Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Menimbang Mengingat a. bahwa dengan bertakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Oaerah Provinsi Sutawesi Salatan Nomor 2 Tahun 1999 tentang fzin ·rrayek., dan Peraturan Daeran Provins! Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penzinan dalam Ungkup Pemeriotah · Provinsi Sulawesi Selatan, dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan mengganti Peraturan Daerah yang baru; b. bahwa bercasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud datam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Retribusi Perizinan tertentu. 1. Undang-Undang Nomor 47, Prp, Tanun 1960 tentang Pemoemukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tsmbanen lembaran Negara Repubiik lndone.<,ia Nomor 2102 ) Juncto Undang-Undang Nomor 13, Tahun 1964 t.entang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2. Tahtm 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat l Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47, Prp Tahun 1960 tentang Perribentukan Oaerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Oaemh Tingkat I Sulawesi Se1atan Tenggara menjadi Undang..Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118. Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan lembaran Negara RepubUk Indonesia Nomor 5073); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tent'cM19 Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana te!ah diubah oooorapa kaUt terakhir dengan Undang. Undang Nomor 12 Tahun 2008 {Lembaran Negara Repubfik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59i Tambahan Lembaran Negara R�ublik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tehun 2004 tenmng Perimbangan i(Qt 1:'!l\ft\t"iiii:1&'\ �lf!.t6� Q,._.,.......,,...,..�,...,t......t.,.. f"). ·- ,-A .J - - "- • ·· 5. Undang Undang . Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu tmtas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2009 Nomor 96, Tamoahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentanq Pajak Dasrah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); . 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundanq-Undanqan (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5234); 8. Peraturan Pemenntan Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jatan (t.embaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527); 9. Peraturan Pemenotah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengefoiaan Keuangan Daerah (tembaran Negara Repubfik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140r Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentanq Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemermtahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593}; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pernerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 82 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara RepubHk Indonesia Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya lkan (l.ernbaran Negara Repubfik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 14. Peraturan Oaerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Daerah Provinsl Sulawesi Setatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provins! Sulawesi Selatan Nomor 230} sebagaimana tefah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Setatan Nomor 6 Tahon 2009 (Lembaran Daeran Provinsi SuJawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 6, Tambanan Lembaran · Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248); .15. Peraturan Daeran Provins! SuJawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemenntahan Yang Menjadi Kewenangan . Pernenntah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tarnbanan Lernbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 255); 16. Peraturan Oaerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Legislasi Dasrah (Lembaran Daerah Provinsl Sulawesi �..:.t_.,. T-'-· ·- r;/\nn 1.1---- ,: .,.. 1 n--··-1... n--···:·�-: 17.Peraturan Daeran Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 · tentang Petayanan Publik {Lembaran Daerah Provmsl Sulawesi Sefatan Tahun 2010 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Provins! Sulawesi Selatan Nomor 251 ); _Menetapkan P·ERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. BABI KETENTUAN UMUM Pasal1 Dalarn Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provtnsl Sulawesi Selatan, 2. Pemerintah Daerah adatah Gubernur dan peranqkat daerah sebagai unsur penyel�nggara pemerintahan daerah, 3. Gubernur adalah Gubemur Sulawesi Selatan. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalan Dewan Perwakifan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang setanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daeran.Provinsl Sulawesi Setatan. 6. Pelabat adalah pegawai yang diberi tugas terternu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Badan . adalah sekumpuian orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Sadan Usaha Mmk Daeran (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, orqanlsast massa. organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan ·lainnya termasuk kontrak lnvestasi kolektif oan bentuk usaha tetap. 8. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalan punqutan · Oaerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diber!kan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, 9. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pernerimah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, penqaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan. pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, baranq, prasarana, sarana atau fasifitas tertentu guna --:....2:--i.. �--: 1,,.----4.!.... -...-�-. .,.- ....-. ...J-.-:. ---:---- D,-t- .....i-- .....:--- l!-.-.f,.......,.,,,,. 10. Trayek adalah fintasan kendaraan umum untuk petayanan jasa angkutan orang dan angkutan barang umum dengan mobil bus umum, mobf penumpang dan ·angkutan barang umum yang rnempunyai asal dan tujuan perj.alanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwa! dalam wilayah daerah. 11. tzinTrayek adatah suatu kesatuan dokumen yang terdlri dari Surat Keputusan izln trayek, Surat Keputusan Pelaksanaan lzin Trayek dan · lampiran . Surat Keputusan berupa daftar kendaraan serta kartu pengawasan kendaraan yang diberikan kepada pengusaha angkutan untuk melayani angkutan penumpang dan angkutan baranq umum datam Trayek serta Tidak Dalam Trayek datarn witayah daerah, 12. lzin instdentll adalah izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek atau menggunakan kendaraan bermotor cad.angannya menyimpang dari izln trayek yang dimitiki dan berlaku untuk satu .kali peqalanan pulang pergi. 13. Kartu Pengawasan adatah instrumen pengendalian operaslonal/ pengoperasian kendaraan yang merupakan bagian tidak terptsankan dad izln trayek. ·14. Retribusi lzin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang menyediakan pelayanan angkutan · penumpang umum dan angkutan barang pada suatu atau beberapa trayek tertentu, '15. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang lalu Lintas Jalen, 16. Kendaraan Bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. 17. Perusahaan Angku'tan Umum adslah badan hukum yang rnenyediakan jasa anqkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum. 18. Mobil penumpang adatah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, balk denqan maupun tanpa perlenqkapan pengangkutan bagasi. 19. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi !ebih dari 8 tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, balk dengan maupun tanpa pertengkapan pengangkutan bagasi. 20. Bus Besar adatah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas leblh dari 28 dengan ukuran dan jarak antar-ternpat duduk normal tkiak temasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter. 21. Bus sedang ad�lah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas 16 s.d darl 28 kursi dengan ukuran dan jarak antar-tempat duduk normal tidak temasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 s.d 9 meter. 22. Bus Kecii adalah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas 9 s.d 16 dengan ukuran dan jarak antar-tempat duduk normal tidak temasuk tempat duduk peri'gemudi dengan panjang kendaraan 4 s.d 6,5 meter. 23. Kelas Eksekutif adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang dilengkapi denngan fasmtas tambahan seperti pengatur suhu ruangan,· tempat duduk yang dapat diatur dan dapat dilengkapi dengan toilet.·, 24. Kereta gandengan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut • -,, I I '"" I" • ' ... .·.···-··.· - 5 - 25. Kereta Tempelan adalah suatu atat yang digunakan untuk mengangkut barang dirancanq untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraa11 bermotor penariknya. 26. Angkutan orang dalam trayek adalah pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum denqan ciri petayanan asal dan tujuan perjalanan . meJalui rute tetap dan teratur, menaikkan dan rnenurunkan penumpang diterminal atau ditempat tertentu yang telah ditetapkan dalam kanu peng�wasan kendaraaan. 27. Angkutan Takst adaleh angkutan yang menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan difengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke plntu dalam wilayah operas! terbatas. 28. Angkutan sewa adalah angkutan dengan menggunakan rnobil penumpang umum yang melayani angkutan dart pintu ke pintu, dengan/atau tanpa pengemudi dalam wilayah operasi yang tidak terbatas. 29. Angkutan barang umum adalah angkutan barang pada umumnya, yang tidak berbahaya dan tidak memer!ukan sarana khusus. 30. Usaha.perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksl, produksi, pengotahan dan pemasaran, 31. lzin Usaha Perikanan adalah lzin untuk melakukan Usaha Perikanan. . 32. Surat lzin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah lzin tertulis yang harus dimiliki perusahaan penkanan untuk melakukan usaha · perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut . · 33. Surat lzln ·penangkapan lkan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertuhs yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk metakukan penangkapan ikan, yang rnerupakan bagjan tidak terpisahkan dari SIUP. 34. Surat lzln Kapa! Pengangkut lkan yang selanjutnya disingkat SlKPI adalah izln tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan peng�ngkutan ikan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP. 35. Surat lzin Pembudidayaan lkan adalah lzin tertulis yang harus dimi!iki orang pribadi atau Badan yang melakukan usaha pembudidayaan ikan. 36. Surat lzin Pengolahan lkan adalah lzin tertulis yang harus dimiliki orang . pribadi atau Badan yang melakukan usaha pengolahan fkan. 37. · Surat lzin Pengumpulan dan Pemasaran tkan adalah lzin tertulis yang harus dimiliki orang pribadi atau Badan yang melakukan usaha pengumpulan dan pernaearan ikan. 38.. Usaha Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk · memperoleh ikan . di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan · alat atau dengan cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakari kapai untuk memuat. mengangkut, menyimpan, mendinginkant mengoJah, atau mengawetkannya. 39.. Usaha f>engangkutan lkan adaJah kegiatan yang khusus untuk metakul<an pengumpulan · dan/atau pengangkutan ·ikan dengan menggunakan kapal peng�n.gkutan ikan1 baik yang dilakukan oieh perusahaan perikanan maupun oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan. 40. Usaha Pembudidayaan lkan adalah kegiatan untuk memefihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, memanen hasilnya dengan alat atau cara · apapun, termasuk kegiatan menyirnpan, mendinginkan. mengangkut, atau mengawetkannya untuk tujuan komersil. 42. . 43. ·44, . 4�r.:. 46.. 47. 48.. 49. 50. Usaha Pengumpulan dan Pemasaran lkan adalah usaha pengumpulan hasil. perikanan dan mengangkut hasil perikanan dari tempat pelelangan ikan maupun tempat produks! hasil perikanan ke tempat psmasaran dengan menggunakan atat pengangkutan darat. Kapal Perikanan adalan kapal, perahu atau stat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, penqolahan ikan, pelatihan perlkanan, dan penelitian/eksplorasi penkanan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan rembust diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasukpemungut atau pemotong retribusi tertentu. Pernungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dart penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutanq, sampai kegiatan pensgihan retribusi kepada Wajib retribusi, serta pengawasan penyetorannya. Penaglhan adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawall dengan penyampaian Surat Peringatan atau Surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuat dengan jumiah retribusl yang terutang. Pemungut atau Pemotong Retribusi adalah orang atau baden yang berdasarkan suatu perjanjian kerjasama dan/atau Keputusan Gubemur diwajibkan untuk melakukan pemungutan atau pemotongan dari penggtina jasa retribusl yang bersanqkutan. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang setanjutnya disingkat SPORO adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk rnelaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adatah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pernbayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan denqan menggunakan formulir atau telah dilak.ukan dengan cara lain ke kas Daerah meialui ternpat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubemur. 51. Surat Tagihan Retnbust Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 52. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disinglkat SKRDLB, adatan surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembsvaran retribusi karsna Jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 53. Masa · Retribusi adalah suatu jangka waktu.tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. 54. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghrmpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesionai berdasarkan suatu standar pemeriksan tmtuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah inL 55. · Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD- adalah Anggaran· Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. .. : ..·.,.·.:� .. ':. ' ' .. \,,-� 56. Penyidikan tindak pidana di bidang retnbusi daerah adalah seranqkaian tindakan yang diiakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta ·mengumpulkan·bukti yang dengan bukti ltu membuat terang tindak pidana di bidang retrlbusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. BAB II JENIS RE'TRiBUSI PERIZINAN TERTENTU Pasal2 Jenis retribusi Perizman Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdin atas: . . . a. Retribusi lzin Trayek; b. Retribusi lzln Usaha Perikanan. BABm RETRIBUSI iZIN TRAYEK Bagian Kesato Nama, Objek dan Subjek Pasal3 Dengan nama Retribusi lzin Trayek dipungut retnousi stas pemberian izin trayek, Pasal4 Objek Retribusi lzin Trayek adalah pemberian lzin Trayek, Kartu Pengawasan Kendaraan, dan serta lzln lsidentil oleh Pemenntah Daerah kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu. Pasal5 (1) Subjek Retribusi lzin Trayek adatah orang Plibadi atau Sadan yang mernperoteh lzin Trayek, lzin lnsidenti! dan Kartu Penqawasan. {2) Wajib Retribus! lzin Trayek adalah orang Pribadi atau Sadan yang memperoleh lzin Trayek, lzin tnsidentil dan Kartu Pengawasan serta · Pemungut atau Pemotong Retribusi. Bagian Kedua · Cara rriengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal6 Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan fumlah kendaraan, jenls kendaraan dan janqka waktu berlakunya lzin Trayek. Bagian Ketiga Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif P.asal7 · (1) Prin�ip den sasaran dalam penetapan tarif Retribusi lzin Trayek didasarkan pada tujuan untuk menutup sebaqian atau seluruh biaya penyeienggaraan pemoerian lzin Trayek. Bagian Keempat Struktur dan Besarnya Tarif PasaJS (1) Struktur tarif digolongkan berdaaarkan jenis izin, jenis anqkutan, jenis kendaraan dan kapasitas kendaraan. {2) Besarnya tarif retribusi berdasarkan struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. lzin Trayek Angkutan Penumpang Umum Bus Antar Kota Dafam Provinsi (AKDP}: 1. izin angkutan. penumpang dengan mobil bus umum dan mobil penumpang urnum antarkota dalam Provinsi (AKDP) dikenakan retribusi sebesar Rp 500.000,00 I 5 Tahun /Perusahaan untuk minimal 5 kendaraan. 2. izin angkutan penumpang dengan mobil bus umum dan mobil penumpanq umum antarkota dalam Provinsi (AKDP) dikenakan retribusi sebesar Rp 1.000.000,00 I 5 Tahun /Perusahaan untuk minima! 25 kendaraan. c. lzin Operasi Angkutan Penumpang Umum dengan menggunakan Angkutan Taksi dan Sewa dikenakan retribusi sebesar: Angkutan =i==-Tarif (Rp.) .;_ untuk minimal 5 un�t 1.000.000,00 �-- /Perusahaan/5 Tahun untuk minimal 50 unit 1.500.000,00 ----------.-.-/P-eru-sah-a·-an-/5 Tahun untuk minimal 100 2.000.000,00 ..... /Perusahaan/5 Tahun /Rental 1.000.000,00 ......_ /Perusahaan/5 Tahun d. Kartu Pengawasan. 1 ·• lzin Angkutan Penumpang dengan mobil bus umum dan mobf penumpang · Antarkota Dalam Provtnsi (AKDP) dan angkutan yang wilayah pelayanannya melebihi satu kabupaten/kota dikenakan retribusi sebesar: - No. Jenis Kendaraan i.-- . ·--... a). Mobil Bus Besar Kelas Eksekutif b). �obil a.us Sedang ---· Kelas Eksekutif c). Mobil Bus Kecil -1-----..----·-----···-·-�1 Tarif (Rp) -·---·-----------� ----4---16-0-.000/ Tahun /Kendaraan 200.000/ Tahun /Kendaraan 140.000/ Tahun /Kendaraan ----17-5.000/ Tahun /Kendaraan ----100.000/ Tahun /Kendaraan ...... Kelas Eksekutif --i---'15-0.0-0--0/-Tah-u-n-/K--enda-raa-n d). Mobil penumpang atau mopen Kefas Eksekutif ·-�---90.0001 Tahun /Kendaraan �---1-25.-000-/-T-ahu-n--/Ken-da-ra-a-n ........... .· -9- 2. tztn tnsioentU dikenakan Retribusi sebeser: - . Jents Kendaraan Tarif {Rp) ) Mobil Bus Besar . �-50.000/ S�l<ali Ja.lan i--:-- - Ketss Ekseku-t-if - ........ 100.000/ Sek--ali J-alan- �.. M<;>bil Bus Sedang 35.0001 Sekali Ja·-!an Kelas Eksek.utif 70.000f Sekali Jalan -· c). · Mobil Bus Kecil 30.000/ Sekali Jalan Kelas Eksekutif 50.000/ Sekali .Jatan d). ·Mobil penumpang . 20.000/ Sekali Jatan Kelas Eksekutif 30.000/ Sekali Jalan -· 3. lzin Ahgkutan Taksi dan Sewa dikenakan Retribusi sebesar: Jenis Perizfnan � -- Tarif {Rp)·-·---� 1Angk�tan Taksi ---·--· 5.000/ Ta�un /Kendaraan ��gkutan _SewaJRenta- 5_000_T_a_�_u �enEa!_a {3). Kriteria mobil Bus Eks�kutif sebagaimana dfmaksud pada ayat (2) hurut d angka 1 dan anpka 2, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. (4) lzin lnsidentil sebaqaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2, berlak'i.,.pa!ing lama 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan. BABIV RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjok Pasal9 Dengan narna Retribusi lzin Usaha Perikanan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian lzin Usaha Perikanan. Pasaf10 Objek Retobusi lzin Usaha Perikanan adalsh pemberlan izln kepada orang . pribadi_ atau Badan untuk rnelakukan kegiatan usaha penangkapen dan pembudidayaan ikan Pasal11 . (1) Subjek Retribusi lzin Usaha Perikanan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh lzin Usaha Perikanan, · (2) Wajib Retribusl lztn Usaha Penkanan adalah orang Pribadi atau Sadan yang memperoteh tzin Usaha Perlkanan dari Pemerintah Daerah, termasuk Pemungut atau Pemotong Retribusi. ..... "'·. - 10- Bagian Kedua Cara Me·ngukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal12 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenls lzm Usaha Perikanan yang diberikan. Bagian Ketiga Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Pasal13 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi lzin Usaha Perikanan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pembsrian lz(n Usaha Perikanan (2) Biaya penyelenggaraan izln usaha perikanan sebagalmana dimaksud pada · ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegal<an hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dan pernbenan izln usaha perlkanan. Bagian Keempat Struktur dan Besarnya Tarnf Pasa114· {1) Struktur tarif digoJongkan berdasarkan jenls lzin, bidang usaha, skala usaha, dan kapasltas kapal. {2) .Besamya tarif retribusi tzin Usaha Perikanan ditetapkan sebagai berikut: .. I �--r Jenis. lztn Usaha Perikanan -�-- Tarif ....--- ----Rp--· Sat .. a-n -· f. · Surat lzin Usaha Penangkapan -- -------· 1. SIUP: - - - ·- a. Kapa! Pertkanan 10-20 GT: --- -- - untuk ·t· -50 kaE?al ·--!-· 500.000 Jlzin / 5 Tahun - untuk 51 kapal ke atas 1.000.000 Jlzl. / 5 Tahun , ,_b .�e!! Perik-an n-2-1--·30 GT: - !-----...---- untuk 1 -50 kaQal i.500.000 /-lzin I 5 Tahun 1----- untuk 51 ka�al ke atas 2.000.000 /izin I 5 Tahun--· 2. SIPI - ·---...--- a. ·Ka al Perfkanan 10-<30 GT - b. Ka al Perikanan 30 " 60 GT .,.... 15.000---/G--T/-Tahun 40.000 !GT! 2 Tahun 3. ·SIKPI a. Ka al Perikanan 10-<30 GT ..--·--...-- - 15.000 --� --- --------ah·-un i----f-b _!<apal.E_erikanan 30 - 60 GT 40.000 2 Tahun� n. Surat lzin Usaha Budidaya I I 1. Pempenihan � a. lkan di air tawar dengan areal lahan di 50,000 /Haffahun ··atas4 Ha b, Udana_ct A_r_P_a_v_u--n_o_a_ -r_e ------5-0-0-0_0_.. /Haffahu� · .... ·: : . - 11 - -· --- ---------- Tarif No. Jenis izin Usaha Perikanan -·------- Keterangan - Rp_ Satuan �·---- 2. Pembesaran : ........,_cf a.. Kolam air tenang dengan areal 50,000 /H - ahun aff tahan di atas 2 Ha ·-'--· -- b. Kotam air deras yang lebih dart 5 50,000 /Haffahun 1 unit 2 -· unit - ·- 100m ·- c. Keramba yang lebih dari 50 unit 50,000 /Haffahun 1 unit 4x2x1,5 mJ ·--·- d. Usaha lntensit ditambak di atas 5 250,000 /Harfahun Ha - - - --..-·- e. Usaha intensif Budidaya Rumput 50,000 /Ha/Tahun Laut di atas 10 Ha - - --- ,_ '--· >tang lebih da_[i 5_Unit .. ......_t,-.... f. Usaha intensif Budidaya Teripang 10.000 UnitJTahun 1 Unit g._ Usaha Budidaya Kerang Hijau 10.000 Unit/Tahun dengan menggunakan Raklt Apung dan Rakit Tanca2 di atas 30 Unit 1 Unit 4x4 m' ·- --··- h. Usaha intensif Budidaya Abalone: - dengan kurungan pagar !ebih 10.000 Unitffahun 1 Uit = dari 30·Unit 10x2x0,5 m3 - keramba jaring apung lebih 10.000 Unit/Tal��n 1 Unit dari60 Unit 1x1x1 m3 · (3) Kewenangan atas pemberian StPI can SIKPl untuk Kapal yang berkapasltas 30 - 60 GT sebagaimana dimakaud pada ayat (2) Angka Romawi I, angka 2 dan angka 3, dilaksanakan setelah adanya Keputusan Direktur Jenderal Kernenterian Kelautan dan Perikanan yang menetapkan . kewenangan tersebut dapat dilaksanakan oteh Gubernur. BAB V PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI Pasal15 .. (1) Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali. · (2} Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difakukan dsnqanmernperhatikan indeks harqa dan perkembanqan perekonomian. (3) Peninjauan tarlf retribusi sebaqaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan deogan Peraturan Gubemur. BABVI TATA CARA PEMBERIAN JZIN Pasal16 (1) lzin diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang dttunjuk, {2) izin cJi�rikan ataspermohonan tertulis dari Wajib Retribusi , (3) lzln yang telah d,terbitkan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuall · dengan persetujuan Gubemur atau Pejabat yang ditunjuk. (4) Ketentuan .lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin, persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh lzin dan penerbitan izin, untuk rnasinq- � ee ; .. � 1 '"�, .1 "'. .._ ·'-·'-· .••. .,....._ •• _.,, ,_ n.. _t..... _ ·······-··::··: ··.·.·::···-"�.'.�. :.:.�_.-·�··· -·-. - ·- . �.f -��· ... I ) '� •,: : • • I - 12 - BAB VU GOLONGAN RETRIBUSI Pasal17 Retrlbusi .lzln Trayek dan Retribusi tzin Usaha Perikanan termasuk golongan Retribusi Perizman Tertentu. BABVUI WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal18 Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah tempat petayanan lzin diberikan. BAB IX TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRJBUSI Pasal19 (1) Waj!b retribusi diwajibkan mengisi SPORD. . (2) SPORD sebagatmana dimaksud pada ayat (1) harus dfisi dengan jelas, benar dan lerlgkap serta ditandatangani oteh Wajib retribusi atau kuasanya. (3) SPORO yang telah diisi oleh wajib retribusi sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) merupakan bukti pendaftaran objek retrlbusl. (4) . Ketentuan lebih lanjut mengenal bentuk, isi dan tatacara pengisian serta penyampaian SPORD aebaqaimana dimaksud pada ayat ('I) diatur dalarn Peraturan Gubernur. Pasal20 '(1) Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud datam Pasal 19 ayat (1), retribusi yang terutang dltetapkan denqan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkahan antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebaqalmana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih fanjut dalam Peraturan Gubernur. BAB X TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN Pasal21 · (1) Pemungutan retrlbusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD. (3) Pernunqutan dilakukan oteh petugas pemungut retribusi yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah penqelola lzin. Pasal22 (1) Pemoayaran retribusi yang terutang berdasarkan SKRD sebagaimana rUm�licnit �abm P��'!:11 ?1 �\/!!:It f?\ rlib ,n.�ei c.i:akolinrn� ,' . ', (.:..·..... .. ... ' ··: .. .... . . ..• . . -··· . - . . ... " .. . ..... ·---•""""' """ ''"'"' H•• ·- -·- - •• "•" ·�·-: .\ ·. :· -;/)" .· . (3) Dalam ha! pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditetapkan, maka seluruh hasil oenerimaan retribusi harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah pa!ing lambat satu hart kerja sejak seat diterima pembayaran retribusi, atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubemur. (4) Gubemur atas · permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi u.ntuk mengang.sur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. (5) Ketentuan lebih Janjut mengenai tata cara pemungutan, angsuran dan penundaan, serta pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Gubemur. BABXf TATA CARA PENAGIHAN Pasal23 {1) Dalam ha! Retribusi tldak dibayar sampai dengan waktu yang ditetapkan, · dilakukan tindakan penaglhan dengan menggunakan STRD. (2) Pengeluaran Surat Teguran sebagai awal tindakan penagihan dilakukan setelah 3 {tiga) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan dalarn SKRD. (3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hart setelah tanggal diterbitkannya Surat Teguran, Wajib Retribusi wajib melunasi retnbusi yang terutang. (4) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk. (5} · Ketentuan iebih ·ianjut mengenal tata cara penagihan dan bentek-oentuk formulir yang dipergunakan sebagasnana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubemur. BAB XU KEBERATAN Pasal24 . (1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas suatu SKRD atau STRD hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang [etas, dan ditengkapi dengan bukti-bukf penduktmg yang dapat membuktikan ketidakbsnaran ketetapan retribusi. (3) Ksberatan disampaikan paling Jama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKRD atau STRO oleh wajib retribusi, kecuali apabila yang bersanqkutan dapat menunjukkan banwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhinya karena keadaan yang di luar kekuasaannya. J4) Keberatan yang tldak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dianggap sebaqal surat keberatan sehingga tidak periu dipertlmbangkan. (5) Pengajuan. keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi den pelal<sanaan penagihan rembusi, Pasal25· (1) ·Gubernur. .ateu Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tan�gaj surat· keberatan diterima harus memberikan keputusan atas : . ·:::... . . :!'· ·. - 14- (2) Keputusan Gubemur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang. (3) Apabita jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan Keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan. BABXHI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasa.126 ·(1) Atas keleblhan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur. (2) Gubernur dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) butan sejak diter,manya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retnousi sebaqaimana dimaksud pada ayat-(1), narus memberikan keputusan. (3) Apablta jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan G��ernur tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pengemba!ian retribusi dianggap dlkabulkan dan SKROJ..B harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat ·t (satu) butan, (4) Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusl lainnya, keleblhan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terJebih dahulu hutang retrtbusi tersebut (5) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB. (6) · Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka· waktu 1 (satu) bulan, Gubernur memberikan lrnbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keteriarnbatan pernbayaran kelebihan retribusl tintuk paling lama 12 (dua belas) bulan. Pasal27 {1) Pengembalian kelebihan retrious: dilakukan dengan menerbltkan Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Retribusi. . (2.) Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan hutang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan buktt pemlndahbukuan juga bertaku sebagai bukti pemoayaran. BAB XIV KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal28 (1) Hak untuk melakukan penagihan retrlbusl, kedaluwarsa setelah melsmpaui · jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi. kecuali apabifa wajib·Retribusi mefakukan tindak pidana di bidang retribusi. (2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: a. diterbitkan surat teguran, atau . b·. ada pengakuan utang retribusi dart wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung: - 15 - (3) Dalarn hal diterbltkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut, (4) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk rnelakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebaqaimana dimaksud pada • ayat (1), dapat dihapuskan. (5) Gubernur. menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang telah.kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4). � {6) Tata cara penghapusan piutang retriousi yang sudah kedaluarsa diatur dengan Peraturan Gubemur. BAB XV PENGURANGAN, KERIN�ANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal29 ..(1) Wajib Retribusl dapat diberi pengurangan atau keringanan Retribusi atas pertimbarigan kemampuan Wajib Retribusi yang bersangkutan atau jenis bldang usaha tertentu yang sejalan dengan program Pemenntan Daerah, (2) Wajib Retribusi dapat dibebaskan dari Retrlbusi dalam keadaan kahar (force majoure). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (.2) diatur dafam Peraturan Gubemur, BAB XVI PEMANFAATAN Pasal30 (1) Penerimaan Retribusi lzin Trayek dan Retribusi lzin usaha Penkanan paling · kurang sebesar 25% (Dua puluh lima perssn) dimanfaatkan untuk . mendanai kegiatan yang berkaitan !angsung dengan penyelenggaraan pelayanan.yang bersangkutan. (2) Jenis kegiatan dan besarnya dana yang dimanfaatkan sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalarn APBD. BABXVH INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal31 (1} Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Retribusl dapat diberi insentif atas pencapaian kinerja yang rnencapai atau melampaui target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD. {2) lnsentit sebagaimana dimaksud pada ayat (i) ditetapkan paling tinggi 3% (tiga persen) dari target penerimaan Retribust yang bersanqkutan. . (3) lnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui APBD. (4). Tata cara pemberian dan pernanfaatan insentif sebagaimana dirnaksud · 'pada ayat (t) diatur iebih lanjut datam Peraturan Gubemur sesuat ketentuan . peraturan perundang undangan. BABXVm PEMBINAAN DAN PEMERIKSAAN Pasal32 · f1 \ n.alam ranoka oembinaan atas oelaksanaan nernunoutan retnbusi. Dinas ··. ·.· -16- (2) Dalarn rangka pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini Lembaga Pengawasan Fungsional melakukan nndakan pemeriksaan. (3) Tstacara Pengawasan dan pemeriksaan df bidang retribusi daerah berpedoman kepada ketentuan peraturan perundanq-undanqan. BAB XIX SANKSI ADMINISTRASI Pasai33 (1). Dalarn hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar. dikenakan sanks] administrasl berupa bunga sebeear 2% (dua persen) · setiap bulan dari retrib_usi yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Dalam haJ . wajib retribusi tidak membayar tagihan berdasarkan STRD sebaqalmana dimaksud pada ayat (1), dalam batas waktu tertentu, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pelarangan beroperasi sementara dan pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih laniut mengenai tata cara pelaranqan beroperasi sementara dan pencaoutan surat izin datam batas waktu tertentu sebaqairnana dimaksud pada ayat {2) diatur dalam Peraturan Gubemur. BAB XX PENYIDIKAN Pasal34 (1) Pejabat .Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retriousl daerah berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. ·(2) Penyidik sebagairnana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat pegawai Negeri Sipii tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oteh Pelabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundanq• undanqan.. . ·(3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adatan: a. · Menerima, mencari, menqumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah aga_r keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jetas: · b. Menel_iti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadl atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungen dengan tindak pidana retribusi daerah; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang. pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah; d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain . berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah. e. Me1akukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah; · g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan � �- .. .: :-'�·:= . '. -.'; - 17 - h. Memotret sessoranq yang berkaitan dengan tindak pidana retriousl daerah; l, Menianggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. · Menghentikan penyidikan; k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi . daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) · Penyidik seoaqaimana dimaksud pada ayat (1} memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan basil penyidikannya kepada Penuntut Umum, untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang dlatur dalam l)ndang-Undang Hukum Acara Pldana yang berlaku. BABXXI KETENTUAN P1DANA Pasal35 (1) · Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugilmn keuanqan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paHng banyak 3 (tiga) kafi jumlah retnbusi terutanq, (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada avat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.· BABXXH KETENTUAN PERALIHAN Pasal36 {1} · lzln Trayek yang dikeluarkan oleh Pemermtah Daerah berdasarken Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retnbusl Jzin Trayek, dan lzin usana Perlkanan berdasarkan Persturan Oaerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap berlaku sampai dengan masa beriaku yang telah ditetapkan dalam Sur�t lzin yang bersangkutan. (2) Tarif Retribusi lzin Trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, · berlaku untuk lzin trayek yang baru maupun perpanjangan izin trayek setelah berakhir masa berlakunya .sebaqaimana dimaksud pada ayat (1 ). (3) • Peraturan Gubernur yang menqatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi lzln Trayek berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Sefatan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi lzin Trayek, dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi lzin Usaha Perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan Dalam Lingkup Pemerirnah Provins! Sulawesi · Selatan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur yang baru beroasarkan Peraturan Daerah ini, sepanjanq kstentuannya tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. BAB xxm KETENTUAN PENUTUP Pasa1 37 " -·· "' , "' ,, , ,,_, ' .. "'." .. . . --' :'",':;:,_·_·_-�_:_".'• /:·��-�-� "." .....:··'. ·""y•:·:•,.. -r.....: . ·"-:::: .' ...._ .- ': ......_.. :- ·. : - t ·, -� :":\ - .- ,.· - 18 - lzin Trayek ( lembaran Daerah Provins! Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan Nemer 2 seri B Nornor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tihgkat I Sulawesi SeIatan Nomor 154); dan 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang · PenyeJenggl:iraan Perizinan dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (. Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 237), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal38 Hal-hal -yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang rnenqenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. Pasal39 Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (Satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasal40 Peraturan Daerah ini rnulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerlntahkan pengundangan Peraturan Daerah ini denqan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi SeIatan.

Tentang
:Retribusi Perizinan Tertentu
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:10
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Makassar
Tanggal Penetapan
:30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
:30 Desember 2011
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Sumber
:LD.2011/NO.10, TLD NO.262
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2011
TENTANG
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI SELATAN,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Trayek, dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan mengganti Peraturan Daerah yang baru;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 47, Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47, Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 255);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Legislasi Daerah;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu.
10.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dan angkutan barang umum dengan mobil bus umum, mobil penumpang dan angkutan barang umum yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal dalam wilayah daerah.
11.
Izin Trayek adalah suatu kesatuan dokumen yang terdiri dari Surat Keputusan izin trayek, Surat Keputusan Pelaksanaan izin Trayek dan lampiran Surat Keputusan berupa daftar kendaraan serta kartu pengawasan kendaraan yang diberikan kepada pengusaha angkutan untuk melayani angkutan penumpang dan angkutan barang umum dalam Trayek serta Tidak Dalam Trayek dalam wilayah daerah.
12.
Izin insidentil adalah izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek atau menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki dan berlaku untuk satu kali perjalanan pulang pergi.
13.
Kartu Pengawasan adalah instrumen pengendalian operasional/pengoperasian kendaraan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari izin trayek.
14.
Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum dan angkutan barang pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
15.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
16.
Kendaraan Bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
17.
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
18.
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
19.
Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
20.
Bus Besar adalah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 dengan ukuran dan jarak antar-tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter.
21.
Bus sedang adalah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas 16 s.d dari 28 kursi dengan ukuran dan jarak antar-tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 s.d 9 meter.
22.
Bus Kecil adalah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas 9 s.d 16 dengan ukuran dan jarak antar-tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4 s.d 6,5 meter.
23.
Kelas Eksekutif adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang dilengkapi dengan fasilitas tambahan seperti pengatur suhu ruangan, tempat duduk yang dapat diatur dan dapat dilengkapi dengan toilet.
24.
Kereta gandengan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang.
25.
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
26.
Angkutan orang dalam trayek adalah pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dengan ciri pelayanan asal dan tujuan perjalanan melalui rute tetap dan teratur, menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal atau di tempat tertentu yang telah ditetapkan dalam kartu pengawasan kendaraan.
27.
Angkutan Taksi adalah angkutan yang menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
28.
Angkutan sewa adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan/atau tanpa pengemudi dalam wilayah operasi yang tidak terbatas.
29.
Angkutan barang umum adalah angkutan barang pada umumnya, yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.
30.
Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.
31.
Izin Usaha Perikanan adalah Izin untuk melakukan Usaha Perikanan.
32.
Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
33.
Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
34.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
35.
Surat Izin Pembudidayaan ikan adalah Izin tertulis yang harus dimiliki orang pribadi atau Badan yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
36.
Surat Izin Pengolahan ikan adalah Izin tertulis yang harus dimiliki orang pribadi atau Badan yang melakukan usaha pengolahan ikan.
37.
Surat Izin Pengumpulan dan Pemasaran Ikan adalah Izin tertulis yang harus dimiliki orang pribadi atau Badan yang melakukan usaha pengumpulan dan pemasaran ikan.
38.
Usaha Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau dengan cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah, atau mengawetkannya.
39.
Usaha Pengangkutan Ikan adalah kegiatan yang khusus untuk melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengangkutan ikan, baik yang dilakukan oleh perusahaan perikanan maupun oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan.
40.
Usaha Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut, atau mengawetkannya untuk tujuan komersil.
41.
Usaha Pengumpulan dan Pemasaran ikan adalah usaha pengumpulan hasil perikanan dan mengangkut hasil perikanan dari tempat pelelangan ikan maupun tempat produksi hasil perikanan ke tempat pemasaran dengan menggunakan alat pengangkutan darat.
42.
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
43.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
44.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang, sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib retribusi, serta pengawasan penyetorannya.
45.
Penagihan adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan atau Surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang.
46.
Pemungut atau Pemotong Retribusi adalah orang atau badan yang berdasarkan suatu perjanjian kerjasama dan/atau Keputusan Gubernur diwajibkan untuk melakukan pemungutan atau pemotongan dari pengguna jasa retribusi yang bersangkutan.
47.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
48.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
49.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
50.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
51.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
52.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
53.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah ini.
54.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
55.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 2
Jenis retribusi Perizinan Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a.
Retribusi Izin Trayek;
b.
Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek
Pasal 3
Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi atas pemberian izin trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian Izin Trayek, Kartu Pengawasan Kendaraan, dan Izin Insidentil oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Subjek Retribusi Izin Trayek adalah orang Pribadi atau Badan yang memperoleh izin Trayek, Izin Insidentil dan Kartu Pengawasan.
(2)
Wajib Retribusi Izin Trayek adalah orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Trayek, Izin Insidentil dan Kartu Pengawasan serta Pemungut atau Pemotong Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah kendaraan, jenis kendaraan dan jangka waktu berlakunya Izin Trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif
Pasal 7
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Izin Trayek didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin Trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 8
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis izin, jenis angkutan, jenis kendaraan dan kapasitas kendaraan.
(2)
Besarnya tarif retribusi berdasarkan struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP):
1.
izin angkutan penumpang dengan mobil bus umum dan mobil penumpang umum antarkota dalam Provinsi (AKDP) dikenakan retribusi sebesar Rp 500.000,00 / 5 Tahun /Perusahaan untuk minimal 5 kendaraan.
2.
izin angkutan penumpang dengan mobil bus umum dan mobil penumpang umum antarkota dalam Provinsi (AKDP) dikenakan retribusi sebesar Rp 1.000.000,00 / 5 Tahun /Perusahaan untuk minimal 25 kendaraan.
b.
Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
c.
Izin Operasi Angkutan Penumpang Umum dengan menggunakan Angkutan Taksi dan Sewa dikenakan retribusi sebesar:
1.
Angkutan Taksi untuk minimal 5 unit: Rp 1.000.000,00 /Perusahaan/5 Tahun
2.
Angkutan Taksi untuk minimal 50 unit: Rp 1.500.000,00 /Perusahaan/5 Tahun
3.
Angkutan Taksi untuk minimal 100 unit: Rp 2.000.000,00 /Perusahaan/5 Tahun
4.
Angkutan Sewa/Rental: Rp 1.000.000,00 /Perusahaan/5 Tahun
d.
Kartu Pengawasan:
1.
Izin Angkutan Penumpang dengan mobil bus umum dan mobil penumpang Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) dan angkutan yang wilayah pelayanannya melebihi satu kabupaten/kota dikenakan retribusi sebesar:
a.
Mobil Bus Besar: Rp 160.000/Tahun/Kendaraan
b.
Kelas Eksekutif: Rp 200.000/Tahun/Kendaraan
c.
Mobil Bus Sedang: Rp 140.000/Tahun/Kendaraan
d.
Kelas Eksekutif: Rp 175.000/Tahun/Kendaraan
e.
Mobil Bus Kecil: Rp 100.000/Tahun/Kendaraan
f.
Kelas Eksekutif: Rp 150.000/Tahun/Kendaraan
g.
Mobil penumpang atau mopen: Rp 90.000/Tahun/Kendaraan
h.
Kelas Eksekutif: Rp 125.000/Tahun/Kendaraan
2.
Izin insidentil dikenakan Retribusi sebesar:
a.
Mobil Bus Besar: Rp 50.000/Sekali Jalan
b.
Kelas Eksekutif: Rp 100.000/Sekali Jalan
c.
Mobil Bus Sedang: Rp 35.000/Sekali Jalan
d.
Kelas Eksekutif: Rp 70.000/Sekali Jalan
e.
Mobil Bus Kecil: Rp 30.000/Sekali Jalan
f.
Kelas Eksekutif: Rp 50.000/Sekali Jalan
g.
Mobil penumpang: Rp 20.000/Sekali Jalan
h.
Kelas Eksekutif: Rp 30.000/Sekali Jalan
3.
Izin Angkutan Taksi dan Sewa dikenakan Retribusi sebesar:
a.
Angkutan Taksi: Rp 275.000/Tahun/Kendaraan
b.
Angkutan Sewa/Rental: Rp 225.000/Tahun/Kendaraan
(3)
Kriteria mobil Bus Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 dan angka 2, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(4)
Izin Insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2, berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek
Pasal 9
Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian Izin Usaha Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Subjek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Usaha Perikanan.
(2)
Wajib Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Usaha Perikanan dari Pemerintah Daerah, termasuk Pemungut atau Pemotong Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 12
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis Izin Usaha Perikanan yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif
Pasal 13
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin Usaha Perikanan.
(2)
Biaya penyelenggaraan izin usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dan pemberian izin usaha perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 14
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis Izin, bidang usaha, skala usaha, dan kapasitas kapal.
(2)
Besarnya tarif retribusi Izin Usaha Perikanan ditetapkan sebagai berikut:
1.
Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP):
a.
Kapal Perikanan 10-20 GT:
1)
untuk 1-50 kapal: Rp 500.000/izin/5 Tahun
2)
untuk 51 kapal ke atas: Rp 1.000.000/izin/5 Tahun
b.
Kapal Perikanan 21-30 GT:
1)
untuk 1-50 kapal: Rp 1.500.000/izin/5 Tahun
2)
untuk 51 kapal ke atas: Rp 2.000.000/izin/5 Tahun
2.
SIPI:
a.
Kapal Perikanan 10-<30 GT: Rp 15.000/GT/Tahun
b.
Kapal Perikanan 30-60 GT: Rp 40.000/GT/2 Tahun
3.
SIKPI:
a.
Kapal Perikanan 10-<30 GT: Rp 15.000/GT/Tahun
b.
Kapal Perikanan 30-60 GT: Rp 40.000/GT/2 Tahun
4.
Surat Izin Usaha Budidaya:
a.
Pembenihan:
1)
Ikan di air tawar dengan areal lahan diatas 4 Ha: Rp 50.000/Ha/Tahun
2)
Udang di Air Payau dengan areal: Rp 50.000/Ha/Tahun
b.
Pembesaran:
1)
Kolam air tenang dengan areal lahan di atas 2 Ha: Rp 50.000/Ha/Tahun
2)
Kolam air deras yang lebih dari 5 unit: Rp 50.000/Ha/Tahun (1 unit=100m)
3)
Keramba yang lebih dari 50 unit: Rp 50.000/Ha/Tahun (1 unit=4x2x1,5 m)
4)
Usaha intensif di tambak di atas 5 Ha: Rp 250.000/Ha/Tahun
5)
Usaha intensif Budidaya Rumput Laut di atas 10 Ha: Rp 50.000/Ha/Tahun
6)
Usaha intensif Budidaya Teripang yang lebih dari 5 Unit: Rp 10.000/Unit/Tahun (1 Unit=400m)
7)
Usaha Budidaya Kerang Hijau dengan menggunakan Rakit Apung dan Rakit Tancap di atas 30 Unit: Rp 10.000/Unit/Tahun (1 Unit=4x4m²)
8)
Usaha intensif Budidaya Abalone: dengan kurungan pagar lebih dari 30 Unit: Rp 10.000/Unit/Tahun (1 Unit=10x2x0,5 m); keramba jaring apung lebih dari 60 Unit: Rp 10.000/Unit/Tahun (1 Unit=1x1x1m)
(3)
Kewenangan atas pemberian SIPI dan SIKPI untuk Kapal yang berkapasitas 30-60 GT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Angka Romawi i, angka 2 dan angka 3, dilaksanakan setelah adanya Keputusan Direktur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menetapkan kewenangan tersebut dapat dilaksanakan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 15
(1)
Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN IZIN
Pasal 16
(1)
Izin diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Izin diberikan atas permohonan tertulis dari Wajib Retribusi.
(3)
Izin yang telah diterbitkan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin, persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh izin dan penerbitan izin, untuk masing-masing jenis izin diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 17
Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 18
Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan Izin diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 19
(1)
Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPORD.
(2)
SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib retribusi atau kuasanya.
(3)
SPORD yang telah diisi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti pendaftaran objek retribusi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tata cara pengisian serta penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), retribusi yang terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 21
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(3)
Pemungutan dilakukan oleh petugas pemungut retribusi yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah pengelola Izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pembayaran retribusi yang terutang berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan di tempat pelayanan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat pelayanan, maka seluruh hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat satu hari kerja sejak saat diterima pembayaran retribusi, atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
(3)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditetapkan, maka seluruh hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat satu hari kerja sejak saat diterima pembayaran retribusi, atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
(4)
Gubernur atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, angsuran dan penundaan, serta pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 23
(1)
Dalam hal Retribusi tidak dibayar sampai dengan waktu yang ditetapkan, dilakukan tindakan penagihan dengan menggunakan STRD.
(2)
Pengeluaran Surat Teguran sebagai awal tindakan penagihan dilakukan setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan dalam SKRD.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterbitkannya Surat Teguran, Wajib Retribusi wajib melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KEBERATAN
Pasal 24
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas suatu SKRD atau STRD hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi.
(3)
Keberatan disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKRD atau STRD oleh wajib retribusi, kecuali apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhinya karena keadaan yang di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak perlu dipertimbangkan.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan Keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 26
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pengembalian retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan hutang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 28
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan surat teguran, atau
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihapuskan.
(5)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang telah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 29
(1)
Wajib Retribusi dapat diberi pengurangan atau keringanan Retribusi atas pertimbangan kemampuan Wajib Retribusi yang bersangkutan atau jenis bidang usaha tertentu yang sejalan dengan program Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi dapat dibebaskan dari Retribusi dalam keadaan kahar (force majoure).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PEMANFAATAN
Pasal 30
(1)
Penerimaan Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan paling kurang sebesar 25% (Dua puluh lima persen) dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2)
Jenis kegiatan dan besarnya dana yang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 31
(1)
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Retribusi dapat diberi insentif atas pencapaian kinerja yang mencapai atau melampaui target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 3% (tiga persen) dari target penerimaan Retribusi yang bersangkutan.
(3)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui APBD.
(4)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 32
(1)
Dalam rangka pembinaan atas pelaksanaan pemungutan retribusi, Dinas melakukan pembinaan.
(2)
Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini Lembaga Pengawasan Fungsional melakukan tindakan pemeriksaan.
(3)
Tata cara Pengawasan dan pemeriksaan di bidang retribusi daerah berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 33
(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tagihan berdasarkan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam batas waktu tertentu, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pelarangan beroperasi sementara dan pencabutan izin.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelarangan beroperasi sementara dan pencabutan surat izin dalam batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
PENYIDIKAN
Pasal 34
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan tempat atau ruangan tertentu dalam rangka penyidikan;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
(1)
Izin Trayek yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku yang telah ditetapkan dalam Surat Izin yang bersangkutan.
(2)
Tarif Retribusi Izin Trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, berlaku untuk izin trayek yang baru maupun perpanjangan izin trayek setelah berakhir masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek, dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan Dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini, sepanjang ketentuannya tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2 seri B Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 154); dan
b.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 237), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (Satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ditetapkan di Makassar pada tanggal 29 Desember 2011
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO

Diundangkan di Makassar
pada tanggal 30 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
ttd.
A. MUALLIM

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan pelayanan pemberian izin-izin kepada perorangan maupun badan usaha untuk menyelenggarakan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu, sesuai kewenangannya berdasarkan azas desentralisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa jenis perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah, dapat dipungut retribusi, yaitu jenis-jenis Izin yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Untuk Pemerintah Provinsi, jenis Izin yang memenuhi kriteria tersebut di antaranya adalah pemberian Izin Trayek dan Izin Usaha di Bidang Perikanan.

Pemungutan retribusi atas pemberian Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan dimungkinkan karena kedua jenis izin tersebut harus ditata dan diatur secara maksimal agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat, umur pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kelestarian alam. Bahkan secara berkelanjutan, Pemerintah Daerah harus melakukan pembinaan, pengendalian dan penertiban agar pemilik izin tidak melakukan kegiatan di luar ketentuan yang diatur dalam izin. Untuk kesemuanya itu, diperlukan biaya yang belum dapat ditanggung oleh pemerintah daerah secara keseluruhan sehingga perusahaan maupun perorangan yang meminta surat izin diwajibkan ikut berperan serta.

Kedua jenis perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini bukanlah merupakan jenis pungutan yang baru bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Retribusi Izin Trayek sebelumnya diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek, sedangkan Retribusi Izin Usaha Perikanan diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keduanya dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kedua peraturan daerah dimaksud harus disesuaikan. Untuk itu, dibentuklah peraturan daerah ini dengan sekaligus dilakukan penyesuaian tarif dan objek retribusi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…