PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengadakan penyertaan modal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 penyetoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah direalisasikan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Untuk meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bantuan permodalan usaha mikro, kecil, dan koperasi serta upaya peningkatan daya saing perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT. Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp9.500.000.000,00.
Tentang
:Perubahan Atas Perda No 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemprov Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham Pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2008
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, dengan Nomor 1/KSP/I/2008 dan Nomor 1/K/DPRD/2008 pada tanggal 3 Januari 2008 tentang Kebijakan Umum APBD Provinsi DIY Tahun Anggaran 2008 dan Nota Kesepakatan Nomor 2/KSP/I/2008 dan Nomor 2/K/DPRD/2008 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Tahun Anggaran 2008; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2008.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; .Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 200; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 152 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai rincian APBD
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NO 4 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMPROV SUMATERA SELATAN DALAM BENTUK SAHAM PADA PERSEROAN TERBATAS ASURANSI BANGUN ASKRIDA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SUMATERA SELATAN,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengadakan penyertaan modal sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
b.
bahwa sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 penyetoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah direalisasikan sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
c.
bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bantuan permodalan usaha mikro, kecil, dan koperasi serta upaya peningkatan daya saing perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM BENTUK SAHAM PADA PERSEROAN TERBATAS ASURANSI BANGUN ASKRIDA
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Pemerintah Provinsi mengadakan penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp.9.500.000.000,-(sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
Pemerintah Provinsi mengadakan penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp.9.500.000.000,-(sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
(1)
Pemerintah Provinsi mengadakan penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp.9.500.000.000,-(sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dengan adanya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) maka jumlah penyertaan modal Pemerintah Provinsi pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida menjadi sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyertaan modal Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyetoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 5(lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Besaran penyetoran penyertaan modal setiap tahunnya sebagaimana dimaksud pada ayat(4) disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dengan adanya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) maka jumlah penyertaan modal Pemerintah Provinsi pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida menjadi sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyertaan modal Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyetoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 5(lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Besaran penyetoran penyertaan modal setiap tahunnya sebagaimana dimaksud pada ayat(4) disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal 19 November 2013
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang pada tanggal 19 November 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
MUKTI SULAIMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida. Berdasarkan PERDA Nomor 4 Tahun 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengadakan penyertaan modal sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) yang telah direalisasikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012. Untuk meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bantuan permodalan usaha mikro, kecil, dan koperasi serta upaya peningkatan daya saing, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.9.500.000.000,-(sembilan miliar lima ratus juta rupiah). Dengan penambahan tersebut, total penyertaan modal menjadi Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah). Penyetoran penyertaan modal akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 5(lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, dengan besaran penyetoran setiap tahunnya disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.