PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 1 TAHUN 2012
Abstrak Peraturan
pelaksanaan asas kesesuaian antara jenis, hierarkis, dan menteri muatan dalam sebuah peraturan daerah, maka peraturan daerah yang telah diundangkan dalam lembaran daerah, masih tetap berlaku walaupun telah terdapat undang-undang, peraturan pemerintah dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya yang mengatur materi yang sama, maka secara yuridis peraturan daerah tersebut masih berlaku, namun secara de facto tidak lagi dapat dilaksankan atau mengikat masyarakat
1. undang-undang nomor 5 tahun 1962 2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 3. undang-undang nomor 17 tahun 2003 4. undang-undang nomor 1 tahun 2004 5. undang-undang nomor 32 tahun 2004 6. undang-undang nomor 27 tahun 2009 7. undang-undang nomor 28 tahun 2009 8. undang-undang nomor 12 tahun 2011 9. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 10. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 11. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 12. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 13. peraturan pemerintah nomr 38 tahun 2007 14. peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 15. peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007 16. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011 17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009 18. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang pencabutan atas beberapa peraturan daerah
PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG PENCABUTAN ATAS BEBERAPA PERATURAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI LAMPUNG,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan asas kesesuaian antara jenis, hierarkis, dan materi muatan dalam sebuah Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah, masih tetap berlaku walau telah terdapat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya yang mengatur materi yang sama, maka secara yuridis peraturan daerah tersebut masih berlaku, namun secara de facto tidak lagi dapat dilaksanakan atau mengikat masyarakat;
b.
bahwa pencabutan atas sebuah peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dinyatakan secara tegas dan jelas menyatakan pencabutan atas peraturan daerah tersebut, untuk itu perlu ditetapkan pencabutannya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Beberapa Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 333);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 341);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS BEBERAPA PERATURAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Beberapa Peraturan Daerah di bawah ini:
1.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 1 Tahun 1977 tentang Bimbingan Peternak Daging Sapi (BPSD) dan Bagi Hasil Ternak;
2.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 3 Tahun 1978 tentang Retribusi Surat Izin Kelulusan Prakualifikasi Perusahaan Pemborong Bangunan dalam Provinsi Dati I Lampung;
3.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 6 Tahun 1978 tentang Perusahaan Daerah Lampung;
4.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 7 Tahun 1978 tentang Sumbangan Rehabilitasi Cengkeh;
5.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Formasi Dinas Perburuhan Provinsi Dati I Lampung;
6.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Desa;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 4 Tahun 1982 tentang Keputusan Desa;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 5 Tahun 1982 tentang Penetapan Tarif Objek-objek Pariwisata yang dikelola oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Biaya Pembuatan Tempat-tempat Hiburan dan Usaha-usaha di Bidang Pariwisata lainnya yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I Lampung;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 4 Tahun 1984 tentang Kota-kota Lain di Luar Wilayah Ibukota Provinsi, Ibu Kota Kabupaten, Kotamadya, dan Kota Administratif dapat dibentuk Kelurahan;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 5 Tahun 1984 tentang Peraturan Penjualan Rumah Negeri Golongan III Milik Pemerintah Daerah Provinsi Lampung;
11.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasan;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pungutan Desa (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 115 Tahun 1989, Serie D Nomor 115 Tanggal 08 November 1989);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 6 Tahun 1989 tentang Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa/Pemerintah Kelurahan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 117 Tahun 1989, Serie D Nomor 117 Tanggal 08 November 1989);
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 9 Tahun 1979 tentang Pemberian dan Penggunaan Insentif atas Jenis-jenis Pungutan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 69 Tahun 1989 Serie D Nomor 69 Tanggal 25 September 1989);
15.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pembinaan dan Pendaftaran atas Yayasan atau Lembaga Sosial;
16.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyisihan Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Daerah Tingkat I Lampung kepada Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 64 Tahun 1992 Serie B Nomor 7);
17.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi di Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 1A Tahun 1994, Serie D Nomor 1A Tanggal 02 Februari 1994);
18.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Lampung Tahun Anggaran 1991/1992 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 9 Tahun 1993, Seri Y Nomor 6);
19.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pengolahan Keuangan Pemerintahan Kelurahan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 7 Tahun 1996, Serie D Nomor 7);
20.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 11 Tahun 1995 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD) (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 301 Tahun 1995, Serie D Nomor 205);
21.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pasar Desa (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 302 Tahun 1995, Serie D Nomor 207);
22.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 14 Tahun 1997 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kades (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 4 Tahun 1998, Serie Y Nomor 3);
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Telukbetung
Pada tanggal 16 April 2012
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd
SJACHROEDIN Z.P.
Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 16 April 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
ttd
Ir. BERLIAN TIHANG, MM.
Pembina Utama Madya
NIP. 19601119 198803 1 003
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2012 NOMOR 1
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 364
Penjelasan Umum
Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dalam hidup bernegara dan bermasyarakat perlu dilakukan pengkajian terhadap peraturan daerah yang masih berlaku, namun keberadaan peraturan dimaksud secara yuridis masih berlaku karena belum ada Peraturan Daerah yang hirarkis sama derajatnya mencabutnya, lembaga/satuan perangkat daerah yang melaksanakan kewenangan/urusan pemerintahan tersebut telah dihapus, perubahan paradigma dalam pemerintahan dari desentralisasi menjadi otonomi daerah, atau pada tataran pelaksanaan peraturan daerah bertentangan dengan peraturan yang hierarki lebih tinggi atau bertentangan dengan kepentingan umum.
Dalam penyusunan produk hukum berupa peraturan daerah yang baik harus berlandaskan asas:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. berdayaguna dan berhasilguna;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan
untuk mewujudkan kepastian hukum peraturan daerah yang masih berlaku di Provinsi Lampung, maka perlu diatur peraturan daerah tentang pencabutan atas beberapa peraturan daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.