Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951
TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN MENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan tentang mata-uang Republik Indonesia;
b.
bahwa berhubung dengan hal ini "Indische Muntwet 1912" (Staatsblad Negeri Belanda No. 325, Staatsblad Indonesia No. 610), seperti kemudian diubah dan ditambah, harus diganti dengan undang-undang yang baru;
c.
bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak peraturan tersebut di atas perlu segera diadakan;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 96 dan 109 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA-UANG
Pasal 1
(1)
Pada hari Undang-undang ini mulai berlaku "Indische Muntwet 1912" (Staatsblad Negeri Belanda No. 325, Staatsblad Indonesia No. 610) seperti kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi tanggal 23 November 1944 (Staatsblad Indonesia No. 6), dihentikan berlakunya; akan tetapi ketentuan-ketentuan yang bersangkutan tetap berlaku sepanjang dan selama seperti ditetapkan dalam pasal-pasal yang berikut ini.
(2)
Sisa kekayaan dana (dana uang), yang dibentuk berdasarkan pasal 4 "Indische Muntwet 1912", diurus oleh Menteri Keuangan menurut peraturan yang akan ditetapkan tersendiri, sedangkan kewajiban-kewajiban yang masih ada timbal-balik antara dana tersebut dan Negara ditiadakan.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1. "Indische Muntwet 1912" bersama ini dihentikan berlakunya dan tidak dicabut, oleh karena dibutuhkan waktu peralihan sampai tercapai keadaan, di mana uang logam "lama" seluruhnya telah hilang dari peredaran. (lihat pasal 2 dan pasal 3 ayat 2). Sepanjang ketentuan-ketentuan dalam "Indische Muntwet 1912" harus diganti dengan yang baru, maka hal ini terjadi dalam pasal-pasal yang berikut; dalam pada itu diambil pedoman bahwa sebanyak mungkin dasar-dasar umum dengan konkrit dimuat dalam Undang-undang, sedangkan peraturan pelaksanaannya- lebih dari yang sudah-diserahkan kepada Menteri Keuangan; dalam penjelasan mengenai pasal-pasal yang berikut hal ini akan diterangkan lebih lanjut. Ayat 2. Ayat ini menetapkan perlakuan terhadap apa yang disebut, Dana Uang, yang pembubarannya ditentukan dalam pasal ini, sedangkan suatu Dana Uang baru tidak akan didirikan. Hal ini perlu diterangkan lebih lanjut. Undang-undang yang lama, pasal 4, mengadakan suatu rekening, yang berbunyi :"Dana dari untung bersih, yang didapat dari pembuatan uang untuk Hindia-Belanda" (apa yang disebut Dana Uang). Untuk Dana ini dibukukan keuntungan yang didapat dari pembuatan uang dan pada Dana tersebut dibebankan kerugian yang diderita berhubung dengan peleburan uang. Menurut sistem ini pembuatan uang dimasukkan sebagai pendapatan dalam anggaran belanja sampai jumlah harga nominalnya dan ongkosnya serta keuntungan yang diserahkan kepada Dana Uang dimasukkan sebagai pengeluaran, sehingga akhirnya anggaran belanja menjadi"bersih". Dalam hal peleburan uang terjadi sebaliknya, sedangkan dalam hal melebur dan membuat lagi uang itu kedua peristiwa tersebut terjadi bersama-sama. Hasil dari tindakan ini ialah bahwa pada saat ini - tidak terhitung hutang dan piutang terhadap Negara yang masih harus dibukukan secara formil. Dana uang itu mempunyai kekayaan yang agak besar juga (nominal dalam obligasi Negara dan surat perbendaharaan kira-kira o. 53 juta di Negara Belanda dan kira-kira Rp. 3 juta di Indonesia), yang harus diselesaikan oleh Menteri Keuangan dan dengan begitu akhirnya akan menguntungkan anggaran belanja. Dalam pada itu adalah menjadi maksud untuk memberati sisa kekayaan itu pada azasnya pertama-tama dengan ongkos-ongkos pembuatan uang logam Indonesia yang baru, dengan jalan membayarkan uang dari Dana Uang kepada anggaran belanja dan kemudian membayarkan uang lain untuk memperkuat keuangan Negara; di samping itu ada maksud untuk menyerahkan hasil penjualan logam uang (perak) di luar negeri kepada kekayaan Dana tersebut. Selanjutnya ada maksud pula tidak mendirikan Dana Uang baru, oleh karena administrasi pengeluaran uang logan baru akan disamakan dengan cara yang dilakukan terhadap uang kertas Pemerintah. Dengan demikian harga nominal tiang yang beredar akan dimasukkan dalam hutang Negara berjangka pendek. Cara baru yang diusulkan adalah lebih baik dari yang lama oleh karena sederhananya; cara yang lama yang menghendaki kesempurnaan yang memerlukan macam-macam pembukuan administratif dalam anggaran dan tata-usaha comptabel istimewa yang sangat sulit, tidaklah dipakai lagi.
Pasal 2
(1)
Mulai hari satu bulan sesudah Undang-undang ini mulai berlaku uang logam yang dikeluarkan berdasarkan "Indische Muntwet 1912", kecuali uang tembaga, dicabut sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah.
(2)
Sesudah hari tersebut dalam ayat 1 uang logam termaksud pertama tidak dapat lagi diberikan atau diterima untuk pembayaran, kecuali untuk pembayaran kepada Kas Negeri.
(3)
Pada suatu saat yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pasal yang berikut, uang logam yang termaksud dalam ayat 1 ditarik dari peredaran; untuk uang tembaga ini berarti bahwa uang itu dicabut sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah.
Penjelasan Pasal:
Masih sebulan sesudah Undang-undang ini berlaku uang"lama" tetap mempunyai sifat alat-pembayaran yang sah, jadi masih dapat dipakai sepenuhnya dalam peredaran uang. Sesudah tanggal itu uang"lama"tidak dapat lagi dipakai sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali untuk pembayaran kepada Kas Negeri, dan mulai saat yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan uang itu hanya dapat ditukarkan-jadi tidak untuk pembayaran - pada Kas Negeri. Ini berlaku terhadap uang emas, uang perak dan uang nekel yang"lama". Untuk sementara dipandang perlu tidak menghapuskan uang tembaga sebagai alat pembayaran yang sah, oleh karena uang sen itu juga dengan resmi tetap dipertahankan sebagai satuan hitung - yang terkecil dan belum dapat disediakan uang sen Indonesia yang baru.
BAB III
PEMBAYARAN YANG SAH
Pasal 3
(1)
Penarikan uang yang termaksud dalam pasal 2 ayat 1 dari peredaran akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. 2) Penarikan uang tersebut dari peredaran berakibat bahwa uang itu tidak dapat lagi dipakai untuk pembayaran kepada Kas Negeri, akan tetapi masih dapat ditukarkan pada Kas Negeri selama suatu waktu yang terbatas.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini memuat penyelenggaraan pasal 2, yaitu, untuk melancarkan pekerjaan diberikan kuasa kepada Menteri Keuangan untuk mengambil tindakan yang perlu agar supaya uang logam"lama"lambat-laun dapat ditarik dari peredaran.
BAB IV
LEBIH LANJUT OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 4
(1)
Satuan hitung dari uang di Indonesia adalah rupiah. Sebagai singkatannya harus dipakai tanda Rp.
(2)
Rupiah Indonesia terbagi menjadi 100 sen.
Penjelasan Pasal:
Singkatan Rp. dipilih sesuai dengan nasehat yang diterima dari De Javasche Bank dan beberapa bank lain.
BAB V
LEBIH LANJUT OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 5
(1)
Uang logam Indonesia yang sah adalah
a.
dari nekel : uang lima puluh sen
b.
dari aluminium : uang dua puluh lima sen uang sepuluh sen uang lima sen uang satu sen Mata-uang-mata-uang ini mempunyai sifat alat pembayaran yang sah sampai jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Di samping itu untuk memenuhi kebutuhan yang timbul pada suatu ketika dapat dikeluarkan uang kertas Pemerintah dari Rp. 1,- dan Rp. 2,50.
(3)
Uang kertas Pemerintah dari lembaran selainnya Rp. 1,- dan Rp. 2,50 sementara tetap mempunyai sifat alat pembayaran yang sah, akan tetapi lambat-laun akan ditarik dari peredaran oleh Menteri Keuangan.
(4)
Menteri Keuangan berhak melanjutkan pengeluaran uang kertas Pemerintah dari 10 sen dan 25 sen sebagai tindakan peralihan, sampai di dalam peredaran ada cukup uang logam menurut ayat 1 pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Pembuatan uang lima puluh sen dari nekel dan satu sen dari aluminium belum berhasil; dalam hal ini Menteri Keuangan tetap berusaha. Oleh karena pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara uang logam dan uang kertas Pemerintah sebagai alat pembayaran atas dasar kepercayaan, yang dikeluarkan oleh Negara dan untuk kedua macam alat pembayaran akan dilakukan cara administrasi yang sama, maka rupanya adalah benar sebagai sistem, dan bahkan menjadi keharusan memasukkan pula dalam Undang-undang sekarang ini azas-azas dari pengeluaran uang kertas Pemerintah. Dengan ini diadakan garis batas yang prinsipiel, yaitu, bahwa hingga jumlah dari uang-tanda ("tekenmunt")"lama" yang tertinggi yakni Rp.2,50, pembuatan uang dilakukan oleh Pemerintah, sedangkan kebutuhan akan lembaran uang yang lebih tinggi, dipenuhi dengan pengeluaran uang kertas bank; garis batas ini diadakan berdasarkan pasal 14"Javashe Bankwet 1922", di mana kepada De Javasche Bank diberikan kuasa mengeluarkan uang kertas sampai harga paling rendah o. 5,-setiap lembaran.
BAB VI
LEBIH LANJUT OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 6
Pembuatan uang logam dan uang kertas Pemerintah yang termaksud dalam pasal 5 hanya dapat dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
BAB VII
LEBIH LANJUT OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 7
(1)
Memberikan atau menerima uang logam dan uang kertas Pemerintah lain dari yang tersebut dalam pasal 5, sebagai pembayaran di Indonesia, dilarang, kecuali berdasarkan ketentuan di dalam pasal 11.
(2)
Uang logam yang palsu, dipalsukan atau rusak tidak diterima untuk pembayaran pada Kas-kas Negara. Tidak seorangpun dapat diwajibkan menerima uang-uang ini. Dalam arti uang logam rusak tidak termasuk uang yang semata-mata karena lama dipakai/ternyata menjadi kurang timbangannya.
(3)
Uang kertas Pemerintah yang palsu atau dipalsukan tidak diterima untuk pembayaran pada Kas-kas Negara. Untuk uang kertas Pemerintah yang hilang atau hancur sekali-kali tidak diberikan penggantian kerugian. Untuk bagian-bagian dari uang kertas Pemerintah (uang kertas Pemerintah yang rusak) tidak diberikan pengganti kerugian kecuali dengan jaminan-jaminan sedemikian rupa yang dianggap perlu oleh Menteri Keuangan untuk menghindarkan kerugian bagi Negara.
(4)
Pegawai Negeri yang berkewajiban menerima uang untuk kas badan-badan atau lembaga-lembaga Pemerintah diharuskan menyita uang logam dan uang kertas Pemerintah yang masuk dan diduga palsu atau dipalsukan dan dengan segera harus memberitahukan hal ini kepada jaksa dengan menyerahkan uang tersebut.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
BAB VIII
TERSEBUT
Pasal 8
Lukisan pada uang nekel dan aluminium ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Faktor-faktor yang termuat dalam pasal-pasal ini sampai sekarang dimuat dalam Undang-undang; dalam rancangan ini, urusan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan guna lancarnya pekerjaan pada waktu menyiapkan pembuatan uang.
BAB IX
TERSEBUT
Pasal 9
Uang logam yang tersebut dalam pasal 5 mempunyai kadar, berat dan garis-tengah, demikian pula keluasan di atas atau di bawah kadar dan berat yang diizinkan, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Faktor-faktor yang termuat dalam pasal-pasal ini sampai sekarang dimuat dalam Undang-undang; dalam rancangan ini, urusan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan guna lancarnya pekerjaan pada waktu menyiapkan pembuatan uang.
BAB X
TERSEBUT
Pasal 10
Tiap perbuatan yang mengenai uang atau mempunyai tujuan pembayaran ataupun kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, jika dilakukan di Indonesia, dianggap dilakukan dengan uang rupiah Indonesia, kecuali jika dengan tegas diadakan ketentuan lain dan kecuali yang ditetapkan dalam pasal
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
BAB XI
TERSEBUT
Pasal 11
Di daerah-daerah tertentu di Indonesia, yang akan ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah, dapat juga diterima atau diberikan untuk pembayaran uang logam lain dari yang tersebut dalam pasal 5, jika perlu dengan menyampingkan uang logam dan uang kertas Pemerintah yang termaksud dalam pasal 5 itu, akan tetapi hanya selama waktu yang ditetapkan dalam Peraturan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Pada saat ini didaerah Riau beredar uang Straits $ sebagai alat pembayaran; keadaan perekonomian di Riau tidak memungkinkan menjadikan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di sana. Pemerintah bermaksud tiap kali mempertimbangkan untuk masa satu tahun apakah Straits $ di Riau akan dipertahankan sebagai alat pembayaran yang sah atau tidak. LN1951/95;TLNNO.158
BAB XII
TERSEBUT
Pasal 12
Undang-undang Darurat ini dapat disebut "Undang-undang mata-uang 1951" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI KEUANGAN,
JUSUF WIBISONO.
Diundangkan
pada tanggal 3 Oktober 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
m. A PELLAUPESSY
Penjelasan Umum
Pada azasnya dirasa perlu, bahwa Indonesia selekas-lekasnya mempunyai uang logam sendiri, dan menghapuskan sifat alat pembayaran yang sah dari uang logam yang berasal dari zaman sebelum penyerahan kedaulatan.
Hal yang akhir ini lebih-lebih mendesak, oleh karena uang logam yang "lama" itu sekarang mempunyai harga logam intrinsik, yang melebihi harga nominalnya, sehingga timbul akibat-akibat yang tidak dikehendaki, terutama di daerah-daerah - misalnya Bali - di mana uang logam ini masih banyak dipakai sebagai alat pembayaran. Selama uang "lama" itu masih menjadi alat pembayaran yang sah, maka menurut hukum tidaklah diperkenankan mengadakan perbedaan antara pembayaran dengan uang logam dan dengan uang kertas; akan tetapi kenyataan tidak dapat diabaikan, bahwa dengan ukuran yang layak pembayaran dengan uang perak - yang harga intrinsiknya jauh lebih tinggi dari harga nominalnya - ekonomis tidak dapat disamakan dengan pembayaran sejumlah sama dengan uang kertas, yang semata-mata hanya merupakan harga nominalnya saja.
Pada hakekatnya hal ini memang telah membawa akibat, bahwa, kecuali dibeberapa daerah di mana sekarangpun uang logam masih tetap mempunyai arti yang penting dalam perhubungan masyarakat berdasarkan adat-istiadat lama, pada umumnya uang logam telah hilang dari peredaran, sehingga penghapusan sifat alat pembayaran yang sah dari uang logam ini tidak lain artinya dari pada mengesahkan suatu keadaan yang telah umum, di mana uang logam "lama" yang sekarang diidzinkan oleh Undang-undang dapat dihargai menurut harga logamnya.
Sebaliknya Pemerintah tidak mau mengajukan Undang-undang ini sebelum ada kepastian, bahwa di samping pencabutan uang logam "lama" sebagai alat pembayaran yang sah dapat diedarkan uang logam Indonesia yang baru. Pemerintah merasa gembira dapat mengumumkan disini, bahwa dalam waktu satu tahun dapat disediakan sejumlah uang pecah dari aluminium sampai seharga Rp. 85.000.000,- ya'ni mata-uang dari lima sen, sepuluh sen dan dua puluh lima sen sampai jumlah berturut-turut Rp. 10.000.000,-, Rp. 25.000.000,- dan Rp. 50.000.000,- nominal. Dapat diharapkan bahwa dengan ini akan dipenuhi suatu kebutuhan Indonesia dalam lapangan monetair, yang sangat mendesak.
Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 19 ayat 1. Persetujuan Keuangan dan Perekonomian pada Konperensi Meja Bundar telah diadakan per-musyawaratan tentang Undang-undang ini lebih dahulu dengan Nederland.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.