Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Larangan Untuk Mempergunakan Dan Memasukkan Dalam Peredaran Uang Perak Yang Dikeluarkan Berdasarkan "Indische Muntwet 1912"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang Darurat
Bentuk Singkat
:UUDrt
Nomor
:13
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 1952
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 1952
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1952/NO.86, TLN NO.345, LL SETNEG : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1952
TENTANG
LARANGAN UNTUK MEMPERGUNAKAN DAN MEMASUKKAN DALAM PEREDARAN UANG PERAK YANG DIKELUARKAN BERDASARKAN "INDISCHE MUNTWET 1912"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diambil tindakan agar supaya uang perak, yang dikeluarkan berdasarkan "Indische Muntwet 1912" tidak mungkin dipergunakan lagi sebagai alat pembayaran atau alat penukaran;
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu pula mengatur penyerahan kembali uang perak itu;
c.
bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak tindakan tersebut di atas perlu segera diadakan;
Mengingat
:
1.
pasal 2 "Undang-undang mata-uang 1951" (Lembaran-Negara tahun 1951 Nr 95) dan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG LARANGAN UNTUK MEMPERGUNAKAN DAN MEMASUKKAN DALAM PEREDARAN UANG PERAK LAMA, YANG DIKELUARKAN BERDASARKAN "INDISCHE MUNTWET 1912"
Pasal 1
Tiap-tiap orang dilarang mempergunakan uang perak - yang berdasarkan pasal 2 ayat 1 ,Undang-undang mata uang 1951" (Lembaran-Negara tahun 1951 Nr 95) dicabut sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah dalam bentuk asli, sebagai alat penukaran atau pembayaran, memperdagangkan, menjual, membeli, memperoleh, membuat atau dengan cara apapun juga memasukkan lagi dalam peredaran uang perak itu, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 2 dan pasal 3 di bawah ini.
Pasal 2
1.
Dalam waktu tiga bulan mulai tanggal Undang-undang ini berlaku, diperkenankan :
a.
memindahkan hak-milik untuk maksud pengumpulan mata-uang;
b.
mengerjakannya menjadi perhiasan.
2.
Sesudah tiga bulan pemindahan hak milik termaksud pada ayat 1 sub a hanya diperkenankan dengan izin Menteri Keuangan.
3.
Barang-barang perhiasan yang dibuat dari uang perak lama itu tidak termasuk dalam larangan pasal 1.
Pasal 3
1.
Selama 3 bulan Pemerintah memberi kesempatan kepada umum untuk menyerahkan kembali uang perak lama yang dimaksudkan dalam pasal 1, kepada Negara, dengan cara dan dengan penggantian suatu kerugian, yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2.
Bersama-sama dengan pembukaan kesempatan tersebut pada ayat 1, Menteri Keuangan, dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 2, diberi kuasa untuk melarang umum mempunyai dengan cara apapun juga uang perak lama tersebut dalam pasal 1.
3.
Terhadap larangan tersebut dalam ayat 2 berlaku hukuman, yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
4.
Larangan dalam ayat 2 dan hukuman dalam ayat 3 tidak berlaku terhadap kepunyaan Pemerintah, dan terhadap kepunyaan sebagai kumpulan mata-uang dengan izin Menteri Keuangan atau sebagai perhiasan termaksud dalam pasal 2.
Pasal 4
1.
Barang siapa melanggar larangan tersebut dalam pasal 1, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
2.
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan, yang berlawanan dengan larangan tersebut dalam pasal 1, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun, atau hukuman denda setinggi-tingginya duapuluh lima ribu rupiah.
3.
Apabila pada waktu melakukan perbuatan, yang diancam dengan hukuman tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, belum lampau dua tahun sejak terhukum dihukum karena perbuatan yang serupa, maka hukuman-hukuman tersebut dalam ayat 1 dan 2 itu dapat ditambah sepertiga.
4.
Perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut ayat 1, adalah pelanggaran. Perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut ayat 2, adalah kejahatan.
5.
Uang logam dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan dilakukan, yang menurut ayat 1 dan 2 pasal ini diancam dengan hukuman, bersama dengan pembungkusnya dapat dirampas, juga jika uang itu bukan kepunyaan terhukum.
BAB V
KEJAHATAN
Pasal 5
1.
Apabila perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut pasal 4, dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, maka penuntutan hukuman dilakukan dan hukuman dijatuhkan terhadap anggota-anggota pengurus badan hukum itu, yang berada di Indonesia, atau apabila mereka itu tidak berada di Indonesia, terhadap wakil-wakil dari pada badan hukum itu, yang ada di Indonesia.
2.
Ketentuan pada ayat 1 pasal ini berlaku pula terhadap sesuatu badan hukum, yang bertindak sebagai pengurus atau wakil badan hukum lain.
3.
Hukuman tidak dijatuhkan kepada seseorang pengurus atau wakil jika tenyata bahwa hal itu terjadi diluar pengetahuannya.
BAB VI
KEJAHATAN
Pasal 6
1.
Selain dari pegawai-pegawai yang umumnya berkewajiban mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, maka juga turut berkewajiban untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dalam Undang-undang ini pegawai-pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2.
Pegawai-pegawai pengusut termaksud dalam ayat 1, setiap waktu berhak mensita, atau menuntut supaya diserahkan untuk disita, segala benda yang dapat menjadikan terangnya perkara, atau yang perampasannya dapat diperintahkan.
3.
Setiap orang wajib memperlihatkan kepada pegawai-pegawai pengusut termaksud dalam ayat 1, segala buku-buku dan surat- surat, yang perlu diketahui pegawai itu untuk dapat memenuhi tugasnya.
4.
Pegawai-pegawai pengusut termaksud dalam ayat 1, juga mereka yang ikut serta, setiap waktu - jika perlu dengan bantuan polisi - dapat memasuki semua tempat, yang dianggapnya perlu dimasuki untuk menjalankan kewajibannya sebaik-baiknya.
BAB VII
KEJAHATAN
Pasal 7
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 30 Desember 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
Diundangkan
pada tanggal 30 Desember 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
terhadap pemakaian uang logam itu dalam peredaran, Pemerintah tidaklah hendak menutup mata terhadap kenyataan, bahwa sebenarnya harga intrinsik uang perak itu adalah melebihi harga nominalnya, dan bahwa rakyat karena itu harus dilindungi terhadap penurunan harga yang tidak diingininya. Maka dari itu telah ditetapkan dalam pasal 3 - yang berarti penyimpangan pula dari larangan termaksud dalam pasal 1 - bahwa umum akan diberi kesempatan untuk menyerahkan kembali uang peraknya kepada Pemerintah dengan cara dan dengan penggantian kerugian yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pada azasnya haruslah Undang-undang ini - kecuali dalam hal-hal termaksud dalam Pasal 2 - melarang pula siapapun juga mempunyai uang perak lama. Akan tetapi Pemerintah menganggap perlu tidak mengadakan dahulu larangan itu, sebelum Menteri Keuangan membuka kesempatan bagi umum untuk mengembalikan uangnya kepada Negara dengan penggantian kerugian berdasarkan harga perak intrinsik. Oleh karena itu bersamaan dengan pembukaan kesempatan tersebut di atas, Menteri Keuangan diberi kuasa mengeluarkan larangan itu (lihatlah ayat 2 dan 3 pasal 3 Undang-undang ini). Dengan sendirinya lain-lain larangan mengenai logam perak (dalam bentuk mata uang atau tidak), tetap berlaku.
Menetapkanhukuman atas pelanggarannya adalah sesuai dengan penetapan dalam peraturan yang disebut juga "oppot-verbod" dalam Staatsblad 1948 Nr 50, oleh karena kedua peraturan moneter ini mempunyai sifat dari arti yang sama pentingnya. LN 1952/86; TLN NO. 345

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…