:Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 Tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan Untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1953
TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 2 TAHUN 1952 TENTANG KENAIKAN TARIP PENGENAAN PAJAK PERSEROAN UNTUK TAHUN DINAS 1952 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 2 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan "Undang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1952 tentang kenaikan tarip pengenaan pajak perseroan untuk tahun dinas 1952"(Lembaran Negara Nomor 2 tahun 1952);
b.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu;
Mengingat
:
1.
Pasal 97 jo Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 2 TAHUN 1952 TENTANG KENAIKAN TARIP PENGENAAN PAJAK PERSEROAN UNTUK TAHUNDINAS1952"(LEMBARAN NEGARA NOMOR 2 TAHUN 1952)SEBAGAI UNDANG-UNDANG
BAB I
1952)SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Pasal 1 Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1952 tentang kenaikan tarip pengenaan pajak perseroan untuk tahun dinas 1952(Lembaran Negara Nomor 2 tahun 1952) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut: Pasal tunggal
(1)
Menyimpang dari apa yang ditetapkan pada Pasal 11 ordonansi pajak perseroan 1925(Staatsblad 1925 Nomor 319) maka ketetapan pajak perseroan mengenai masa berakhir pada suatu tanggal diantara 30 Juni 1951 dan 1 Juli 1952 dihitung sebagai berikut: Untuk bagian keuntungan yang Persenan pengenaan dikenakan pajak, yang letaknya (heffingspercentage) dibawah Rp.500.000,- mulai dengan" 500.000,-sampai dibawah Rp.1.000.000,- 421/2 mulai dengan"1.000.000,-sampai dibawah"1.500.000,- mulai dengan"1.500.000,-sampai dibawah"2.000.000,- 471/2 mulai dengan" 2.000.000,-sampai dibawah" 2.500.000,- mulai dengan"2.500.000,-ke atas 521/2
(2)
Untuk menyelenggarakan ayat 1 pasal ini, maka keuntungan yang dikenakan pajak dibulatkan ke bawah hingga jumlah penuh sebesar Rp.100,-
BAB II
1952)SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Pebruari 1953
SOEKARNO..
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
Diundangkan,
pada tanggal 21 Pebruari 1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953NOMOR 20
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.