PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2010
Abstrak Peraturan
Tarif retribusi pemakaian kendaraan dan alat-alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan yang diatur dalam Peraturan Daerah No.7 Tahun 1999, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No.17 Tahun 2008, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.15/PRT/M/2004; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah No.17 Tahun 2008; Peraturan Daerah No.7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah No.7 Rahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Tentang
:Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SUMATERA SELATAN,
Menimbang
:
a.
bahwa tarif retribusi pemakaian kendaraan dan alat-alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian;
b.
bahwa jasa pengujian pada laboratorium di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, belum diatur tarif retribusinya dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 beserta perubahannya;
c.
bahwa pada saat ini terdapat beberapa kekayaan daerah berupa Gedung Graha Serba Guna dan Gedung Kesenian Graha Budaya di Jakabaring serta Gedung Wanita di Jalan Kapten A. Rivai yang juga belum diatur tarif retribusi pemakaiannya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258);
8.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2004 tentang Pelaksanaan Perhitungan Formula Sewa Peralatan, Sewa Bangunan dan Tanah, dan Sewa Prasarana Bangunan di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 5 Seri B) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12 Seri C);
10.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3 Seri D);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri D).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 5 Seri B) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11 Seri C) diubah lagi sebagai berikut:
1.
Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan daerah, meliputi:
a.
pemakaian tanah;
b.
pemakaian bangunan;
c.
pemakaian ruangan pesta, seminar, kursus, dan sejenisnya;
d.
pemakaian kendaraan alat-alat berat milik daerah;
e.
mobil ambulance dan rumah duka; dan
f.
pemakaian kekayaan daerah lainnya.
(2)
Tidak termasuk dari pengertian pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon di tepi jalan umum dan kekayaan daerah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, pemakaian kekayaan daerah untuk pelayanan umum, antara lain pemeriksaan daging impor dan pengujian hasil mutu.
2.
Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(4)
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
3.
Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Retribusi terutang ditagih dengan menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
(2)
Pengeluaran Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
4.
Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
5.
Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 24A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
6.
Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Penjelasan: Cukup jelas.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
7.
Lampiran III Tarif Retribusi Pemakaian Kendaraan dan Alat-alat Berat diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini.
8.
Lampiran III A Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002, tarif retribusi Pemakaian Aset Milik Pemerintah Provinsi di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan angka II Museum Negeri Sumatera Selatan nomor urut 1 Jasa Pemakaian Gedung Serbaguna/Aula, nomor urut 2 Karcis masuk ke Museum dan nomor urut 3 Monpera Sumbagsel pemungutan retribusi dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III E Peraturan Daerah ini.
9.
Setelah Lampiran III B ditambahkan:
a.
Lampiran III C, tentang Tarif Retribusi Jasa Pengujian pada Laboratorium di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III C Peraturan Daerah ini.
b.
Lampiran III D, tentang Tarif Retribusi Pemakaian Gedung Kesenian Graha Jakabaring, Gedung Graha Serba Guna Jakabaring, Gedung Wanita dan Gedung Dharma Wanita sebagaimana tercantum dalam Lampiran III D Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal 24 September 2010
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang pada tanggal 27 September 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini adalah Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan dilakukan karena tarif retribusi pemakaian kendaraan dan alat-alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian. Selain itu, jasa pengujian pada laboratorium di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan belum diatur tarif retribusinya. Pada saat ini terdapat beberapa kekayaan daerah berupa Gedung Graha Serba Guna dan Gedung Kesenian Graha Budaya di Jakabaring serta Gedung Wanita di Jalan Kapten A. Rivai yang juga belum diatur tarif retribusi pemakaiannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.