Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1955
TENTANG LARANGAN UNTUK MENGUMPULKAN UANG LOGAM YANG SAH DAN MEMPERHITUNGKAN AGIO PADA WAKTU PENUKARAN ALAT-ALAT PEMBAYARAN YANG SAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa mengumpulkan uang logam yang syah dapat merugikan peredaran uang dan dapat mengakibatkan kesukaran-kesukaran dalam lapangan perekonomian negara dan pula menimbulkan kenaikan harga barang-barang;
b.
bahwa memperhitungkan agio pada waktu penukaran alat-alat pembayaran yang syah akan dapat berakibat bahwa uang itu sedikit banyak akan dianggap sebagai barang dagangan dan keadaan ini akhirnya akan merintangi lancarnya peredaran uang dalam masyarakat;
c.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu diambil tindakan-tindakan untuk membatasi kemungkinan pengumpulan uang logam dan perhitungan agio;
d.
bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak tindakan-tindakan tersebut perlu segera diadakan.
Mengingat
:
1.
pasal 5 Undang-undang Mata Uang No. 20 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 95), keputusan Menteri Keuangan tanggal 23 Oktober 1951 No. 279125/U.U. dan pasal 111 juncto pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia:,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG LARANGAN UNTUK MENGUMPULKAN UANG LOGAM YANG SYAH DAN LARANGAN MEMPERHITUNGKAN AGIO PADA WAKTU PENUKARAN ALAT-ALAT PEMBAYARAN YANG SYAH
BAB I
PEMBAYARAN YANG SYAH
Pasal 1
a.
Kecuali badan-badan Pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai pegawai lebih dari sepuluh orang, tiap orang dilarang untuk mempunyai persediaan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, atau mengangkut uang logam yang syah (1 sen, 5 sen, 10 sen, 25 sen dan 50 sen) melebihi jumlah sebagaimana ditetapkan berikut: Untuk 1 sen (termasuk tembaga yang lama) sehingga jumlah Rp. 1,- - nominaal, untuk 5 sen sehingga jumlah Rp. 5,- nominal, untuk 10 sen sehingga jumlah Rp. 10,- nominal, untuk 25 sen sehingga jumlah Rp. 25,- nominal, untuk 50 sen sehingga jumlah Rp. 50,- nominal,
b.
Perusahaan-perusahaan yang dimaksudkan dalam ayat tersebut di atas tetap dilarang untuk menimbun uang logam dengan maksud menarik dari peredaran.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini mengatur secara umum untuk seluruh daerah Indonesia larangan untuk mengumpulkan uang logam untuk diri sendiri atau untuk orang lain, atau mengangkutnya dari satu tempat ke tempat lain. Untuk badan-badan Pemerintah dan perusahaan-perusahaan besar dengan pegawai lebih dari sepuluh orang diadakan pengecualian terhadap larangan tersebut. Sudah tentu perusahaan-perusahaan tersebut tetap dilarang untuk menimbun uang logam, dalam arti menahan uang logam tersebut dan dengan demikian menariknya dari peredaran. Oleh karena uang tembaga lama dari 1 sen dan 21/2 sen akan ditarik kembali dari peredaran secara berangsur-angsur, maka tak begitu perlu untuk mengaturnya dengan tegas dalam Undang-undang Darurat ini. Dengan mengatur secara umum itu ada kepastian bagi Penuntut Umum atau pegawai pengusut lainnya untuk segera mengadakan tindakan-tindakan seperlunya dan juga untuk hakim untuk menjatuhkan hukuman pada mereka yang mengumpulkan uang logam dalam jumlah yang banyak. Mengatur secara umum ini dianggap lebih bermanfaat daripada menyerahkan Menetapkanmaximum itu pada daerah-daerah masing-masing, meskipun dalam pasal 2 telah diadakan pengecualian atas azas tersebut. Telah ditetapkan bahwa setiap orang boleh memiliki uang logam dalam jumlah yang terbatas sekali. Ini diadakan tak lain dengan maksud supaya uang logam sebanyak mungkin berada dalam circulatie terus, sehingga dengan demikian tak akan menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi rakyat kecil yang sangat membutuhkan uang tersebut.
BAB II
PEMBAYARAN YANG SYAH
Pasal 2
Terhadap larangan yang termaktub dalam pasal 1 sub a dapat diadakan pengecualian oleh para Gubernur. Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Walikota Jakarta Raya yang dapat memberi izin pada mereka yang memerlukan uang logam lebih banyak dari pada yang telah ditetapkan, sehingga jumlah Rp. 10,-, Rp. 50,-, Rp. 100,-, Rp. 250,-, Rp. 500,-, nominal untuk 1 sen, 5 sen, 10 sen, 25 sen dan 50 sen, sedangkan untuk jumlah yang lebih besar lagi haruslah diminta izin kepada Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini perlu diadakan sebagai pengecualian dari pasal 1 oleh karena masing-masing daerah lebih-lebih mengetahui keperluan uang logam yang dibutuhkan masing-masing orang atau badan-badan lainnya misalnya untuk keperluan pembayaran kaum buruh, perdagangan dan sebagainya. Sudah selayaknya bahwa pada para Gubernur, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wali Kota Jakarta-Raya diberi kekuasaan untuk menentukan secara incidenteel jumlah maximum dengan menyimpang daripada yang telah ditetapkan secara umum dalam pasal 1. Jumlah ini maximal adalah 10 x lebih besar daripada ketentuan dalam pasal 1. Sudah tentu izin itu tidak diberikan kepada masing-masing pegawai dari suatu perusahaan, kalau perusahaan itu telah mendapat izin dari Pembesar yang bersangkutan untuk memiliki uang logam sampai sepuluh kali lebih banyak daripada ketentuan dalam pasal 1 tersebut. Pemberian izin untuk jumlah yang lebih besar lagi hanya boleh diadakan oleh Menteri Keuangan. Pasal-pasal 3 dan 4 Larangan agio ini harus memberantas kebiasaan untuk memperdagangkan uang. Memperhitungkan agio itu sebetulnya dapat berhubungan dengan pengumpulan uang, teristimewa uang logam. Orang mengumpulkan uang logam justru dengan maksud akan dapat ditukarnya dengan uang kertas dengan harga yang lebih besar. Kebiasaan ini menimbulkan hasrat untuk menganggap uang logam sebagai barang dagangan hal mana harus dilarang.
BAB III
PEMBAYARAN YANG SYAH
Pasal 3
Pada waktu penukaran alat-alat pembayaran yang syah setiap orang dilarang.
1.
untuk memperhitungkan, meminta, menawarkan atau membayar nilai-lawan yang lain dari pada nilai yang telah ditetapkan oleh Undang-undang untuk penukaran alat-alat pembayaran;
2.
untuk meminta, menerima, menawarkan atau membayar ganti kerugian dalam bentuk apapun juga.
BAB IV
PEMBAYARAN YANG SYAH
Pasal 4
Untuk sesuatu pembayaran setiap orang dilarang memperhitungkan, meminta, menerima atau membayar harga lain dari pada harga yang diperlukan, dengan memberi nilai lain pada alat-alat pembayaran yang syah dari pada nilai yang telah ditentukan oleh Undang-undang.
BAB V
DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG
Pasal 5
Setiap orang wajb memberitahukan dengan benar jumlah persediaannya, macamnya uang logam (1 sen, 5 sen, 10 sen 25 sen dan 50 sen) atas permintaan Menteri Keuangan, Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Walikota Jakarta Raya, Penuntut Umum, atau pegawai-pegawai pengusut lainnya.
Penjelasan Pasal:
Sudah cukup jelas.
BAB VI
DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG
Pasal 6
1.
Barang siapa melanggar ketentuan dalam pasal 1, pasal 3, pasal 4 atau tidak pada waktunya memenuhi permintaan yang termaktub dalam pasal pasal 5 atau memberi keterangan yang tidak benar atas permintaan tersebut, dijatuhkan hukuman kurungan setinggi-tingginya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah.
2.
Barang siapa dengan sengaja bertindak bertentangan dengan larangan yang termaktub dalam pasal 1, pasal 3 pasal 4 atau dengan sengaja tidak, atau tidak pada waktunya memenuhi permintaan yang termaktub dalam pasal 5 atau memberi keterangan yang tidak benar atas permintaan tersebut, dijatuhkan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
3.
Apabila pada waktu melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 dan 2 belum lewat dua tahun sejak hukuman yang dahulu dijatuhkan terhadap si-tersangka untuk perkara yang sama memperoleh kekuatan hukum yang tak dapat dirubah lagi, maka hukuman-hukuman yang ditentukan dalam ayat 1 dan 2 dapat ditambah dengan sepertiga.
4.
Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman sebagaimana termaktub dalam ayat 1 dianggap pelanggaran. Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman sebagaimana termaktub dalam ayat 2 dianggap sebagai kejahatan.
5.
Uang logam, alat-alat pembayaran yang syah beserta bungkusannya yang dipergunakan untuk melakukan pelanggaran atau kejahatan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dan 2 dapat disita dengan tidak memperdulikan siapa pemiliknya, baik dimiliki oleh si-terdakwa maupun oleh orang lain.
Penjelasan Pasal:
Menyalahi ketentuan-ketentuan dalam pasal 1, 3 dan 4 berarti menyulitkan perekonomian Negara dan mempersukar penghidupan rakyat kecil, sedangkan menyalahi ketentuan dalam pasal 5 berarti menyulitkan pekerjaan alat-alat Negara, maka sudah selayaknya bahwa terhadap perbuatan-perbuatan yang membahayakan peredaran uang dengan lancar itu diadakan ancaman hukuman yang sepantasnya. Dalam pasal ini dibedakan antara perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak dengan sengaja (culpoos) dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (doleus) untuk mana ancaman hukumannya berada pula Pasal-pasal 7,8,dan 9
BAB VII
BAIK DIMILIKI OLEH SI-TERDAKWA MAUPUN OLEH ORANG LAIN
Pasal 7
1.
Apabila perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 dilakukan oleh sesuatu badan hukum, maka diadakan tuntutan dan dijatuhkan hukuman terhadap anggota-anggota pengurus yang berada di Indonesia, atau jika mereka ini berhalangan pada wakil-wakil badan hukum tersebut di Indonesia.
2.
Ketentuan dalam ayat 1 berlaku juga untuk badan hukum yang bertindak sebagai pengurus atau wakil dari badan hukum yang lain.
BAB VIII
HUKUM TERSEBUT DI INDONESIA
Pasal 8
Penuntut Umum, Pegawai-pegawai pengusut lainnya atau pegawai-pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan setiap waktu berhak membeslah, menuntut penyerahannya untuk dibeslah semua barang-barang yang dapat memberi petunjuk-petunjuk untuk memperoleh kebenaran atau yang dapat diperintahkan pensitaannya.
BAB IX
HUKUM TERSEBUT DI INDONESIA
Pasal 9
Ordonansi-ordonansi dari 25 Pebruari 1948 (Staatsblad No. 50 dan No. 51) ditarik kembali.
BAB X
HUKUM TERSEBUT DI INDONESIA
Pasal 10
Dalam waktu tiga bulan setelah Undang-undang Darurat ini diundangkan setiap orang kecuali badan-badan Pemerintah diwajibkan menukar uang logam yang berkelebihan hingga jumlah yang tak terbatas pada setiap Kas Negeri.
Penjelasan Pasal:
Menteri Keuangan dengan keputusannya tanggal 31 Oktober 1951 No. 279125/UU menentukan bahwa uang logam hanya dianggap sebagai alat pembayaran yang sah hingga jumlah yang terbatas. Dengan demikian Kas Negeri tidak diwajibkan untuk menukar apabila orang datang untuk menukar uang logam dalam jumlah yang lebih banyak daripada apa yang ditentukan dalam keputusan tersebut. Dengan pasal 10 ini maka jumlah uang logam yang boleh ditukar pada Kas Negari adalah tidak terbatas.
BAB XI
HUKUM TERSEBUT DI INDONESIA
Pasal 11
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
LN1955/18;TLNNO.781
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan
ttd.
ONG ENG DIE.
Menteri Kehakiman
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
Menteri Dalam Negeri
ttd.
SUNARYO.
Diundangkan
pada tanggal 29 Maret 1955.
Menteri Kehakiman
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.