan Keuangan
1)
Semula Rp. 157.225.000.000,00
2)
Berkurang Rp. -.
g.
Belanja Tidak Terduga
1)
Semula Rp. 3.000.000.000,00
2)
Bertambah Rp. -.
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp. 103.336.554.564,00
2)
Bertambah Rp. 8.972.046.703,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
1)
Semula Rp. 546.431.191.673,00
2)
Bertambah Rp. 227.302.895.662,26
c.
Belanja Modal
1)
Semula Rp. 710.217.263.461,00
2)
Bertambah Rp. 319.332.601.978,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah Rp.
1)
Semula Rp. 206.452.219.216,00
2)
Bertambah Rp. 484.314.857.880,83
b.
Pengeluaran sejumlah Rp.
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah Rp. 50.624.087.560,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari:
a.
SILPA Tahun Anggaran sebelumnya sejumlah
1)
Semula Rp. 206.452.219.216,00
2)
Bertambah Rp. 484.314.857.880,83
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp.
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah Rp. -
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah Rp. -
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp.
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah Rp. -
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp.
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah Rp. -
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp.
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah Rp. -
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari:
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp.
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah Rp. -
b.
Penyertaan Modal(investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp.
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah Rp. 50.190.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp.
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah Rp. 434.087.560,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp.
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah Rp. -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk mengantisipasi pendanaan keadaan darurat termasuk belanja untuk kepentingan mendesak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
2.
Tidak diharapkan terjadi secara berulang.
3.
Berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah.
4.
Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kondisi darurat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
4.
lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9.
Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 22 Agustus 2013
GUBERNUR JAMBI
ttd
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi pada tanggal 22 Agustus 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ttd
H. SYAHRASADDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2013 NOMOR 12
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Provinsi Jambi sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi aktual dan kebutuhan pembangunan daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…