Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi yang sehat dan kondusif guna mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah sehingga terbuka lapangan kerja baru serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dalam upaya menggali sumber-sumber penerimaan daerah, dipandang perlu untuk melakukan pemanfaatan asset berupa tanah milik Pemerintah Daerah; bahwa sehubungan dengan rencana penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel untuk membangun pabrik industri baja pada sebagian tanah milik Pemerintah Daerah seluas 200 Ha (dua ratus hektar) dari luas keseluruhan seluas 560,4278 Ha (lima ratus enam puluh koma empat ribu duaratus tujuh puluh delapan hektar) yang terletak di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, diperlukan landasan yuridis sebagai pengaturan hal dimaksud ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyertaan Modal; 3. Tata Cara Penyertaan Modal; 4. Pembagian Keuntungan; 5. Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup.

Tentang
:Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:1
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Banjarmasin
Tanggal Penetapan
:19 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
:19 Januari 2009
Tanggal Berlaku
:19 Januari 2009
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Sumber
:LD.2009/NO.1
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN KEPADA PERSEROAN TERBATAS MERATUS JAYA IRON & STEEL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi yang sehat dan kondusif guna mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah sehingga terbuka lapangan kerja baru serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dalam upaya menggali sumber-sumber penerimaan daerah, dipandang perlu untuk melakukan pemanfaatan asset berupa tanah milik Pemerintah Daerah;
b.
bahwa sehubungan dengan rencana penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron& Steel untuk membangun pabrik industri baja pada sebagian tanah milik Pemerintah Daerah seluas 200 Ha (dua ratus hektar) dari luas keseluruhan seluas 560,4278 Ha (lima ratus enam puluh koma empat ribu duaratus tujuh puluh delapan hektar) yang terletak di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, diperlukan landasan yuridis sebagai pengaturan hal dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron& Steel;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15.
Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 1998 Nomor 13);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 2);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN KEPADA PERSEROAN TERBATAS MERATUS JAYA IRON& STEEL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Penyertaan Modal adalah nilai yang menambahkan jumlah modal daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal Daerah, oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan tertentu.
6.
Modal Daerah adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang berwujud uang maupun barang.
7.
Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron& Steel adalah Perusahaan Konsorsium antara PT Krakatau Steel(Persero) dan PT Persero Aneka Tambang Tbk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron& Steel berupa tanah milik Pemerintah Daerah seluas 200 Ha(dua ratus hektar) dari luas keseluruhan seluas 560,4278 Ha(lima ratus enam puluh koma empat ribu duaratus tujuh puluh delapan hektar) yang terletak di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu untuk dimanfaatkan bagi pembangunan pabrik industri baja.
Penjelasan Pasal:
Tanah tersebut adalah berdasarkan sertifikat hak pakai Nomor 01 Tahun 1992.
BAB III
TATA CARA PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
(1)
Penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron& Steel dilaksanakan dengan cara melimpahkan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk selanjutnya dijadikan sebagai lahan pembangunan pabrik industri baja dan fasilitas pendukung lainnya.
Penjelasan: Lahan pembangunan pabrik industri baja dan fasilitas pendukung lainnya tidak untuk dieksploitasi.
(2)
Nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan diperhitungkan sebagai saham Pemerintah Daerah secara proporsional.
Penjelasan: Nilai tanah minimal sesuai dengan NJOP berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan secara khusus dalam perjanjian penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron& Steel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 4
(1)
Pembagian keuntungan dari penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron& Steel menjadi Hak Daerah yang diperoleh selama tahun anggaran yang besarnya ditetapkan secara khusus dalam Perjanjian Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron& Steel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagi hasil keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 5
(1)
Gubernur menunjuk pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memiliki pemahaman dan wawasan usaha terutama di bidang investasi dan penanaman modal secara profesional dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan atau Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 19 Januari 2009
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 19 Januari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H.M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 1
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dalam rangka meningkatkan iklim investasi yang sehat dan kondusif terhadap pembangunan Daerah serta untuk menggali sumber-sumber penerimaan daerah dari sektor pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan pemanfaatan asset berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui kerja sama dengan Badan Usaha swasta.
Berkenaan dengan rencana Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron& Steel untuk membangunan pabrik industri baja pada sebagian tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan seluas 200 Ha(dua ratus hektar) dari luas keseluruhan seluas 560,4278 Ha(lima ratus enam puluh koma empat ribu duaratus tujuh puluh delapan hektar)yang terletak di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, diperlukan landasan hukum yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Tanah tersebut adalah berdasarkan sertifikat hak pakai Nomor 01 Tahun 1992.
Pasal 3 Ayat(1) Lahan pembangunan pabrik industri baja dan fasilitas pendukung lainnya tidak untuk dieksploitasi.
Ayat(2) Nilai tanah minimal sesuai dengan NJOP berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
Ayat(3) Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…