PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2012
Abstrak Peraturan
Perusda Industri Grafika Meri didirikan dengan tujuan antara lain untuk turut serta dalam pengembangan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan asli daerah. Berdasarkan hasil uji tuntas (due dilligence) yang dilakukan ileh Akuntan Publik dsb&d, laporan penilaian properti tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik FAST, dan kondisi Perusda sudah tidak lagi mencapai tujuan dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, keberadaan perusda tidak dapat dipertahankan lagi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pencabutan dan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru, dan kewajiban-kewajiban setelah pencabutan perusda.
Tentang
:Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1982
bahwa 38 Unit Usaha di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang masing-masing ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1972 dan No.6 Tahun 1976 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah No.6 Tahun 1976 telah dikelompok oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam 5 sektor, salah satunya Sektor Anika Industri; bahwa walaupun secara formal unit0unit usaha tersebut mempunyai kedudukan sebagai Badan Hukum yang masing-masing berdiri sendiri namun pada kenyataannya pelaksanaan manajemen justru sektor-sektorlah yang berfungsi sebagai Badan Usaha ; bahwa dalam rangka menertibkan kedudukan Hukum Perusahaan-perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dirasa perlu menetapkan masing-masing sektor tersebut sebagai Perusahaan Daerah yang berdiri sendiri agar dapat menjalankan usahanya berdasarkan azas-azas ekonomi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu mengadakan perubahan yang menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 6 Tahun 1972 dan No.6 Tahun 1976 serta menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1962; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1972 jo Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 539-666 tanggal 7 Oktober 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Pendirian, Tempat Kedudukan, Tujuan Dan Lapangan Usaha, Modal, Saham, Kepengurusan, Rapat Pemegang Saham, Pengawasan, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kepegawaian, Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan, Laporan Perhitungan Tahunan, Pengelolaan Barang Perusahaan, Penetapan Dan Penggunaan Laba, Pembubaran, Perubahan Status Hukum Peleburan Serta Penggabungan Perusahaan.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2012
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH INDUSTRI GRAFIKA MERU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SUMATERA SELATAN,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
b.
bahwa berdasarkan hasil uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, keberadaan Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru tidak dapat dipertahankan lagi;
c.
bahwa Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru tidak dapat mencapai tujuannya dalam menunjang perekonomian daerah dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pemberlakuan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH INDUSTRI GRAFIKA MERU
menetapkan
:
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PELAKSANAAN PENCABUTAN
Pasal 2
Seluruh aktiva dan pasiva Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Gubernur menunjuk auditor independen atau aparat pengawas intern untuk melakukan audit terhadap neraca Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru.
(2)
Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menyampaikan neraca likuidasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 12 Juni 2012
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NURDIN
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 14 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 telah dilakukan evaluasi melalui uji tuntas (due diligence) oleh Kantor Jasa Penilai Publik. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak dapat mencapai tujuannya dalam menunjang perekonomian daerah dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru. Seluruh aktiva dan pasiva perusahaan akan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setelah dilakukan audit oleh auditor independen atau aparat pengawas intern.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.