Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 12 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat (BKOKM) yang dibentuk berdasarkan Perda No. 25 Tahun 2004 mempunyai fungsi antara lain memberikan pelayanan kesehatan olahraga kepada masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka kepada setiap orang yang mendapat pelayanan kesehatan olahraga pada BKOKM dikenakan retribusi daerah. Oleh sebab itu perlu menetapkan perda ini. Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan olahraga pada Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pelayanan kesehatan olahraga dan kebugaran masyarakat adalah segala pelayanan terhadap perorangan dan kelompok yang meliputi kegiatan penyuluhan, pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi. Retribusi pelayanan kesehatan olahraga adalah biaya pembayaran atas jasa pelayanan dan peningkatan kesehatan berupa jasa pelayanan dan jasa administrasi pada UPTD Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat. DIatur tentang maksud dan tujuan, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, komponen pelayanan kesehatan, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan dan penyetoran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, pengawasan, penutup.

Tentang
:Retribusi Pelayanan Kesehatan Olahraga Pada Balai Kesehatan Olahraga Dan Kebugaran Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:12
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Palembang
Tanggal Penetapan
:07 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
:08 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
:08 Agustus 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Sumber
:LD.2008/NO.12
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN OLAHRAGA PADA BALAI KESEHATAN OLAHRAGA DAN KEBUGARAN MASYARAKAT PROVINSI SUMATERA SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SUMATERA SELATAN,

Menimbang
:
a.
bahwa Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat (BKOKM) Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2004, mempunyai fungsi antara lain memberikan pelayanan kesehatan olahraga kepada masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka kepada setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan olahraga pada Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan dikenakan retribusi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Olahraga pada Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
3.
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6.
Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
8.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN OLAHRAGA PADA BALAI KESEHATAN OLAHRAGA DAN KEBUGARAN MASYARAKAT PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat yang selanjutnya dapat disebut UPTD BKOKM adalah Unsur Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan di bidang pelayanan kesehatan olahraga dan kebugaran masyarakat.
5.
Pelayanan Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat adalah segala pelayanan terhadap perorangan dan kelompok yang meliputi kegiatan penyuluhan, pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi.
6.
Rawat jalan atau rawat jalan dengan observasi adalah pelayanan kesehatan olahraga yang bersifat umum atau khusus diberikan kepada pasien di UPTD Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat dalam rangka konsultasi, diagnosis, observasi, penyuluhan, pengobatan, rehabilitasi dan tindakan medis lainnya.
7.
Pelayanan Kesehatan Penunjang adalah pelayanan yang diberikan untuk menunjang pelayanan kesehatan olahraga yang meliputi pelayanan obat, pemeriksaan penunjang, diagnostik dan pelayanan penunjang lainnya.
8.
Obat Standar adalah obat-obatan yang harus tersedia di UPTD Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk pelayanan-pelayanan tertentu.
9.
Tindakan Medis adalah tindakan yang bersifat operatif dan non operatif yang dilaksanakan baik untuk tujuan diagnostik maupun pengobatan.
10.
Rehabilitasi Medis adalah pelayanan yang diberikan untuk pemeliharaan kesehatan peserta dalam bentuk fisioterapi dan bimbingan sosial medis.
11.
Pelayanan Gawat Darurat (Emergency) adalah pelayanan kesehatan yang harus segera diberikan untuk mengurangi resiko akibat cidera olahraga.
12.
Retribusi Pelayanan Kesehatan Olahraga adalah biaya pembayaran atas jasa pelayanan dan peningkatan kesehatan berupa jasa pelayanan dan jasa administrasi pada UPTD Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat.
13.
Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan di UPTD Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat atas jasa yang diberikan kepada pasien umum, siswa dan mahasiswa dalam rangka observasi, penyuluhan, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis, pendidikan, penelitian, administrasi dan atau pelayanan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Retribusi pelayanan kesehatan olahraga dimaksudkan untuk menutupi dan memenuhi kebutuhan biaya atas penyediaan jasa pelayanan dan jasa administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan olahraga adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di UPTD BKOKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 4
Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan olahraga dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan olahraga pada UPTD BKOKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan olahraga dan tindakan medis pada UPTD BKOKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Subjek retribusi adalah orang pribadi, kelompok atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan olahraga dan tindakan medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 7
Retribusi pelayanan kesehatan olahraga di UPTD BKOKM digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 8
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemberian pelayanan dan jenis tindakan medis yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 9
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan meningkatkan kemampuan UPTD BKOKM dalam melaksanakan fungsinya, meningkatkan mutu pelayanan UPTD BKOKM, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya di UPTD BKOKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KOMPONEN PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 10
Komponen pelayanan kesehatan termasuk tindakan medis terdiri dari:
a.
pelayanan rawat jalan;
b.
pelayanan gawat darurat;
c.
pelayanan pemeriksaan penunjang dan diagnostik (pemeriksaan laboratorium dan radiologi);
d.
pelayanan fisioterapi;
e.
pelayanan konsultasi gizi;
f.
pelayanan konsultasi umum;
g.
pelayanan konsultasi ahli;
h.
pelayanan pemakaian alat-alat olahraga;
i.
pelayanan pemakaian ambulance;
j.
lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 11
(1)
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan tindakan medis yang diberikan serta jangka waktu pelayanan.
(2)
Tarif retribusi disusun berdasarkan atas jenis pelayanan yang diberikan, sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
(3)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan pelayanan/jasa dengan memperhatikan:
a.
unsur biaya persatuan penyediaan jasa;
b.
didasarkan atas kemampuan (daya dukung) lingkungan masyarakat pengguna jasa UPTD BKOKM.
(4)
Biaya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
biaya langsung yaitu biaya yang secara jelas dapat ditelusuri penggunaannya dalam suatu unit kegiatan tertentu misalnya obat-obatan dan lain biaya yang mendukung penyediaan jasa;
b.
biaya tidak langsung yaitu biaya yang tidak dapat ditelusuri penggunaannya secara jelas dalam suatu unit kegiatan tertentu misalnya administrasi umum, biaya listrik dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
c.
biaya tetap yaitu biaya yang tidak berubah dengan berubahnya volume atau jumlah pelayanan yang dihasilkan misalnya jasa pelayanan, biaya kamar;
d.
biaya tidak tetap yaitu biaya yang selalu berubah sesuai dengan volume atau jumlah pelayanan yang diberikan misalnya biaya obat-obatan di unit gawat darurat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setiap pelayanan pada komponen pelayanan kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dipungut retribusi.
(2)
Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 13
(1)
Masa retribusi adalah jangka waktu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh UPTD BKOKM sampai berakhirnya pelayanan.
(2)
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN
Pasal 14
(1)
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Bendaharawan khusus Penerima UPTD BKOKM dan tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut berdasarkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Sebagian penerimaan dari retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan olahraga oleh UPTD Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 15
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 16
(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar maka dikeluarkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).
(2)
Dalam hal wajib retribusi tidak melunasi tepat waktunya dikenakan denda administrasi 2% dari nilai retribusi yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 17
(1)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang terkait dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENGAWASAN
Pasal 19
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala UPTD Balai BKOKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 8 Agustus 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. MAHYUDDIN NS
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
MUSYRIF SUWARDI
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…