PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2012
Abstrak Peraturan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapanya, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Pada Balai Laboratorium Kesehatan, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Laboratorium Lingkungan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Laboratoriu Uji Mutu Kontruksi pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah.
Tentang
:PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan mendesak, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Pasal 2 Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Pasal 5 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapanya, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Pada Balai Laboratorium Kesehatan, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Laboratorium Lingkungan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Laboratorium Uji Mutu Kontruksi pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa Objek retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur lebih lanjut dengan merubah Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010 Nomor 4) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Objek retribusi pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah pemakaian kekayaan Daerah untuk jangka waktu tertentu berupa:
a.
pemakaian tanah.
b.
pemakaian gedung dan bangunan.
c.
pemakaian kendaraan, alat-alat berat dan peralatan.
d.
pemakaian laboratorium.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah.
2.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Objek retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah Penjualan Produksi Usaha Pemerintah Daerah berupa:
a.
benih atau bibit ikan dan induk ikan;
b.
benih atau bibit tanaman pangan dan holtikultura;
c.
bibit ternak;
d.
hasil produksi usaha daerah lainnya.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta.
3.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Tingkat Penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah diukur berdasarkan jenis, jumlah sample, bahan, sarana, parameter yang dianalisa dan jasa, serta frekuensi pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Tingkat Penggunaan jasa pelayanan tempat penginapan/Pesanggrahan/Villa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pemakaian tempat penginapan/Pesanggrahan/Villa.
(3)
Tingkat Penggunaan jasa pelayanan tempat Rekreasi dan Olahraga diukur berdasarkan jenis tempat rekreasi, tempat wisata, tempat olahraga, dan frekuensi pemakaian.
(4)
Tingkat Penggunaan jasa penjualan Produksi Usaha Daerah diukur berdasarkan jenis usaha daerah.
4.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Struktur dan besaran tarif terdapat dalam Perubahan Lampiran B yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Struktur dan besaran tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun.
(3)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(4)
Perubahan tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
5.
Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
(1)
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2006 Nomor 9);
(2)
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Pada Balai Laboratorium Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 4);
(3)
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Laboratorium Lingkungan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 5); dan
(4)
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Laboratorium Uji Mutu Kontruksi Pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 4);
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Disahkan di Jambi pada tanggal 14 Februari 2012
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi pada tanggal 14 Februari 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
SYAHRASADDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2012 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah. Perubahan dilakukan karena beberapa Peraturan Daerah tentang retribusi sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek retribusi perlu diatur lebih lanjut dengan mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini mencakup objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, penjualan produksi usaha daerah, tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif, serta pencabutan beberapa peraturan daerah yang sudah tidak sesuai.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.