a.bahwa Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDaruratNo. 10 tahun 1954 tentang nasionalisasi BataviascheVerkeers Maatschappij N.V. .(B.V.M.) (LembaranNegara tahun 1954No. 67);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan mengeluarkan Undang-undang nasionalisasi ini, Pemerintah diberikan hakuntuk mencabut (onteigenen) hak yang terletak pada saham-saham B.V.M, dan yang padawaktu sekarang belum menjadi hak milik Pemerintah.Tentang alasan hukum pada Undang-undang ini dapat dikemukakan bahwakesadaran hukum dari pada khalayak ramai menghendaki agar pengangkutan umum diIbu Kota Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh bangsa Indosnesiasendiri
Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Matschappij N.V. (B.V.M.) (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 67
Undang-undang (UU) Nomor 71 Tahun 1957
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 10 TAHUN 1954 TENTANG NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MATSCHAPPIJ N.V. (B.V.M.) (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 67
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1954 tentang nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. .(B.V.M.) (Lembaran Negara tahun 1954 No. 67);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1954 TENTANG NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MAATCHAPPIJ N.V. (B.V.M.) (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NO. 67) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1954 tentang nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatschappij n. V. (B.V.M.) (Lembaran Negara tahun 1954 No. 67) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1.
Keperluan umum menghendaki supaya Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. dinasionalisasi untuk tujuan mana harus dicabut hak dari saham-saham Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. agar menjadi milik penuh dan bebas dari Negara.
2.
Peraturan-peraturan dalam "Onteigeningsordonnantie 1920" (Staatsblad No. 574) untuk nasionalisasi ini tidak berlaku
Pasal 2
Saham-saham dalam modal pangkal dari Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. yang belum dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, terhitung mulai berlakunya Undang-Undang ini dicabut haknya dari pemilik-pemiliknya oleh Pemerintah Republik Indonesia dan pindah menjadi milik penuh dan bebas dari Negara.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi yang tersebut dalam pasal 4, kepada pemilik-pemilik saham Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V., yang sahamnya menurut Pasal 2 tersebut di atas dicabut haknya, diberi pengganti kerugian sebesar 23 1/3 % dari harga nominal sahamnya dalam mata-uang Belanda atau terhadap Warga Negara Indonesia, yang menurut peraturan devisen berkedudukan di Indonesia 70% dari harga tersebut dalam mata-uang Indonesia.
Pasal 4
1.
Pemilik-pemilik saham Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V., yang sahamnya menurut Pasal 2 tersebut di atas dicabut haknya, dan yang tidak menyetujui besarnya pengganti kerugian tersebut dalam Pasal 3 di atas, dalam waktu dua bulan mulai dari hari berlakunya Undang-undang ini, diberi kesempatan untuk mengajukan pengaduan menurut peraturan-peraturan acara yang berlaku dalam pengadilan di Indonesia untuk minta ditetapkan oleh hakim besarnya pengganti kerugian yang seadil-adilnya
2.
Hakim mendahulukan penyelesaian urusan ini.
Pasal 5
1.
Oleh Pemerintah Republik Indonesia disediakan uang pada Bank Indonesia sebesar jumlah yang diperlukan untuk pembayaran pengganti kerugian kepada pemegang-pemegang saham, yang saham-sahamnya dicabut haknya, dihitung berdasarkan peraturan tersebut dalam Pasal 3 dari Undang-undang ini. Selama waktu satu bulan terhitung dari mulai berlakunya Undang-undang ini Bank Indonesia membayarkan pengganti kerugian tersebut kepada pemegang-pemegang saham itu, yang menyerahkan sahamnya untuk Republik Indonesia beserta talon dan bukti-bukti dividen yang belum dibayar.
2.
Setelah waktu satu bulan tersebut dalam ayat 1 berakhir, maka Bank Indonesia mengumumkan nomor nya saham-saham yang dicabut haknya menurut peraturan dalam Pasal 2 dari Undang-undang ini, akan tetapi yang sesudahnya waktu satu bulan terhitung dari mulai berlakunya Undang-undang ini belum diserahkan menurut ayat 1, dan yang jumlah pengganti kerugiannya yang ditetapkan menurut Pasal 3 telah disediakan pada Bank itu. Pengumuman itu ditempatkan dalam Berita Negara dan dalam surat-surat kabar yang dipandang perlu oleh Menteri Perhubungan.
3.
Setelah tindakan tersebut dalam ayat (2) selesai, maka segala risiko dan biaya terhadap uang yang disediakan itu menjadi tanggungan yang berkepentingan.
Pasal 6
Terhadap modal yang berasal dari luar Negeri, pemindahan keluar Negeri, dari pengganti kerugian tersebut dalam pasal 3 dan pasal 4, diizinkan dalam waktu tiga tahun setelah terjadi hak atas pengganti kerugian yang telah ditetapkan dengan koers pada hari terjadinya hak menerima pengganti kerugian.
Pasal 7
Menteri Perhubungan diberi kuasa mengambil segala tindakan yang perlu untuk pelaksanaan Undang-undang ini.
BAB IX
MENERIMA PENGGANTI KERUGIAN
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 3
Pasal 3 Dengan tidak mengurangi yang tersebut dalam pasal 4, kepada pemilik-pemilik saham Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V., yang sahamnya menurut Pasal 2 tersebut di atas dicabut haknya, diberi pengganti kerugian sebesar 23 1/3 % dari harga nominal sahamnya dalam mata-uang Belanda atau terhadap Warga Negara Indonesia, yang menurut peraturan devisen berkedudukan di Indonesia 70% dari harga tersebut dalam mata-uang Indonesia
Penjelasan Pasal:
Dalam usaha mengambil oper saham-saham haruslah ditentukan dengan kurs setingkat mana pengoperan itu harus dilaksanakan. Kurs tersebut ditetapkan sebagai berikut : 231/3% dari saham-saham yang dibayar dengan Nederlandse gulden (mata uang Belanda); 70% bagi saham yang dibayar dengan rupiah (mata Uang Indonesia).
Pemilik-pemilik saham Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V., yang sahamnya menurut Pasal 2 tersebut di atas dicabut haknya, dan yang tidak menyetujui besarnya pengganti kerugian tersebut dalam Pasal 3 di atas, dalam waktu dua bulan mulai dari hari berlakunya Undang-undang ini, diberi kesempatan untuk mengajukan pengaduan menurut peraturan-peraturan acara yang berlaku dalam pengadilan di Indonesia untuk minta ditetapkan oleh hakim besarnya pengganti kerugian yang seadil-adilnya
2.
Hakim mendahulukan penyelesaian urusan ini
Penjelasan Pasal:
Pemilik-pemilik saham yang tidak menyetujui besarnya pengganti kerugiaan diberi kesempatan untuk meminta penetapan dari pengganti kerugian ini kepada hakim
Pasal 5
1. Oleh Pemerintah Republik Indonesia disediakan uang pada Bank
1.
Oleh Pemerintah Republik Indonesia disediakan uang pada Bank Indonesia sebesar jumlah yang diperlukan untuk pembayaran pengganti kerugian kepada pemegang-pemegang saham, yang saham-sahamnya dicabut haknya, dihitung berdasarkan peraturan tersebut dalam Pasal 3 dari Undang-undang ini. Selama... Selama waktu satu bulan terhitung dari mulai berlakunya Undang-undang ini Bank Indonesia membayarkan pengganti kerugian tersebut kepada pemegang-pemegang saham itu, yang menyerahkan sahamnya untuk Republik Indonesia beserta talon dan bukti-bukti dividen yang belum dibayar
2.
Setelah waktu satu bulan tersebut dalam ayat 1 berakhir, maka Bank Indonesia mengumumkan nomornya saham-saham yang dicabut haknya menurut peraturan dalam Pasal 2 dari Undang-undang ini, akan tetapi yang sesudahnya waktu satu bulan terhitung dari mulai berlakunya Undang-undang ini belum diserahkan menurut ayat 1, dan yang jumlah pengganti kerugiannya yang ditetapkan menurut pasal 3 telah disediakan pada Bank itu. Pengumuman itu ditempatkan dalam Berita Negara dan dalam surat-surat kabar yang dipandang perlu oleh Menteri Perhubungan
3.
Setelah tindakan tersebut dalam ayat (2) selesai, maka segala risiko dan biaya terhadap uang yang disediakan itu menjadi tanggungan yang berkepentingan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Terhadap modal yang berasal dari luar Negeri, pemindahan keluar Negeri, dari pengganti kerugian tersebut dalam pasal 3 dan pasal 4, diizinkan dalam waktu tiga tahun setelah terjadi hak atas pengganti kerugian yang telah ditetapkan dengan koers pada hari terjadinya hak menerima pengganti kerugian
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Menteri Perhubungan diberi kuasa mengambil segala tindakan yang perlu untuk pelaksanaan Undang-undang ini. Pasal II… Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Di sahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 10 Nopember 1957.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd
g. A. MAENGKOM
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
SUKARDAN
LEMBARAN NEGARA NOMOR 153 TAHUN 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.