Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahuh Anggaran 2008; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebgaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 10 Taun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah kedua dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahhn 2006 Nomor 8; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2008; Materi Pokok: mengatur mengenai penambahan APBD TA 2008

Tentang
:Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2008
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:10
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Yogyakarta
Tanggal Penetapan
:22 November 2008
Tanggal Pengundangan
:22 November 2008
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Sumber
:LD.2008/NO.10
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahuh Anggaran 2008;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312) sebgaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepoitisme (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan National (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 206, tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 206, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
9.
Undang- Undang Nomor 10 Taun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembara Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
10.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
11.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3693);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4028);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lemnbaran Negara RI Nomor 4138);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lemabran Negara RI Nomor 4139);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Thaun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4540); dan sebagaimna telah diubah kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 (Lembran Negara RI Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara RI Negara Nomor 4659);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Nomor 4503);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 200 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2006 tentang Hibah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4577);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Thun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
26.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi DIY Tahun 2004 Seri D Nomor 1);
27.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah d Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi DIY Tahun 2004 Seri D Nomor 3);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan da Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi DIY Tahun 2004 Seri D Nomor 3);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi DIY Tahun 2005 Seri E Nomor 1) sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Provinsi DIY Tahun 2006 Nomor 4) sebagaimana telah diubah kedua dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahhn 2006 Nomor 8).
30.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi DIY Tahun 2007 Nomor 4);
31.
Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2008
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah Rp. 1.485.949.513.453,00 bertambah sejumlah Rp. 143.119.737.109,00 sehingga menjadi Rp. 1.629.069.250.562,00 dengan rincian sebagai berikut :
1.
Pendapatan :
a.
Semula Rp. 1.086.662.523.717,00
b.
Bertambah/(berkurang) Rp. 75.324.106.506,00 Jumlah Pendapatan Setelah Perubaahan Rp. 1.161.986.630.223,00
2.
Belanja :
a.
Semula Rp. 1.485.949.513.453,00
b.
Bertambah/(berkurang) Rp. 143.119.737.109,00 Jumlah Pendapatan Setelah Perubaahan Rp. 1.629.069.250.562,00 Surplus/(Defisit) setelah Perubahan Rp. (467.082.620.339,00)
3.
Pembiayaan :
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp. 422.383.654.751,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 115.278.020.086,00 Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 537.661.674.837,00
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp. 23.096.665.015,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 47.482.389.483,00 Jumlah Pengeluaran Setelah perubahan Rp. 70.579.054.498,00 Jumlah Pembiayaan neto setelah Perubahan Rp. 467.082.620.339,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. ,00
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal I terdiri dari :
a.
Pendapatan Asli Daerah
1)
Semula Rp. 498.264.493.717,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 49.622.681.598,00 Jumlah Dana Perimbangan Setelah Perubahan Rp. 547.887.175.315,00
b.
Dana Perimbangan
1)
Semula Rp. 585.298.030.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 5.276.646.643,00 Jumlah Dana Perimbangan Setelah Perubahan Rp. 590.574.676.643,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daaerah Yang Sah
1)
Semula Rp. 3.100.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 20.424.778.265,00 Jumlah Lain-lain Pendaptan Daerah Yang Sah setelah Perubahan Rp. 23.524.778.265,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a.
Pajak Daerah sejumlah
1)
Semula Rp. 440.061.334.700,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 46.106.841.141,00 Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan Rp. 486.168.175.841,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
1)
Semula Rp. 15.447.332.183,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 17.697.540.457,00 Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp. 33.144.872.640,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp. 12.613.526.834,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 155.000.000,00 Jumlah Hail Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan setelah Perubahan Rp. 12.768.526.834,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
1)
Semula Rp. 30.142.300.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (14.336.700.000,00) Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah setelah Perubahan Rp. 15.805.600.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
1)
Semula Rp. 54.491.900.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 4.841.381.643,00 Jumlah Hasil Pajak/Bagi Hasil setelah Perubahan Rp. 59.333.281.643,00
b.
Dana Alokasi Umum
1)
Semula Rp. 511.338.130.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 435.265.000,00 Jumlah Dana Alokasi Umum setelah Perubahan Rp.511.773.395.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
1)
Semula Rp. 19.468.000.000,00
2)
Bertambha/(berkurang) RP. - Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah Perubahan Rp. 19.468.000.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Dana yang Sah aebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a.
Hibah sejumlah
1)
Semula Rp. 3.100.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 20.109.898.265,00 Jumlah Hibah setelah Perubahan Rp 23.209.898.265,00
b.
Dana Darurat
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. - __________________ Jumlah Dana Darurat setelah Perubahan Rp. -
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. - __________________ Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak setelah Perubahan Rp. -
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 314.880.000,00 Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus setelah Perubahan Rp. 341.880.000,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. - __________________ Jumlah Bantuan Keuangan Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya setelah Perubahan Rp. -
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a.
Belanja Tidak Langsung
1)
Semula Rp. 905.830.524.712,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 128.440.485.272,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan Rp. 594.798.240.578,00
b.
Belanja Langsung
1)
Semula Rp. 580.118.988.741,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 14.679.251.837,00 Jumlah Belanja Langsung setelah Perubahan Rp. 594.798.240.578,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp. 295.651.462.427,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 13.293.056.341,00 Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 308.944.518.768,00
b.
Belanja Bunga
1)
Semula Rp. 54.965.900,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. - ___________________ Jumlah Belanja Bunga setelah Perubahan Rp. 54.965.900,00
c.
Belanja Subsidi
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. - __________________ Jumlah Belanja Subsidi setelah Perubahan Rp.-
d.
Belanja Hibah
1)
Semula Rp. 263.587.560.485,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 35.731.000.000,00 Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan Rp. 299.318.560.485,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
1)
Semula Rp. 113.719.488.100,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (7.892.643.735,00) Jumlah Bantuan Sosial setelah Perubahan Rp. 105.826.844.365,00
f.
Belanja Bagi Hasil
1)
Semula Rp. 165.817.047.800,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 35.924.111.000,00 Jumlah Bagi Hasil setelah Perubahan Rp. 201.741.158.800,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Prov/Kab./Kota dan Pemerintah Desa
1)
Semula Rp. 50.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. - ___________________ Jumlah Bantuan Keuanagan setelah Perubahan Rp. 50.000.000.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga
1)
Semula Rp. 17.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 51.384.961.666,00 Jumlah Belanja Tak Terduga setelah Perubahan Rp. 68.384.961.666,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp. 78.719.870.127,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 4.008.555.184,00 Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 82.728.425.311,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
1)
Semula Rp 295.409.861.105,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 6.546.353.653,00 Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah Perubahan Rp.310.956.214.758,00
c.
Belanja Modal
1)
Semula Rp. 205.989.257.509,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 4.124.343.000,00 Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan Rp. 82.728.425.311,00
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp. 442.383.654.751,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 115.278.020.086,00 Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 537.661.674.837,00
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp. 23.096.665.015,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 47.482.389.483,00 Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 70.579.054.498,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA)
1)
Semula Rp. 414.679.871.597,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 115.278.020.086,00 Jumlah (SiLPA) Sebelumnya setelah Perubahan Rp. 529.957.891.683,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. - ___________________ Jumlah Pencairan Dana Cadangan setelah Perubahan Rp. -
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. - ___________________ Jumlah Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan setelah Perubahan Rp. –
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. - ___________________ Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah setelah Perubahan Rp. -
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. - ___________________ Jumlah Penerimaan Kembali Pemberiaan Pinjaman setelah Perubahan Rp. -
f.
Penerimaan Piutang Daerah
1)
Semula Rp. 6.587.714.130,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. - __________________ Jumlah Penerimaan Piutang Daerah setelah Perubahan Rp. 6.587.714.130,00
g.
Penerimaan dari Biaya Penyusutan Kendaraan
1)
Semula Rp. 1.116.069.024,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. – __________________ Jumlah Penerimaan Biaya Penyusutan Kendaraan setelah Perubahan Rp. 1.116.069.024,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a.
Pembentukan Dana Cadangan
1)
Semula Rp. 1.575.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. - __________________ Jumlah Pembentukan Dana Cadangan setelah Perubahan Rp. 1.575.000.000,00
b.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah
1)
Semula Rp. 16.500.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 46.162.728.000,00 Jumlah Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah setelah Perubahan Rp. 62.662.728.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang
1)
Semula Rp. 100.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 918.463.773,00 Jumlah Pembayaran Pokok Utang setelah Perubahan Rp. 10.018.463.773,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. - _________________ Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah setelah Perubahan Rp. -
e.
Penyelesaian Kegiatan DPA-L
1)
Semula Rp. 4.921.665.015,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. - __________________ Jumlah Penyelesaian Kegiatan DPA-L setelah Perubahan Rp. 4.921.665.015,00
f.
Pembiayaan Kewajiban Tahun Lalu yang Belum Terselesaikan
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 401.197.710,00 Jumlah Pembiayaan Kewajiban Tahun Lalu yang Belum Terselesaikan setelah Perubahan Rp. 401.197.710,00
Pasal 5
Unraian lebih lanjut Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1.
Lampiran I : Ringkasan Perubahan APBD;
2.
Lampiran II : Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Yang Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah;
8.
Lampiran VIII : Daftar kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran ini;
9.
Lampiran IX : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
Pasal 6
Gubernur menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Murni tahun anggaran 2008, kesalahan pencantuman kode rekening dan nomenklatur program, kegiatan, pendapatan, belanja dan pembiayaan telah dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Murni masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.
BAB VIII
DAERAH
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 22 Nopember 2008
GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Peraturan Daerah ini dinyatakan sah, pada tanggal
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 22 Nopember 2008
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ttd
IR. TRI HARJUN ISMAJI
NIP. 110 023 446
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2008
NOMOR 10

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…