Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 81 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Bahwa Undang-undang No.2 tahun 1954 yo. Undang-undang No.16tahun 1958 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat perlu diganti, karena tidak sesuailagi dengan keadaan. Pasal-pasal 73, 89 dan 90 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tentang gaji dan tunjangan Ketua Tentang gaji dan tunjangan Wakil Ketua Tentang uang kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain, uang duduk danbiaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota Tentang tunjangan kecelakaan Tentang biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian. Tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatandan perawatan kedokteran

Tentang
:Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:81
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Oktober 1958
Tanggal Pengundangan
:31 Oktober 1958
Tanggal Berlaku
:01 Oktober 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1958 No. 145, LL SETNEG : 14 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1958

Bahwa perlu mengadakan perubahan dan penambahan dalamUndang-undangNo.2 tahun 1954 tentang kedudukan keuanganKetua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pasal-pasal 73 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia. Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 1 ayat 2, jumlah "Rp.2.100,-(dua ribu seratus rupiah)" diubah menjadi "Rp. 2.800,-(dua ribudelapan ratusrupiah)". Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 1, jumlah "Rp.1.500,-(seribu lima ratus rupiah)" diubah menjadi "Rp. 2.000 (dua riburupiah)". Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 3 sub c dan ayat 7,sub a, jumlah "Rp. 30,-(tiga puluh rupiah)" diubah menjadi :"a.Rp. 35,-(tiga puluh lima rupiah) terhitung mulai tanggal 15 Juni1956", dan"b.Rp. 45,-(empat puluh lima rupiah) terhitung mulai tanggal 1Desember 1956". Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 3 sub d, ayat 7 sub adan ayat 8 sub a, jumlah "Rp. 20,-(dua puluh rupiah)". Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 5 dan ayat 6 digantidengan dua ayat baru yang berbunyi :"(5)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan hubungandengan suatu tempat dalam wilayah Republik Indonesia, mendapatpenggantian biaya pengangkutan pulang pergi sekali setahun"."(6)Ketentuan dalam ayat 5 tersebutdi atas berlaku dengan pengertian,bahwa untuk suatu tahun kesempatan itu diberikan sampai denganbulan Januari tahun berikutnya, sedang kesempatan yang tidakdigunakan sampai akhir bulan tersebut, menjadi hilang" Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 7 sub a ditambahdengan kalimat sebagai berikut :"Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menginap di losmen dengantidak mendapati makan, selama menghadiri sidang Dewan PerwakilanRakyat, disamping penggantian biaya losmen mendapat uang harianpenuh sebesar Rp. 45,-(empat puluh lima rupiah)" Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ditambah dengan satuayat baru yang berbunyi :"(14)Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 5 dan 6 tersebut diatas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggaldiluar Jawa, yang sedang menghadiri rapat-rapat sesuatu sidangDewan Perwakilan Rakyat yang telah ditetapkan akan berlangsungdua bulan ataulebih, berhak selama sidang itu berlangsung,mengadakan perjalanan dari Jakarta ketempat tinggalnya pulangpergi, dengan mendapat penggantian ongkos pengangkutan, denganketentuan bahwa penggantian ongkos pengangkutan, denganketentuan bahwa penggantian itu dalam waktu satu tahun diberikanuntuk sebanyak-banyaknya dua kali perjalanan" Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan denganketentuan-ketentuan sebagai berikut :a.Pasal 1 dan 2 mempunyai daya surut sampai bulan Juli 1957;b.Pasal 4 mempunyai daya surut sampai tanggal 15 Juni 1956;c.Pasal 5 mempunyai daya surut sampai tanggal 26 Maret 1956;d.Pasal 6 mempunyai daya surut sampai tanggal 1 April 1957 dan,e.Pasal 7 mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Maret 1957;

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1954

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 81 Tahun 1958
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa Undang-undang No.2 tahun 1954 yo. Undang-undang No.16 tahun 1958 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat perlu diganti, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 73, 89 dan 90 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

i. mencabut
:
Undang-undang No.2 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.9) dan Undang-undang No. 16 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No.42). II
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 1
Tentang gaji dan tunjangan Ketua
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi Ketua bertempat tinggal di Jakarta.
(2)
Ketua mendapat gaji sejumlah Rp. 3250,- (tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebulan;
(3)
Disamping gaji tersebut dalam ayat 2 kepada Ketua diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri Republik Indonesia.
(4)
Selama masa memangku jabatan untuk Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan Negara beserta perabot rumah dan sebuah mobil dengan pengemudinya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara.
b.
Ongkos-ongkos pemakaian air, penerangan dan gas untuk rumah Ketua ditanggung oleh Negara.
c.
Untuk menutupi ongkos-ongkos perjalanan dan pemeliharaan rumah itu kepada Ketua diberikan tunjangan, yang banyaknya tergantung dari besarnya rumah serta pekarangan dan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(5)
Kepada Ketua diberikan tunjangan jabatan sejumlah Rp. 1250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah) sebulan. Jika Ketua terpaksa mengeluarkan ongkos representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan yang diberikan kepadanya, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Panitia Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat untuk disetujui dan diberikan penggantiannya.
(6)
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
Ketua tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan.
b.
Jika dalam perjalanan dinas ternyata harus dikeluarkan lebih dari pada apa yang dapat diganti menurut peraturan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat diajukan untuk mendapat ganti dengan pertelaan sendiri kepada Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Gaji dan tunjangan jabatan Ketua ditetapkan dengan mengambil dasar perbandingan yang sewajarnya dengan gaji dan tunjangan pimpinan Dewan Menteri.
BAB II
TENAGA
Pasal 2
Tentang gaji dan tunjangan Wakil Ketua.
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi Wakil Ketua bertempat tinggal di Jakarta.
(2)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mendapat gaji sejumlah Rp. 2750,- (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan.
(3)
Disamping gaji tersebut dalam ayat 2 kepada Wakil Ketua diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri Republik Indonesia.
(4)
Selama masa memangku jabatan untuk masing-masing Wakil Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan Negara dan sebuah mobil dengan pengemudinya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditangung oleh Negara;
b.
Ongkos-ongkos pemakaian air, penerangan dan gas untuk Wakil Ketua ditanggung oleh Negara.
c.
Untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu kepada Wakil Ketua diberikan tunjangan, yang banyaknya tergantung dari besarnya rumah serta pekarangan dan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(5)
Kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang tunjangan jabatan sejumlah Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan disamping tunjangan-tunjangan yang dimaksudkan pada ayat 3. (6) Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan bahwa peraturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas bagi Wakil Ketua, selama bertindak sebagai Ketua di luar lbukota, disamakan dengan peraturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut pada pasal 1 ayat 6.
Penjelasan Pasal:
(2) Gaji dan tunjangan jabatan Wakil Ketua ditetapkan dengan (5) Mengambil dasar perbandingan dengan gaji dan tunjangan Ketua.
BAB III
TENAGA
Pasal 3
Tentang uang kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain, uang duduk dan biaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota.
a.
Anggota yang dalam satu bulan menghadiri 1/2 atau lebih dari jumlah semua rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat, rapat-rapat Bahagian dan rapat-rapat Seksi atau rapat-rapat Badan-badan yang menggantinya yang seharusnya dihadirinya, mendapat penghasilan penuh yang dimaksud pada permulaan ayat ini;
b.
Anggota yang dalam satu bulan menghadiri kurang dari 1/2 dari jumlah semua rapat-rapat tersebut sub a yang seharusnya dihadirinya, mendapat separoh (50%) dari penghasilan yang dimaksud pada permulaan ayat ini;
c.
Anggota yang dalam satu bulan tidak menghadiri sama sekali rapat-rapat tersebut sub a yang seharusnya dihadirinya, tidak mendapat penghasilan yang dimaksud pada permulaan ayat ini;
d.
Ketentuan-ketentuan tersebut sub a, b dan c, itu tidak berlaku apabila tidak hadirnya itu disebabkan karena; 1. Sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter kalau lebih dari 2 (dua) hari; 2. Melakukan tugas Negara; 3. Melakukan tugas Dewan Perwakilan Rakyat; 4. Hal-hal lain yang disetujui oleh Panitia Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat;
e.
Apabila dalam satu bulan takwin terdapat waktu sidang dan waktu reses ataupun waktu reses dan waktu sidang, maka dengan tidak mengurangi ketentuan sub f dibawah ini penghasilan Anggota untuk bulan itu diatur sebagai berikut : 1. Untuk waktu sidang berlaku ketentuan-ketentuan sub a, b, dan c dengan pengertian, bahwa : a. Perkataan "dalam satu bulan" harus diartikan "dalam waktu sebagian dari satu bulan, dalam mana diadakan sidang". b. Perkataan "penghasilan (penuh)" yang dimaksud pada permulaan ayat ini harus diartikan sebagian dari penghasilan bulanan yang jumlahnya berbanding dengan lamanya waktu sidang dalam bulan yang bersangkutan . 2. Untuk waktu reses dibayarkan sebagian dari penghasilan bulanan yang jumlahnya berbanding dengan lamanya waktu reses dalam bulan yang bersangkutan;
f.
Kepada Anggota dibayarkan-penghasilan penuh selama reses, kecuali jika ia sebelum reses dalam waktu 30 hari berturut-turut dengan tiada alasan yang sah, tidak pernah menghadiri rapat-rapat;
g.
Tunjangan kemahalan bagi Anggota diperhitungkan menurut rayon tempat kediaman Anggota yang bersangkutan. (2) Disamping penghasilan yang dimaksud dalam ayat 1 diatas: a. Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan Wakil Ketua, yang menghadiri rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat, rapat-rapat Bahagian dan rapat-rapat Seksi atau rapat-rapat Badan-badan yang menggantinya yang seharusnya dihadirinya, diberikan tunjangan jabatan sebanyak Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) sebulan dengan ketentuan-ketentuan yang sama sebagai yang berlaku terhadap pemberian uang kehormatan tersebut dalam ayat 1 sub a, b, c, d, e dan f ; b. Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan Wakil Ketua, yang duduk dalam Panitia Permusyawaratan, Panitia Rumah Tangga atau sesuatu Panitia Khusus (ad hoc) atau menjadi Pelapor diberikan uang duduk sebanyak Rp.30,- (tiga puluh rupiah) untuk tiap-tiap rapat yang dihadirinya, akan tetapi sebanyak-banyaknya Rp. 210,- (dua ratus sepuluh rupiah) sebulan. (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diberi tugas oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Ketua untuk meninjau atau mewakili Dewan Perwakilan Rakyat atau Seksi, mendapat uang harian Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) sehari dan penggantian biaya-biaya sebagai berikut : a. Penggantian biaya pengangkutan pulang pergi; b. Penggantian biaya penginapan; 1. Menurut kwitansi hotel, bagi yang menginap di hotel; 2. Menurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, bagi yang menginap di losmen dengan tidak mendapat makan; 3. Sebanyak Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sehari, jika menginap tidak di hotel/losmen; c. Penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, apabila ia dalam tugas untuk meninjau atau mewakili tidak dapat mempergunakan kendaraan (mobil) Negara. (4) Untuk menghadiri Sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat di luar sidang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyak hak atas penggantian biaya perjalanan pulang pergi dan biaya penginapan, dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang Anggota menerima panggilan untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat di luar sidang, ia berada di lain tempat dalam wilayah Republik Indonesia dari pada tempat tinggalnya, ia diperbolehkan langsung berangkat dari tempat di mana ia berada ketempat di mana sidang atau rapat- rapat itu akan diadakan. (5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan hubungan dengan suatu tempat dalam wilayah Republik Indonesia, mendapat penggantian biaya pengangkutan pulang pergi sekali setahun, dengan ketentuan bahwa untuk suatu tahun kesempatan itu diberikan sampai dengan bulan Januari tahun berikutnya, sedang kesempatan yang tidak digunakan sampai akhir bulan tersebut, menjadi hilang. (6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di luar Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian biaya penginapan dan kendaraan lokal dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari dan penggantian biaya penginapan. 1. Menurut kwitansi hotel, baik yang menginap dihotel; 2. Menurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, bagi yang menginap di losmen dengan tidak mendapat makan; 3. Sebanyak Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sehari, jika menginap tidak di hotel/losmen; a. Apabila ia selama sidang tidak hadir pada lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan penggantian biaya penginapan dan penggantian biaya kendaraan-lokal;4 b. Apabila ia selama sidang tidak sekalipun datang hadir pada hari-hari rapat, ia tidak mendapat penggantian biaya penginapan dan penggantian biaya kendaraan-lokal; c. Apabila ia sebelum sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat dimulai sudah tiba di Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih dahulu tiba di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia sudah ada di Jakarta sebelum sidang atau rapat-rapat itu dimulai; d. Apabila ia sesudah sidang ditutup atau rapat-rapat berakhir belum meninggalkan Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih lama tinggal di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia masih tinggal di Jakarta; e. Apabila ia dalam waktu menghadiri sidang atau rapat-rapat jatuh sakit, selama berada di Jakarta ia mendapat penggantian biaya penginapan, kecuali jika ia dirawat di rumah sakit. Untuk mendapat penggantian biaya penginapan ini Anggota yang sakit lebih dari 2 hari harus memperlihatkan surat keterangan dokter. (7) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di Jakarta kecuali Ketua dan Wakil Ketua, selama sidang atau rapat rapat Dewan Perwakilan Rakyat mendapat penggantian biaya pengangkutan menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Selama waktu sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat ia mendapat penggantian biaya kendaraan-lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari; b. Apabila ia selama sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan penggantian biaya kendaraan-lokal; c. Apabila ia selama sidang tidak sekalipun datang hadir pada hari-hari rapat, ia tidak mendapat penggantian biaya kendaraan-lokal. (8) a. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian biaya pengangkutan untuk pulang ketempat tinggalnya dan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, apabila anak, isteri, suami atau orang tuanya meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa yang dimaksud dengan anak, ialah anak kandung, anak tiri atau anak angkat, dengan isteri, ialah isteri yang sah, dengan orang tua, ialah ayah dan ibu dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan. b. Selama Anggota yang bersangkutan dalam perjalanan pulang ketempat-tinggalnya dan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, ia dianggap memenuhi tugas-kewajibannya sebagai Anggota. (9) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 5 tersebut di atas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di luar Jawa, yang sedang menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang telah ditetapkan akan berlangsung dua bulan atau lebih, berhak selama sidang itu berlangsung, mengadakan perjalanan dari Jakarta ketempat tinggalnya pulang pergi, dengan mendapat penggantian ongkos pengangkutan, dengan ketentuan bahwa penggantian itu dalam waktu satu tahun diberikan untuk sebanyak-banyaknya dua kali perjalanan. (10)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan dinas yang dimaksudkan dalam ayat-ayat 3, 4, 5, 8 dan 9. a. Dianggap termasuk golongan pertama dalam Peraturan Perjalanan yang berlaku bagi pegawai Negeri; b. Diperbolehkan memakai kapal terbang apabila jarak yang akan ditempuh jauhnya lebih dari 6 jam perjalanan dengan kereta api cepat ; c. Berhak atas prioritet pertama apabila ia mempergunakan kapal terbang atau kapal laut-. (11)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan dinas berhak memakai alat pengangkutan umum Negara dan Daerah-daerah Otonom dengan percuma dan mendapat prioritet pertama untuk memakai segala alat-alat pengangkutan umum. (12)Jawatan Pemerintah Pusat dan Daerah berkewajiban memberi bantuan alat-alat pengangkutan Negara kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, apabila alat-alat pengangkutan umum yang tersebut pada ayat 11 tidak dapat dipergunakan. (13)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak mempergunakan alat pengangkutan tersebut pada ayat 11, akan tetapi memakai alat pengangkutansendiri. mendapat penggantian biaya pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada ayat 11.
Penjelasan Pasal:
Uang kehormatan ditambah dengan tunjangan jabatan anggota ditetapkan dengan mengambil dasar perbandingan dengan gaji Ketua dan Wakil Ketua.
BAB IV
MEMPERLIHATKAN SURAT KETERANGAN DOKTER
Pasal 4
Tentang Uang Kehormatan Anggota Pegawai Negeri.
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pegawai Negeri atau pegawai daerah Otonom yang menerima penghasilan kurang dari penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. menerima tiap-tiap bulan selisih antara penghasilannya dan penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dikurangi dengan potongan-potongan untuk rapat-rapat yang tidak dihadirinya dengan tiada alasan yang sah seperti dimaksud dalam pasal 3 ayat 1.
(2)
Dengan penghasilan yang disebut dalam ayat 1 dimaksudkan :
a.
Mengenai pegawai Negeri atau pegawai daerah otonom;
1.
Yang tidak mempunyai tanggungan keluarga, yalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan;
2.
Yang mempunyai tanggungan keluarga, yalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga;
b.
Mengenai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
1.
Yang tidak mempunyai tanggungan keluarga, ialah uang kehormatan ditambah dengan tunjangan kemahalan, dan tunjangan jabatan;
2.
Yang mempunyai tanggungan keluarga, ialah uang kehormatan ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
(3)
Anggota pegawai Negeri non-aktif, yang tidak lagi menerima gaji dari jawatannya, dianggap sebagai Anggota bukan pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TENTANG UANG KEHORMATAN ANGGOTA PEGAWAI NEGERI
Pasal 5
Tentang tunjangan kecelakaan. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan menerima tunjangan menurut Undang-undang tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TENTANG TUNJANGAN KECELAKAAN
Pasal 6
Tentang biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian.
(1)
Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia pada waktu menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau pada waktu melakukan peninjauan atau pemeriksaan di dalam wilayah Republik Indonesia, yang telah diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Ketua, maka biaya pengafanan dan pengangkutan untuk kepentingan jenazahnya dari tempat ia meninggal dunia ketempat kediamannya ditanggung oleh Negara. Biaya pengangkutan untuk kepentingan jenazah yang ditanggung oleh Negara adalah sebanyak-banyaknya Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
(2)
Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia pada waktu melakukan tugas di luar wilayah Republik Indonesia, yang telah diputuskan oleh atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka biaya pengafanan dan pengangkutan untuk kepentingan jenazahnya dari tempat ia meninggal dunia ke tempat kediamannya, ditanggung oleh Negara.
(3)
Apabila Ketua atau Wakil Ketua meninggal dunia, maka kepada ahli-warisnya dibayarkan gaji untuk bulan, dalam mana Ketua atau Wakil Ketua meninggal dunia, disampingnya tunjangan kematian sebesar 1 1/2 (satu setengah) kali jumlah gaji bulanan.
(4)
Apabila anggota meninggal dunia, maka kepada ahli-warisnya diberikan penghasilan penuh untuk bulan, dalam mana Anggota itu meninggal dunia, disamping tunjangan kematian sebesar 1 1/2 (satu setengah) kali jumlah penghasilan penuh sebulan.
Penjelasan Pasal:
Biaya pengafanan (biaya kain putih, peti dan lain sebagainya) dan biaya pengangkutan adalah seuai dengan harga-harga barang dan tarif-tarif pengangkutan yang berlaku.
BAB VII
SETENGAH) KALI JUMLAH PENGHASILAN PENUH SEBULAN
Pasal 7
Tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran. Peraturan tentang penggatian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran yang berlaku bagi pegawai Negeri, berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SETENGAH) KALI JUMLAH PENGHASILAN PENUH SEBULAN
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1958.
Penjelasan Pasal:
Diketahui Menteri Kehakiman, ttd g. A.MAENGKOM
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Wakil Perdana Menteri I
ttd.
HARDI
Menteri Keuangan
ttd.
SOETIKNO SLAMET.
Diundangkan
pada tanggal 31 Oktober 1958
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 145

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…