Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Tarip Pajak Perseroan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:36
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Desember 1954
Tanggal Pengundangan
:15 Desember 1954
Tanggal Berlaku
:15 Desember 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN.1954/NO.106, TLN NO.711, LL SETNEG : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1954

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1954
TENTANG
PENETAPAN TARIP PAJAK PERSEROAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa adalah perlu untuk menetapkan tarip pajak perseroan untuk tahun 1953 dan tahun-tahun berikutnya;
Mengingat
:
1.
pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PERSEROAN
Pasal I
Ordonansi pajak perseroan 1925 (Staatsblad 1925 No. 319, sebagaimana kemudian telah diubah, terakhir dengan Undang-undang No. 1 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No, 8), diubah lagi seperti berikut: Pasal 11 diganti dengan pasal baru, diberi nomer 10 dan 11 yang berbunyi seperti berikut:
Pasal 10
Penjelasan: Dalam pasal 10 yang diusulkan dimuat isi dari rancangan undang-undang semula yang sekarang telah dicabut. Peraturan tersebut berlaku untuk perseroan-perseroan yang tidak disebut dalam pasal berikutnya dan selanjutnya untuk semua perseroan mengenai bagian-keuntungan di atas Rp. 500 000,-.
(1)
Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal 11, maka pajak dihitung menurut tarip dibawah ini: [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar
(2)
Untuk menyelenggarakan ayat 1 ini, maka keuntungan yang dikenakan pajak dibulatkan kebawah hingga jumlah penuh sebesar Rp. 100,-
Pasal 11
Penjelasan: Ayat 1. Pertama harus dijawab pertanyaan perseroan-perseroan manakah yang harus dimasukkan dalam tarip khusus. Oleh karena ketentuan tentang"perusahaan-perusahaan nasional yang lemah" sukar dipergunakan, maka Pemerintah beranggapan untuk memindahkan titik-berat kepada usia dari perusahaan. Oleh sebab itu peraturan sekarang ini bertujuan mengadakan pengurangan pajak untuk perusahaan-perusahaan yang baru. Dengan demikian maka secara praktis telah dipenuhi maksud amendemen Jaswadi dan lain daripada itu peraturan termaksud menjadi dorongan umum untuk penanaman modal dalam perusahaan-perusahaan baru yang sangat penting artinya untuk pembangunan ekonomi di Indonesia. Masa selama mana suatu perseroan masih dapat dipandang sebagai baru, selaras dengan peraturan pembebasan untuk perkumpulan-perkumpulan koperasi (pasal la huruf c dari Undang-undang Pajak Perseroan 1925) telah ditetapkan selama lima tahun. Dipandang pantas untuk tidak semata-mata memberi kelonggaran kepada perseroan-perseroan yang didirikan sesudah berlakunya undang-undang ini, tetapi untuk menganggap semua perseroan-perseroan yang didirikan sesudahnya penyerahan kedaulatan sebagai "new comers". Berhubung dengan kenyataan bahwa sudah semestinya peraturan ini tidak akan berlaku surut, maka perseroan-perseroan yang didirikan sebelum 1 Juli 1952 hanya dapat merasakan manfaatnya kelonggaran pajak selama kurang dari lima tahun. Dalam hal ini hendaknya dapat dimaklumi bahwa perseroan-perseroan ini, bilamana mereka mengadakan penanaman-penanaman modal, dalam tahun-tahun pertama sesudah pendiriannya dapat menekan pajak yang harus dibayarnya menurut pasal-pasal 9 dan 10 dari putusan penghapusan Pajak Perseroan 1953. Oleh karena yang dimaksudkan ialah untuk memberi dorongan kepada perusahaan-perusahaan dagang yang biasa maka pasal l1 hanya berlaku untuk perseroan-perseroan terbatas dan perseroan komanditer yang mengeluarkan saham; terhadap perkumpulan-perkumpulan koperasi dapat ditunjuk pada pembebasan seluruhnya dalam pasal la huruf c dari Undang-undang Pajak Perseroan 1925. Dalam tarip yang telah diterima oleh Parlemen hanya diadakan suatu perubahan yang kecil berhubung dengan tidak keseimbangan yang terlihat pada tarip tersebut. Hal ini disebabkan oleh karena untuk bagian-bagian keuntungan sejumlah Rp. 500 000 dan kurang persentase pajak selalu meningkat dengan 5 sedangkan di atas Rp. 500 000 dengan 21/2, maka oleh karena itu pada peralihannya terdapat perloncatan sebesar 71/2 (35% - 421/2%). Dalam tarip yang disusun sekarang perloncatan sebesar 71/2% diturunkan sampai 5% dengan menyisipkan tingkatan tarip yang istimewa. Ayat3,4dan5. Saat pendirian menurut hukum pada umumnya tidak akan memberi kesangsian. Akan tetapi bukan maksudnya bahwa perseroan-perseroan terbatas yang telah berdiri bertahun-tahun lamanya dengan pemasukan dari perusahaan di Indonesia ataupun satu atau lebih bagian-bagian perusahaan yang berdiri sendiri di dalam perseroan terbatas yang baru akan memperoleh kelonggaran pajak selama lima tahun. Pertimbangan inilah yang menjadi dasar dari apa yang ditetapkan dalam ayat-ayat 3, 4 dan 5. Ayat 3 mengatur hal yang paling mudah yakni pemasukan yang langsung dan nyata dari suatu perusahaan yang telah ada. Dalam hal itu tidak dapat dikatakan tentang adanya perusahaan baru dan tarip yang dikurangkan pada asasnya tidak berlaku untuknya. Akan tetapi bilamana pada seorang manusia pribadi atau lebih yang hingga kini menjalankan sendiri perusahaan yang memberi keuntungan sedang pada sesuatu saat terjadi kesempatan untuk - pada umumnya dengan bantuan modal dari pihak ketiga-memajukan perusahaannya dalam bentuk perseroan terbatas ke arah perkembangan yang lebih besar maka adalah selaras dengan maksud kelonggaran pajak tersebut juga dalam hal ini memberikan keistimewaan. Maka oleh karena itu pada akhir ayat 3 ditetapkan, bahwa semata-mata pemasukan oleh seorang manusia pribadi dianggap sebagai suatu pengecualian atas pengecualian pada peraturan pokok, sehingga peraturan pokok itu berlaku, pun juga tarip yang diturunkan. Ayat 4 memuat peraturan untuk peristiwa di mana perseroan terbatas lama memasukkan atau memindahkan perusahaannya ataupun satu atau lebih bagian-bagian dari perusahaannya yang berdiri sendiri tidak pada seketika perseroan baru itu didirikan, tetapi beberapa waktu sesudahnya. Pada akhir kata diadakan pula pengecualian yang sama seperti dalam ayat ketiga. Ayat 5 mencegah supaya seorang manusia pribadi tidak bertindak sebagai kedok. Dengan tidak adanya ketentuan ini perseroan terbatas lama dapat memindahkan perusahaannya kepada seorang manusia pribadi yang kemudian memasukkan atau memindahkannya dalam/kepada perseroan baru. Jangka waktu antara pemindahan kepada seorang manusia pribadi dan pemasukan atau pemindahan dalam/kepada perseroan baru telah ditentukan dua tahun, oleh karena dapat dianggap bahwa dalam hal jangka waktu yang lebih lama, pemindahan itu tidak dilangsungkan dari sudut penghematan pajak. Dalam theori ada kemungkinan juga bahwa barang sesuatu telah terjadi dalam waktu yang lampau, sehingga penghindaran diri dari pajak tidak dapat menjadi alasan. Dalam hal ini perseroan terbatas baru tidak mempunyai hak apapun juga terhadap tarip yang diturunkan hal mana dapat diterimanya berdasarkan pertimbangan bahwa dapat dikatakan adanya perusahaan lama dalam suasana perseroan, meskipun terhadap bentuk hukumnya telah terjadi suatu pemutusan selama kurang dari dua tahun. Tarip yang dikurangkan dalam pasal 11 dimaksudkan untuk perusahaan baru dan pengecualiannya yang diadakan untuk seorang manusia pribadi harus dipergunakan sedikit mungkin
(1)
Dari perseroan terbatas dan perseroan komanditer yang terbagi atas saham-saham yang didirikan setelah 1 Januari 1950, maka keuntungan yang dikenakan pajak Yang didapat dari perusahaan mengenai masa lima tahun setelah pendiriannya dan tidak ditutup sebelum 1 Juli 1953 dikenakan pajak menurut tarip seperti dibawah ini: [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar
(2)
Untuk menyelenggarakan ayat 1 pasal ini, maka keuntungan yang dikenakan pajak dibulatkan ke bawah hingga jumlah penuh sebesar Rp. 100,-
(3)
Ketentuan pada ayat 1 tidak dilakukan, jika pada waktu pendirian perseroan yang dimaksud pada ayat tersebut dimasukkan suatu perusahaan yang dijalankan di Indonesia atau sebagian atau lebih bagian dari perusahaan sedemikian itu yang berdiri sendiri, kecuali jika semua yang dimasukkan dalam bentuk seperti itu adalah kepunyaan seorang atau lebih manusia pribadi.
(4)
Jika suatu perseroan seperti dimaksud pada ayat 1 setelah pendiriannya membeli suatu perusahaan yang dijalankan di Indonesia atau sebagian atau lebih bagian-bagian yang berdiri sendiri dari perusahaan seperti itu, - baik sebagian pemasukan (in-breng) maupun sebagai lainnya - maka apa yang ditentukan pada ayat 1 tidak dilakukan terhadap keuntungan yang dikenakan pajak mengenai masa-masa yang permulaannya jatuh pada saat setelah pembelian, kecuali jika yang menjual adalah seorang manusia pribadi.
(5)
Untuk melakukan ayat 3 dan 4 masing-masing tidak dianggap seperti pemasukan (inbreng) atau penyerahan oleh seorang manusia pribadi, pemasukan atau penyerahan suatu perusahaan atau sebagian atau lebih bagian-bagian yang berdiri dari suatu perusahaan yang dalam 2 tahun sebelum saat pemasukan atau penyerahan dimiliki oleh suatu badan seperti ditentukan dalam pasal 1, ayat 1 dibawah ke 1, ke 2 dan ke 3 dari ordonansi ini.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal 10 baru, di mana teks-teks yang asli telah dicabut dengan Lembaran Negara tahun 1949 No. 174 dimuat tarip umum sedangkan pasal 11 memuat tarip khusus.
BAB IV
PRIBADI
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan untuk pertama kalinya dijalankan terhadap penetapan pajak perseroan mengenai masa yang berakhir pada suatu saat antara 30 Juni 1952 dan 1 Juli 1953.
Penjelasan Pasal:
Daya berlaku surut dari undang-undang ini sudah selayaknya dibatasi oleh kenyataan bahwa untuk masa yang berakhir sebelum 30 Juni 1952 tarip pajak perseroan telah ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO.
MENTERI KEUANGAN
ttd
ONG ENG DIE.
Diundangkan
pada tanggal 15 Desember 1954.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 106 TAHUN 1954
Penjelasan Umum
Pada tanggal 27 Desember 1952 telah diajukan dengan Amanat Presiden kepada Parlemen suatu rancangan Undang-undang untuk menetapkan tarip pajak perseroan untuk tahun 1953.
Tarip yang diusulkan adalah sebagai berikut:
Bagian keuntungan yang besarnya Rp. 1/2 juta dan kurang 40% Lebih dari Rp. 1/2 juta sampai dengan Rp. 1 juta 421/2% Lebih dari Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 11/2 juta 45% Lebih dari Rp. 11/2 juta sampai dengan Rp.2 juta 471/2% Lebih dari Rp. 2 juta sampai dengan Rp. 21/2 juta 50% Lebih dari Rp. 21/2 juta 521/2% Untuk memperkokoh kedudukan perusahaan-perusahaan nasional yang lemah, tarip ini oleh Parlemen telah dirubah sebagai berikut:
Bagian keuntungan yang besarnya Rp. 100.000 dan kurang 25% Lebih dari Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 250.000 30% Lebih dari Rp. 250.000 sampai dengan Rp. 500.000 35% Lebih dari Rp. 500.000 dan sebagainya (selanjutnya seperti di atas).
Karena sesuatu hal rancangan undang-undang itu telah dicabut oleh Pemerintah dengan Amanat Presiden tanggal 20 Oktober 1953 No. 3159/HK/53 dan diganti dengan rancangan baru. Agaknya amendemen itu ada berbeda sedemikian jauh daripada tujuan yang dimaksudkan oleh para pengusul amendemen termaksud.
Pengurangan tarip untuk bagian keuntungan sebesar Rp. 500.000 dan kurang yang tercantum dalam perubahan itu tidak hanya akan bermanfaat untuk perusahaan-perusahaan nasional yang lemah tapi juga untuk semua perseroan; pun juga perseroan-perseroan yang mempunyai keuntungan lebih dari Rp. 500 000. Penglaksanaan perubahan tersebut untuk Negara akan berarti suatu kehilangan penghasilan yang menurut taksiran berjumlah lebih daripada Rp. 100 juta.
Maka daripada itu Pemerintah telah mencari penyelesaian yang lebih memuaskan dan dalam hal ini menurut pendapatnya telah cukup, apabila diadakan dua tarip yang berdampingan yakni suatu tarip umum dan suatu tarip khusus untuk perseroan-perseroan yang tertentu.
Tarip yang umum adalah sama dengan yang dimuat dalam usul Pemerintah dahulu, tarip yang khusus adalah hampir sama dengan tarip dalam amendemen yang diusulkan oleh Jaswadi. Menurut pasal 11 dari Undang-undang Pajak perseroan tahun 1925 yang sekarang berlaku jumlah pajak adalah sebesar 10 %; atas jumlah itu dahulu dikenakan pemungutan tambahan tahunan. Mulai dari tahun 1952 peraturan pemungutan tambahan telah diganti dengan penetapan tarip penuh dengan undang-undang.
Pada permulaannya dalam hal ini menurut pengalaman yang sudah-sudah telah dipikirkan tentang penetapan tahunan (lihat Undang-undang No. 5 tahun 1953 untuk menetapkan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1952).
Setelah dipertimbangkan dengan masak-masak maka dianggap tidak ada alasan untuk mengadakan tindakan lain terhadap tarip pajak perseroan daripada terhadap tarip lain seperti tarip pajak peralihan, pajak upah, pajak penjualan dan sebagainya. Selanjutnya adalah menjadi maksud pula untuk mengatur berlakunya tarip khusus selama beberapa tahun dari umur perseroan-perseroan yang tertentu, hal mana mengingat pada hubungan antara tarip biasa dan tarip khusus, adalah kurang baik untuk menggabungkannya dengan penetapan tarip tahunan.
Maka daripada itu dalam rancangan undang-undang tersebut tarip-tarip telah dimuatkan dalam Undang-undang Pajak Perseroan sendiri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…