Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengecualian Beberapa Macam Penyusutan-Penyusutan Dan Pengeluaran-Pengeluaran Tertentu Dari Laba Perusahaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:28
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 November 1964
Tanggal Pengundangan
:25 November 1964
Tanggal Berlaku
:25 November 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1964/ No. 119 , TLN NO. 2709, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1964
TENTANG
PENGECUALIAN BEBERAPA MACAM PENYUSUTAN-PENYUSUTAN DAN PENGELUARAN-PENGELUARAN TERTENTU DARI LABA PERUSAHAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan negara sesuai dengan Pasal 31 Deklarsi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 dianggap perlu untuk mengadakan peraturan tentang pengecualian beberapa macam penyusutan-penyusutan dan pengeluaran-pengeluaran tertentu dari laba/pendapatan yang dikenakan pajak perseroan/pajak pendapatan, yang sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1 jo pasal 23 Undang-undang Dasar;
2.
Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 24 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 141) jo. Undang-undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 113);
3.
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 55 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 173) yo. Undang-undang No. 23 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 114);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGECUALIAN BEBERAPA MACAM PENYUSUTAN-PENYUSUTAN DAN PENGELUARAN-PENGELUARAN DARI LABA PERUSAHAAN
Pasal 1
(1)
Tidak diperkenankan dalam prosedure penghitungan laba atau pendapatan yang dikenakan pajak perseroan/pajak pendapatan pengurangan-pengurangan untuk:
a.
penyusutan atas pengeluaran/jumlah pembelian bagi alat-alat:
a.
kendaraan bermotor sedan;
b.
kendaraan bermotor stationwagon (utilitycar);
c.
inventaris mewah;
d.
bangunan rumah peristirahatan;
b.
pengeluaran biaya untuk pemakaian dan pemeliharaan bagi alat-alat tersebut di bawah huruf A.
(2)
Meneri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, atas dasar keperluan mutlak dari perusahaan dengan mengindahkan kondisi dan luas aktivitas dari berbagai jenis perusahaan- perusahaan yang bersangkutan, dapat memberi pengecualian dari ayat 1 untuk pengeluaran/pembelian:
a.
kendaraan bermotor sedan;
b.
kendaraan bermotor stationwagon (utilitycar);
c.
biaya pemakaian dan biaya pemeliharaan alat-alat tersebut a dan b.
Pasal 2
Pelaksanaan ketentuan tercantum dalam pasal 1 ayat 2 diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 3
Undang-undang ini berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kali diberlakukan terhadap:
a.
pengenaan pajak perseroan mengenai tahun-buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1964.
b.
pengenaan pajak pendapatan untuk tahun-takwim/masa-pajak 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 119

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…