Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang Darurat No. 15 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penilaian Dari Bagian-bagian Pendapatan Dan Kekayaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang Darurat
Bentuk Singkat
:UUDrt
Nomor
:15
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 September 1951
Tanggal Pengundangan
:17 September 1951
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1951/NO.87, TLN NO.152, LL SETNEG : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang Darurat No. 15 Tahun 1951
TENTANG
PENILAIAN DARI BAGIAN-BAGIAN PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa ternyata perlu, untuk pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan, mengadakan peraturan tentang penilaian dalam satuan-hitung uang Indonesia dari bagian-bagian pendapatan, upah, laba maupun kekayaan, baik yang diperoleh maupun yang berada dalam uang asing;
b.
bahwa berhubung dengan itu untuk Pajak Peralihan harus ditetapkan tarip tersendiri untuk pendapatan yang terikat pada jabatan atau pekerjaan dan juga untuk sokongan dan pensiun yang diperoleh oleh mereka yang tidak bertempat-kediaman di Indonesia yang dibebankan pada Keuangan Umum Indonesia;
c.
bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan itu perlu segera diadakan;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 96 dan 177 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENILAIAN DARI BAGIAN-BAGIAN PENDAPATAN DAN KEKAYAAN BAIK YANG DIPEROLEH, MAUPUN YANG BERADA DALAM UANG ASING, UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK PERALIHAN, PAJAK UPAH, PAJAK PERSEROAN DAN PAJAK KEKAYAAN DAN PERUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944
BAB I
KEKAYAAN DAN PERUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944
Pasal I
Untuk pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan, oleh Menteri Keuangan dapat diadakan aturan tentang penilaian dalam satuan-hitung uang Indonesia dari bagian-bagian pendapatan, upah, laba maupun kekayaan, baik yang diperoleh, maupun yang berada dalam uang asing.
BAB II
KEKAYAAN DAN PERUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944
Pasal II
Ordonansi Pajak Peralihan 1944, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Darurat No.5 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 15), diubah lagi sebagai berikut:
1.
Pasal 8 dibubuhi ayat ketujuh, yang bunyinya:
Pasal 8
(7) Untuk mereka, yang tidak bertempat-kediaman di Indonesia, maka besarnya pajak yang terutang, dengan memperhatikan apa yang ditentukan pada ayat 1 dan 1a, sedikitnya 3 % dari pendapatan yang dibulatkan ke bawah hingga R. 100,- penuh". Il. Sesudah pasal 8 disisipkan pasal baru, yang bunyinya: "Pasal 8a.
(1)
Dalam menjalankan pasal 8 tidak diperhatikan apa yang diperoleh oleh orang yang tidak bertempat-kediaman di Indonesia sebagai hasil bersih dari hak-hak atas gajih, gajih-perlop, uang-tunggu, sokongan, pensiun dan lain-lain pendapatan yang terikat pada pelakuan suatu jabatan atau pekerjaan yang dibebankan pada Keuangan Umum Indonesia. Dari pendapatan itu pajak dihitung menurut tarip, yang dimuat dalam ruangan I dan ll dari tabel yang mengikutinya.
(2)
Untuk tiap orang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus, yang berada penuh dalam tanggungan wajib-pajak, juga untuk tiap orang anak-angkat, kesemuanya hingga paling banyak sepuluh orang, maka pajak dikurangkan sebagai berikut :
a.
Dari pendapatan maka ditetapkan pendapatan-sisa;arti pendapatan-sisa ialah pendapatan dipotong dengan R. 600,- untuk tiap orang yang berhak untuk diberikan pengurangan.
b.
Jumlah pajak menurut ruangan ll dari tabel atas pendapatan yang sama dengan pendapatan-sisa sebagaimana dimuat dalam ruangan, dikurangkan dengan banyaknya hasil-kali bilangan orang yang berhak untuk diberikan pengurangan, dan dengan jumlah potongan-keluarga tambahan menurut ruangan lll, yang mengikuti pendapatan-sisa.
c.
Jumlah yang diperoleh dengan pelakuan yang ditentukan pada huruf-huruf a dan b merupakan pajak yang terutang, dengan tidak mengurangi yang ditentukan pada huruf d.
d.
Pajak yang terutang besarnya paling sedikit 3% dari pendapatan yang dibulatkan ke bawah hingga R. 100,- penuh.
(3)
Untuk menjalankan yang ditentukan pada pasal 8c maka pendapatan yang bersangkutan dianggap menerbitkan kewajiban pajak tersendiri". i. Dalam pasal 8c, ayat ke lima, maka kata-kata:"pasal 8" diganti dengan"pasal-Pasal 8 dan 8a". Pasal II. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai kekuatan surut hingga 1Januari 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September. 1951.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA
MENTERIKEUANGAN,
JOESOEFWIBISONO
Diundangkan
pada tanggal 17 September 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
m. A PELLAUPESSY
Penjelasan Umum
Dengan keputusan Menteri Keuangan tanggal 26 Oktober 1950 No.Pum. 1-4-19 berhubung dengan dijalankannya peraturan-peraturan devisen baru pada 11 Maret yang lalu maka antara lain ditentukan, bahwa untuk pemungutan pajak-pajak atas pendapatan, upah dan kekayaan, bagian-bagian pendapatan, upah dan kekayaan yang diperoleh di luar negeri maupun yang berada di luar negeri, akan dinilai menurut koers resmi harga uang dari satuan-hitung luar negeri yang bersangkutan pada 1 Januari 1950 (pasal 1).
Keputusan itu dimaksudkan sebagai suatu pengupasan sementara dari kesulitan-kesulitan dan ketidak-pastian yang tertentu, yang terbit pada pelaksanaan peraturan-peraturan pajak yang bersangkutan, sebagai akibat dari pada corak yang istimewa dari pada peraturan-peraturan devisen tersebut.
Kesulitan-kesulitan dan ketidak-pastian itu sebagian besar minta keputusan dalam jangka pendek, sedang sebaliknya, waktu yang telah liwat semenjak dijalankannya peraturan devisen baru, adalah terlalu singkat untuk memberikan pandangan yang bulat dan baik tentang arti dan akibat dari peraturan itu terhadap satuan-satuan piskal sebagai pendapatan, upah, laba dan kekayaan.
Oleh karena itu, maka aturan penilaian piskal yang diadakan tidak dilaksanakan atas pendapatan (laba) yang diperoleh dari perusahaan atau pekerjaan bebas (pasal 1 ayat 2) oleh karena untuk itu suatu keputusan dianggap tidak begitu penting, dan pelaksanaan tersebut selanjutnya hanya terbatas pada pemungutan pajak-pajak yang berada dalam pertimbangan atas tahun 1950 (pasal 5).
Dalam pada itu, telah didapat pengetahuan tentang akibat-akibat piskal dari peraturan devisen tersebut yang lebih mendalam dan pendapatpun telah matang pula, bahwa apa yang disebut Billijkheidsordonnantie (Staatsblad 1928 No. 187, sebagaimana itu dirobah dengan Ordonansi dalam Staatsblad 1940 No. 226)kuranglah tepat adanya untuk dijadikan dasar suatu keputusan Menteri, pada mana penyesuaian Undang-undang pajak yang dianggap perlu pada keadaan yang ditimbulkan oleh peraturan devisen baru itu, diadakan dengan jalan, mengadakan aturan-aturan yang bersifat umum yang mengikat.
Berkenaan dengan tahun pajak 1951 dan tahun-tahun berikutnya, maka materi yang merupakan isi selanjutnya dari keputusan Menteri yang tersebut di atas tadi - yakni penyelenggaraan piskal tentang biaya sertifikat devisen untuk transfers sosial dalam gelanggang pendapatan dan upah- telah dipindahkan ke dalam ordonansi pajak yang bersangkutan (bandingkan pasal 5 ayat 1 huruf f dan pasal 8 ayat in Ordonansi Pajak Peralihan. 1944, sebagaimana pasal-pasal itu berbunyi menurut Undang-undang Darurat No. 37/1950, Lembaran Negara No. 79).
Undang-undang Darurat yang bersangkutan bermaksud kini, oleh karena untuk tahun 1951 suatu peraturan penilaian piskal yang mengikat harus diadakan mengenai bagian-bagian "luar negeri" dari pendapatan (dalam mana termasuk upah dan laba) dan kekayaan, untuk mengadakan buat itu suatu dasar-hukum yang tidak dapat diganggu gugat.
Adalah dimaksudkan, untuk memakai hak yang diberikan oleh Undang-undang Darurat ini kepada Menteri, sebegitu rupa, sehingga untuk pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan juga Pajak Kekayaan atas tahun 1951 factor penilaian ditetapkan sebesar dua kali pariteit-resmi harga-uang luar negeri. Aturan itu pun akan menjadi petunjuk untuk penilaian bagian-bagian laba luar negeri, yang harus dikenakan Pajak Peralihan atas tahun 1950.
Untuk pemungutan Pajak Perseroan- yang oleh ketentuan pasal 8 dari ordonansi yang bersangkutan, berlawanan dengan Ordonansi Pajak Peralihan, menempatkan laba yang diperoleh dengan pendirian tetap luar-negeri (buitenlandsche-vaste inrichting) sama sekali di luar pemandangan Fiscus Indonesia - sedang diselidiki apakah dibutuhkan juga suatu aturan yang sama sebagai di atas.
Aturan, dengan mana bagian-bagian pendapatan luar-negeri, setelah diukur pada satuan-hitung uang luar negeri yang bersangkutan, dihitung hingga satuan-hitung uang Indonesia dengan mengkalikan dengan 2 kali pariteit resmi harga uang, berdasar pada kekuatan beli dari bagian-bagian pendapatan untuk orang yang bertempat kediaman di Indonesia, sebagaimana kekuatan beli itu ternyata pada transfer dari alat-alat pembayaran luar-negeri ke-Indonesia. Dengan demikian maka bagian-bagian pendapatan itu berada dalam keadaan yang benar dalam gunggungan pendapatan dalam Rupiah, pendapatan mana menentukan kekuatan-pikul wajib pajak yang bersangkutan dan merupakan dasar untuk pelaksanaan tarip pajak (pasal 8 Undang-undang Pajak Peralihan 1944).
Untuk orang yang bertempat-kediaman di luar negeri, maka bagian-bagian pendapatan yang diperoleh di negeri di mana tempat kediamannya berada dan dalam harga uang negeri itu sendiri, mempunyai arti yang sungguh berlainan dari pada arti yang dipunyai oleh bagian-bagian pendapatan itu untuk orang yang bertempat-kediaman di Indonesia. Di sini dimaksudkan sebenar-benarnya mereka yang berada di luar negeri -terutama di negeri Belanda - yang memperoleh pensiun, gajih dan lain-lain dari perbendaharaan Indonesia, yang dikenakan Pajak Peralihan untuk-pendapatan-pendapatannya itu.
Dari mereka itu yang hidup dalam keadaan alam yang berlainan (umpamanya iklim) dengan akibatnya bahwa mereka mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang berlainan, dan berada dalam keadaan perekonomian yang berlainan pula, maka kekuatan-pikul relatif terhadap orang yang berkediaman di Indonesia tidak dapat ditentukan secara sederhana dengan mengkalikan pendapatan yang diperoleh dengan harga uang luar negeri dengan suatu faktor yang tetap, sebagaimana diterangkan di atas. Mengecualikan mereka dari pada aturan penilaian tersebut dan menetapkan cara-cara perhitungan yang tersendiri bagi mereka mengakibatkan kesukaran-kesukaran yang praktis. Sebagai pengupasan kesukaran dipandang ketentuan pada pasal 2 dari Undang-undang yang bersangkutan, di mana dengan menganggap berlakunya aturan penilaian itu pada umumnya untuk mereka tersebut ditetapkan tarip yang tersendiri, yang dapat dianggap sebagai suatu ukuran yang tepat bagi kekuatan-pikul relatif dari mereka terhadap orang-orang yang bertempat kediaman di negeri asing yang tidak dikenakan pajak Indonesia.
Dalam membentuk tarip ini maka dicari penyesuaian dengan tarip Pajak Pendapatan Kerajaan Belanda 1951, dengan pengertian bahwa seluruh pembebasan pajak yang membebankan Indonesia di bawah minimum yang tertentu dianggap melampaui batas, oleh karena mana, suatu pajak yang minimum dalam segala hal harus dipungut. Berhubung dengan itu maka minimum itu dijalankan juga untuk pendapatan yang kena pajak dari mereka yang bertempat-kediaman di luar negeri, yang tidak termasuk wajib-pajak yang dibicarakan di atas.
Terhadap Pasal 1.
Istilah,"bagian-bagian yang diperoleh, maupun yang berada dalam uang asing""hanya memberi gambaran yang lebih nyata tentang apa yang telah dimaksudkan dalam keputusan Menteri tersebut di atas mengenai""diperoleh maupun berada di luar negeri".
Pada pengertian itu termasuk, selain bagian-bagian pendapatan dan kekayaan yang berada dalam uang asing, a.l. juga:barang-barang dan jasa-jasa, diperoleh di luar negeri; bagian-bagian kekayaan, terletak di luar negeri atau termasuk pada suatu perusahaan, yang dan sekadar itu dijalankan di luar negeri; perobahan-perobahan harga yang diukur dalam satuan-hitung uang asing, sekadar itu berpengaruh piskal atas kekayaan atau pendapatan (laba). Perkembangan lanjut serta penghalusan pengertian itu berhubung dengan hal-hal yang timbul, dapat diserahkan kepada praktijk. Terhadap Pasal 2.
Pada pasal 8a baru, ayat 2 dari Ordonansi Pajak Peralihan 1944 diadakan suatu kewajiban-pajak tersendini untuk pendapatan yang dimuat dalam ayat 1, oleh karena ta'ada alasan untuk menjalankan tarip baru itu juga atas pendapatan-pendapatan lain yang kena pajak, yang diperoleh oleh mereka yang bertempat-kediaman di luar negeri dari matapencaharian yang berada di Indonesia, yang langsung diperoleh dalam rupiah dan untuk mana aturan penilaian tidak berlaku.
Dianggap tidak perlu, bahwa ditetapkan ketetapan-ketetapan pajak tersendiri untuk pendapatan-pendapatan yang termasuk kewajiban-pajak istimewa itu;
hanya penghitungan gunggungan pajak atas tahun pajak yang terutang oleh orang yang bertempat-kediaman di luar negeri, harus diselenggarakan dalam dua tingkat. Pendapatan yang telah dipecah dan jumlah-jumlah pajak yang bersangkutan dapat dituliskan tersendiri pada surat ketetapan pajak.
LN1951/87;TLNNO.152

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…