Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 trntang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang. Dewa Perwakilan Rakyat Propinsi Maluku Utara bersama Gubernur Maluku Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-13 Tahun 2008 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dan Rancangan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008; dan penyempurnaan penyermpurnaan dimaksud di atas dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu ditetapkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun 2008. Dasar hukum Peraturan Daerah ini antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Propinsi maluku Utara Nomor 6 Tahun 2003. Peraturan daerah ini terdiri dari 8 Pasal.

Tentang
:Anggaran Pendapatan Dan Balanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:1
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Sofifi
Tanggal Penetapan
:18 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
:18 Januari 2008
Tanggal Berlaku
:18 Januari 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Sumber
:Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2008 Nomor 01
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2008
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BALANJA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI MALUKU UTARA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan perwakilan rakyat Daerah propinsi Maluku Utara bersama Gubernur Maluku Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-13 Tahun 2008 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dan Rancangan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
b.
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008 ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3560);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.
Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun 2007-2007;
21.
Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Program Pembangunan Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun 2007-2007;
22.
Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Strategis Pemerintah Propinsi Maluku Utara Tahun 2007-2007;
23.
Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
24.
Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai berikut:
1.
Pendapatan Daerah Rp. 636.475.322.489,66
2.
Belanja Daerah Rp. 636.475.322.489,66
3.
Surplus/(Defisit) Rp. (15.000.000.000,00)
4.
Pembiayaan Daerah:
a.
Penerimaan Rp. 15.108.770.000,00
b.
Pengeluaran Rp. (15.000.000.000,00)
5.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan: Rp 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah Rp. 58.612.277.500,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp. 561.861.044.989,66
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 0,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp. 33.896.181.500,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp. 11.067.461.000,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah Rp. 13.648.434.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil sejumlah Rp. 71.927.581.989,66
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp. 451.181.460.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 36.451.000.000,00
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah sejumlah Rp. 0,00
b.
Dana Darurat sejumlah Rp. 0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 0,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 0,00
e.
Bantuan Keuangan dari Propinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya sejumlah Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja tidak langsung sejumlah Rp. 231.881.844.467,00
b.
Belanja langsung sejumlah Rp. 401.591.478.011,06
(2)
Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja pegawai sejumlah Rp. 147.018.446.101,00
b.
Belanja bunga sejumlah Rp. 0,00
c.
Belanja subsidi sejumlah Rp. 0,00
d.
Belanja hibah sejumlah Rp. 0,00
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 0,00
f.
Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 0,00
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. 14.000.000.000,00
h.
Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 47.115.000.000,00
(3)
Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja pegawai sejumlah Rp. 171.692.167.314,66
b.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 191.359.164.308,00
c.
Belanja modal sejumlah Rp. 17.281.969.011,00
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah Rp. 15.108.770.000,00
b.
Pengeluaran sejumlah Rp. (15.000.000.000,00)
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 15.108.770.000,00
b.
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,00
c.
Penerimaan pinjaman daerah Rp. 0,00
d.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. 0,00
e.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp. 10.108.770.000,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. 0,00
b.
Penyertaan modal(investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 15.108.770.000,00
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 0,00
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 5
Rincian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD;
3.
Lampiran III Rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
Lampiran VII Daftar piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar penyertaan modal(investasi) daerah;
9.
Lampiran IX Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
10.
Lampiran X Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII Daftar Dana cadangan Daerah;
13.
Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 6
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 7
Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Gubernur Maluku Utara menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah propinsi Maluku Utara.
Ditetapkan di Ternate.
Pada tanggal 18 Januari 2008
Pj. GUBERNUR MALUKU UTARA
TIMBUL PUDJIANTO
Diundangkan di Ternate.
Pada Tanggal 18 Januari 2008
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA
IR ALBAAR
(Lembaran Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun 2008 Nomor 1)
Penjelasan Umum
Cukup Jelas

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…