Undang-undang Darurat No. 17 Tahun 1955
TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DAERAH YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 6 UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM DI JAWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Daerah, melihat perkembangan pemerintahan daerah hingga dewasa ini, ternyata belum dapat mengganti semua peraturan-peraturan daerah yang lama dalam batas waktu yang telah ditetapkan dalam masing-masing Undang-undang pembentukan;
b.
bahwa untuk menghindarkan timbulnya kekosongan dalam peraturan daerah berhubung dengan keadaan tersebut dalam sub a diatas, perlu segera diadakan peraturan tentang perpanjangan jangka waktu berlakunya peraturan-peraturan daerah yang ada sebelum berlakunya Undang-undang pembentukan daerah-daerah otonoom Propinsi/Daerah Istimewa setingkat Propinsi, Kabupaten, Kota-Besar dan Kota-Kecil di Jawa.
c.
bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak, pengaturan masalah ini perlu dilakukan dengan Undang-undang Darurat.
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 96 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara.
2.
Undang-undang R.I. No. 22 tahun
c.
Undang-undang No.2 jo No.18 tahun 1950, No.3 tahun 1950 (jo No. 19 tahun 1950 dan No.9 tahun 1955)No.10 dan 11 tahun
d.
Undang-undang No. 12 tahun 1950, No.13 tahun 1950, No.14 dan 15 tahun 1950 (jo No.18 tahun 1951);
5.
Undang-undang No. 16 dan 17 tahun 1950 (jo. Undang-undang No. 13 tahun 1954).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DAERAH YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 6 UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOOM DI JAWA
Pasal 1
Peraturan-peraturan daerah yang dimaksud dalam pasal 6 Undang-undang No. 2 (jo. No. 18) tahun 1950, No.3 tahun 1950 (jo. No. 19 tahun 1950 dan No.9 tahun 1955), No. 10 tahun 1950, No.11 tahun 1950, No. 12 tahun 1950, No.13 tahun 1950, No.14 tahun 1950 dan No. 15 tahun 1950 (jo. No. 18 tahun 1951), No. 16 dan 17 tahun 1950 (jo. No. 13 tahun 1954) yang belum diganti oleh daerah-daerah otonoom yang bersangkutan, terus berlaku sebagai peraturan-peraturan daerah otonoom tersebut dan peraturan- peraturan termaksud dapat diubah, diganti atau ditarik kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari daerah yang bersangkutan.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1955.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang Darurat ini rengan penempatan dalam Lembaran-Negara Repbulik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Menteri Dalam Negeri
ttd.
SOENARJO
Diundangkan
pada tanggal 15 Juni 1955.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.