Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 86 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

a.bahwa tindakan yang telah diambil oleh Pemerintah terhadapperusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayahRepublik Indonesia dalam rangka perjuangan pembebasan IrianBarat adalah seusai dengan kebijaksanaan pembatalan K.M.B.;b.bahwadalam taraf perjuangan pada masa ini dalam rangkapembatalan K.M.B dan perjuangan pembebasan Irian Barattersebut di atas sudah tiba waktunya untuk mengeluarkanketegasan terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yangberada di dalam wilayah Republik Indonesia berupa nasionalisadari perusahaan-perusahaan milik Belanda untuk dijadikan milikNegara;c.bahwadengannasionalisasiperusahaan-perusahaanmilikBelanda tersebut dimaksudkan untuk memberi kemantaatansebesar-besarnya pada masyarakat Indonesiadan pula untukmemperkokoh keamanan dan pertahanan Negara pasal-pasal 27 jo 38, 89 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah RepublikIndonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakannasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas NegaraRepublik Indonesia. Kepada pemilik-pemilik perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal1 di atas diberi ganti-kerugian yang besarnya ditetapkan oleh sebuahPanitya yanganggota-anggotanya ditunjuk oleh Pemerintah.(2)Atas keputusan Panitya tersebut pada ayat 1 di atas maka baikpemilik perusahaan maupun Pemerintah dapat meminta pemeriksaanbanding kepada Mahkamah Agung yang akan memberi keputusanterakhir menurut acarapemeriksaan banding di hadapannya antarapemilik perusahaan dan Negara Republik Indonesia sebagai pihakyang bersangkutan.(3)Pembayaran ganti-kerugian seperti termaksud di atas selanjutnyaakan diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Tentang
:Nasional Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:86
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 1958
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1958
Tanggal Berlaku
:03 Desember 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1958 No. 162, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 86 Tahun 1958
TENTANG
NASIONAL PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK BELANDA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tindakan yang telah diambil oleh Pemerintah terhadap perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia dalam rangka perjuangan pembebasan Irian Barat adalah seusai dengan kebijaksanaan pembatalan K.M.B.;
b.
bahwa dalam taraf perjuangan pada masa ini dalam rangka pembatalan K.M.B dan perjuangan pembebasan Irian Barat tersebut di atas sudah tiba waktunya untuk mengeluarkan ketegasan terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia berupa nasionalisa dari perusahaan-perusahaan milik Belanda untuk dijadikan milik Negara;
c.
bahwa dengan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda tersebut dimaksudkan untuk memberi kemantaatan sebesar-besarnya pada masyarakat Indonesia dan pula untuk memperkokoh keamanan dan pertahanan Negara;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 27jo 38,89dan 98Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Menetapkan
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK BELANDA YANG BERADA DI DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Bersamaan dengan berlakunya Undang-undang ini oleh Peraturan Pemerintah akan ditunjuk obyek mana yang dikenakan nasionalisasi. Dasar penunjukan adalah kepentingan Negara menurut kebijaksanaan Pemerintah, Dalam melakukan penunjukan tersebut Pemerintah senantiasa berpedoman, pada pelindungan hak c.q. kepentingan dari pihak ketiga yang bersangkutan dengan perusahaan yang dikenakan nasionalisasi. Di luar pencabutan hak milik ini tetap berlaku penguasaan c.q. pengawasan selama dianggap perlu dalam keadaan bahaya ex Peraturan Pemerintah No.23 tahun 1958 (Lembaran-Negara 39/1958).
Pasal 2
(1)
Kepada pemilik-pemilik perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 di atas diberi ganti-kerugian yang besarnya ditetapkan oleh sebuah Panitya yang anggota-anggotanya ditunjuk oleh Pemerintah.
(2)
Atas keputusan Panitya tersebut pada ayat 1 di atas maka baik pemilik perusahaan maupun Pemerintah dapat meminta pemeriksaan banding kepada Mahkamah Agung yang akan memberi keputusan terakhir menurut acara pemeriksaan banding di hadapannya antara pemilik perusahaan dan Negara Republik Indonesia sebagai pihak yang bersangkutan.
(3)
Pembayaran ganti-kerugian seperti termaksud di atas selanjutnya akan diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1), (2) dan (3), Pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan agar ditentukan jumlah ganti kerugian dengan acara (procedure) yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Cara pembayaran jumlah ganti kerugian yang telah ditentukan akan diatur dengan Undang-undang.
BAB III
YANG BERSANGKUTAN
Pasal 3
(1)
Ketentuan-ketentuan tersebut dalam"Onteigeningsordonnantie(Stb. 1920No.574)"untuk nasionalisasi ini tidak berlaku 2) Ketentuan-ketentuan pokok tentang pelaksanaan serta akibat-akibat lebih lanjut daripada penyataan seperti termaksud dalam pasal 1 di atas, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Peraturan dalam "onteigeningsordonnantie 1920" tidak berlaku dalam penjelasan nasionalisasi menurut Undang-undang ini. Maka untuk menghindarkan salah faham dinyatakan dengan tegas dalam ayat (1). Peraturan Pemerintah yang akan mengandung ketentuan-ketentuan pokok tentang pelaksanaan serta akibat selanjutnya adalah yang akan mengatur pokok-pokok tentang kedudukan modal bukan Belanda kedudukan/pegawai perusahaan bekas milik Belanda dan lain-lain.
BAB IV
YANG BERSANGKUTAN
Pasal 4
(1)
Peraturan Pemerintah seperti termaksud dalam pasal 3 ayat (2) di atas, dapat mengancamkan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya satu juta-rupiah atas pelanggaran aturan-aturannya.
(2)
Segala tindak pidana seperti termaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah kejahatan.
(3)
Mereka yang disangka atau didakwa melakukan kejahatan seperti termaksud dalam ayat (1) diatas, dapat ditahan menurut cara yang dilakukan terhadap tersangka-tersangka atau terdakwa-terdakwa yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau lebih.
(4)
Semua peraturan tentang hukum acara pidana mengenai penahanan sementara dilakukan terhadap mereka yang dimaksudkan dalam ayat (3) di atas.
Penjelasan Pasal:
Sementara ketentuan yang bersifat penting dalam Peraturan Pemerintah pelaksanaan Undang-undang ini akan dapat terjamin kekuatan hukumnya dengan mempergunakan sanksi pidana; sesuai dengan ketentuan dalam pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara maka ditetapkan batas-batas untuk ancaman pidana itu.
BAB V
ADALAH KEJAHATAN
Pasal 5
Setiap perjanjian atau perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah seperti termaksud dalam pasal 3 ayat (2) di atas adalah batal karena hukum.
Penjelasan Pasal:
Disamping sanksi pidana perlu pula diadakan sanksi perdata yang bersifat batalnya karena hukum dari setiap perbuatan perdata c.q. perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah pelaksana Undang-undang ini.
BAB VI
AYAT (2) DI ATAS ADALAH BATAL KARENA HUKUM
Pasal 6
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui Menteri Kehakiman, ttd g. A.MAENGKOM
BAB VII
AYAT (2) DI ATAS ADALAH BATAL KARENA HUKUM
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui Menteri Kehakiman, ttd g. A.MAENGKOM
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri,
DJUANDA G.A.
Diundangkan,
pada tanggal 31 Desember 1958.
Menteri Kehakiman,
MAENGKOM
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 162

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…