:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No. 38 Tahun 1950) Tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1954
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA NO. 38 TAHUN 1950) TENTANG PERATURAN TAMBAHAN ISTIRAHAT LUAR NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN"UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1950 TENTANG PERATURAN TAMBAHAN ISTIRAHAT LUAR NEGERI"SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang peraturan tambahan istirahat luar negeri" (Undang-undang DaruratNO.23 tahun 1950,dimuat dalamLembaran NegaraNO.38 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dengan menyimpang seperlunya, akan tetapi dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang lain dari "Peraturan istirahat luar negeri" (Staatsblad 1937 NO.462, sebagai telah diubah terakhir dalam Staatsblad 1949 No.345), makaistirahat di Eropa karena sakit atau karena telah bekerja lama hanya dapat diberikan kepada:
a.
pegawai-pegawai yang saat penyerahan kedaulatan mempunyai kebangsaan Belanda, selama mereka mempunyai kebangsaan ini;
b.
pegawai-pegawai bukan warga negara Indonesia, yang pada saat penyerahan kedaulatan pada asasnya mempunyai hak atas istirahat itu, selama mereka tidak menjadi warga negara Indonesia
Pasal 2
Semua istirahat luar negeri yang telah diberikan dengan surat keputusan Pemerintah kepada pegawai-pegawai yang lain daripada yang dimaksudkan dalam pasal 1 Undang-undang ini, tetapi yang hingga Undang-undang ini mulai berlaku belum dijalankan, dianggap tidak berlaku lagi.
BAB IV
BERLAKU LAGI
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Pebruari 1954
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOHAMMADHATTA
PERDANAMENTERI
ALI SASTRO AMIDJOJO
Diundangkan
Pada tanggal 12 Maret 1954
MENTERIKEHAKIMAN
DJODYGONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARANOMOR 28 Tahun 1954
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.