Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951
TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA OPSENTEN ATAS BEBERAPA MACAM CUKAI"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan perpanjangan waktu tambahan pokok pajak atas cukai gula, bier, gedistilleerd, petroleum beserta gasoline, petroleum-benzine dan distillaten minyak tanah lainnya, seperti tertera dalam ordonansi- ordonansi yang berturut-turut dimuat dalam Staatsblad 1949 No.223;
b.
Staatsblad 1949 No.232;
c.
Staatsblad 1949 No. 233;
d.
Staatsblad 1949 No. 236;
e.
bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak perpanjangan waktu tambahan pokok pajak tersebut di atas perlu segera diadakan;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 96 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANGDARURATUNTUKMEMPERPANJANGBERLAKUNYA OPCENTEN ATAS BEBERAPA MACAM CUKAI
Pasal 1
Anak kalimat"tijdelijk tot1 Juli 1951"dalam:
a.
Pasal 2 dari ordonansi 22 Agustus 1949, yang dimuat dalam Staatsblad 1949 No. 223;
b.
Pasal 2 ayat 2 dari ordonansi 29 Agustus 1949, yang dimuat dalam Staatsblad 1949 No.232;
c.
Pasal 1 dari ordonansi 29 Agustus 1949, yang dimuat dalam Staatsblad 1949 No. 233 dan
d.
Pasal 1 ayat 2 dari ordonansi 5 September 1949, yang dimuat dalam Staatsblad 1949 No.236, diubah menjadi"tot 1 Januari 1954".
Pasal 2
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Juli 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 1951.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
MENTERIKEUANGAN,
YUSUF WIBISONO.
Diundangkan
pada tanggal 11 Juli 1951.
MENTERI KEHAKIMANa.i.,
m. A. PELLAUPESSY.
Penjelasan Umum
Untuk menambah pendapatan Negara, berhubung dengan keadaan keuangan Negara yang menyedihkan, maka dalam tahun 1949 diadakan tambahan pokok pajak (opcenten) sementara atas beberapa barang yang dikenakan cukai. Tambahan pokok pajak atas cukai tadi mengenai barang-barang sebagai berikut :
cukai gula sebesar R. 6,- per 100 kg. ditambah dengan 350 opcenten; cukai bier, gedistilleerd minyak tanah dan bensin berturut-turut sebesar R. 15,- per hl., R. 200,-per hl. dengan 50 % alkohol, R. 3,50 per hl. dan R. 10,- per hl., ditambah dengan 100 opcenten.
Keadaan keuangan Negara dewasa ini tidak mengizinkan untuk melepaskan pendapatan-pendapatan sementara tersebut di atas.
Berhubung dengan ini, maka dengan Undang-undang Darurat ditetapkan berlakunya peraturan-peraturan tambahan pokok pajak termaksud diperpanjang untuk sementara waktu hingga 1 Januari 1954.
LN1951/43;TLNNO.115
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.