Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 1 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam satu tahun anggaran. Biaya pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah Provinsi Maluku bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui pengeluaran pembiayaan pembentukan dana cadangan melalui Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2015. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2011. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan, Sumber Dana, Jangka Waktu dan Besarnya Dana Cadangan, Pengelolaan Dana Cadangan.

Tentang
:Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah Provinsi Maluku
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Maluku
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:1
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Ambon
Tanggal Penetapan
:15 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
:15 Januari 2013
Tanggal Berlaku
:15 Januari 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Maluku
Sumber
:LD.2013/1,TLD NO.8, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD Penyusunan & Penetapan APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI MALUKU,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam satu tahun anggaran;
b.
bahwa biaya pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah Provinsi Maluku bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui pengeluaran pembiayaan pembentukan dana cadangan melalui Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2015;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah Provinsi Maluku;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2011 Nomor 05);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku.
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam 1(satu) tahun anggaran.
7.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
8.
Kontribusi Tahunan Penerimaan APBD adalah alokasi dari APBD yang akan disisihkan ke dana cadangan dalam 1(satu) tahun anggaran.
9.
Rekening Khusus adalah tempat penyimpanan dana cadangan yang ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah.
10.
Transparan adalah prinsip pengelolaan keuangan dimana proses pengambilan keputusan dapat diketahui oleh publik.
11.
Akuntabel adalah prinsip pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk menyiapkan anggaran dana bagi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah Provinsi Maluku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUMBER DANA
Pasal 3
(1)
Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lainnya yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kontribusi Tahunan Penerimaan APBD yang akan disisihkan ke Dana Cadangan dicantumkan dalam Peraturan Gubernur tentang APBD.
(3)
Dana Cadangan yang terbentuk bersifat kumulatif sejak dilakukan penyisihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
JANGKA WAKTU DAN BESARNYA DANA CADANGAN
Pasal 4
Jangka waktu dan besarnya dana cadangan ditetapkan sebagai berikut:
a.
dana cadangan diberlakukan terhitung mulai tahun anggaran 2013;
b.
pengalokasian dana cadangan ditetapkan selama 3(tiga) tahun anggaran dan setelah itu dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 5(lima) tahun anggaran; dan
c.
setiap perubahan penggunaan dan jumlah besaran dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Besarnya dana cadangan ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 masing-masing sebesar:
a.
Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 25.000.000.000,00(dua puluh lima milyar rupiah);
b.
Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 25.000.000.000,00(dua puluh lima milyar rupiah); dan
c.
Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 15.000.000.000,00(lima belas milyar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Setiap perubahan jumlah dan waktu yang melampaui ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini, harus memperoleh persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGELOLAAN DANA CADANGAN
Pasal 7
Pengelolaan dana cadangan dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dana cadangan ditempatkan pada Rekening tersendiri yang dikelola oleh BPPKAD.
(2)
Dalam hal dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini, belum digunakan sesuai peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil dengan resiko rendah.
(3)
Hasil dana penempatan dalam portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, menambah dana cadangan.
(4)
Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
(5)
Jasa yang diperoleh atas penyimpanan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini, secara langsung merupakan komponen Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pengelola dana cadangan wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan secara transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pengelola dana cadangan berkewajiban membuat laporan triwulan dan menyampaikan perkembangan dana cadangan kepada Gubernur dan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Mengenai pencairan dan penggunaan dana cadangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
Ditetapkan di Ambon pada tanggal 15 Januari 2013
GUBERNUR MALUKU,
ttd.
KAREL ALBERT RALAHALU
Diundangkan di Ambon pada tanggal 15 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
ttd.
ROSA FELISTAS FAR-FAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2013 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Dengan dibukanya Program Studi Kedokteran pada Universitas Pattimura Ambon serta mengantisipasi perkembangan kebutuhan program studi tersebut terkait dengan pengembangan status program studi menjadi fakultas Kedokteran, maka Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Haulussy Ambon perlu dilakukan guna memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura serta sebagai pusat rujukan pelayanan Kesehatan spesifik/sub spesifik kepada masyarakat di Provinsi Maluku, Maluku Utara dan Papua dan sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat di bidang kesehatan. Peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Haulussy Ambon menjadi Rumah Sakit Pendidikan dr. M. Haulussy tersebut dalam rangka melengkapi salah satu persyaratan Pendirian Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura Ambon. Pembiayaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan ini bersumber dari Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Maluku, untuk pemerintah daerah akan membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan ini dalam 3(tiga) tahun anggaran mulai dari tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015. Dana Cadangan ini adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu anggaran sesuai ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…