a. Bahwa pemerintah berdasarkan Pasal 96 UUDS RI telah menetapkan Undang-Undang Darurat No 6 Tahun 1958 tentang Perubahan dan tambahan Undang-Undang No 65 Tahun 1958 tentang Pemberian tanda-tanda kehormatan bintang sakti dan bintang darma (Lembaran Negara Tahun 1958 No 153) b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang.
Pasal 89 dan 97 UUDS RI Undang-Undang No 29 Tahun 1957 (LN 1957 No 101)
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No 6 Tahun 1958 dan Undang-Undang No 65 Tahun 1958 ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan perubahan.
Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1958 Tentang Perubahn Undang-Undang Dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 Tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti Dan Bintang Darma (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 153), Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1959
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1958 TENTANG PERUBAHN UNDANG-UNDANG DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 65 TAHUN 1958 TENTANG PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN BINTANG SAKTI DAN BINTANG DARMA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 153), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.6 tahun 1958 tentang perubahan dan tambahan Undang-undang No.65 Tahun 1958tentang pemberian tanda-tanda kehormatan Bintang Sakti dan BintangDarma (Lembaran Negara tahun 1958 No.153);
b.
bahwa peraturan-peraturanyangtermaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURATNO.6 TAHUN 1958 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANGNO.65 TAHUN 1958 TENTANG PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN BINTANG SAKTI DAN BINTANG DARMA(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958NO.153)SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.6 tahun 1958 tentang perubahan dan tambahan Undang-undang No.65 tahun 1958 tentang pemberian tanda-tanda kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran-Negara tahun 1958 No.153) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Bab IlI sesudah pasal 7 diadakan pasal baru, yaitu pasal 7a yang berbunyi sebagai berikut: Bintang Darma dianugerahkan juga kepada warga negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang, sebagai penghargaan atas jasa-jasa luar biasa yang disumbangkannya khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Perang Republik Indonesia",
Pasal 2
Dalam BabII sesudah pasal 8diadakan pasal baru, yaitu pasal 8a yang berbunyi-sebagai berikut Kepada mereka yang menurut keterangan dalam pasal 7 dan 7a berhak menerima Bintang Darma dan yang meninggal dunia sebelum bintang itu dianugerahkan kepadanya, diberikan anugerah termaksud secara anumerta".
Pasal 3
Sesudah Bab IX diadakan Bab X baru dengan kepala"Ketentuan Khusus"yang terdiri dari satu pasal, yaitu pasal 23 baru yangberbunyi sebagai berikut:
(1)
Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, atas usul Menteri Pertahanan dengan pertimbangan Gabungan Kepala-kepala Staf, Bintang Darma dapat dianugerahkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi kepada warga negara asing, sebagai penghargaan atas jasa-jasa luar biasa yang disumbangkannya khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Perang Republik Indonesia.
(2)
Tata-cara pemberian Bintang Darma termaksud pada ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan'".
Pasal 4
Bab X lama menjadi Bab XI baru dan pasal-pasal 23 dan 24 berturut-turut menjadi pasal-pasal 24 dan 25.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 3
Sesudah Bab IX diadakan Bab X baru dengan kepala"Ketentuan Khusus"yang terdiri dari satu pasal, yaitu pasal 23 baru yangberbunyi sebagai berikut: (1) Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, atas usul Menteri Pertahanan dengan pertimbangan Gabungan Kepala-kepala Staf, Bintang Darma dapat dianugerahkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi kepada warga negara asing, sebagai penghargaan atas jasa-jasa luar biasa yang disumbangkannya khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Perang RepublikIndonesia. (2) Tata-cara pemberian Bintang Darma termaksud pada ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan'".
(1)
Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, atas usul Menteri Pertahanan dengan pertimbangan Gabungan Kepala-kepala Staf, Bintang Darma dapat dianugerahkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi kepada warga negara asing, sebagai penghargaan atas jasa-jasa luar biasa yang disumbangkannya khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Perang RepublikIndonesia
(2)
Tata-cara pemberian Bintang Darma termaksud pada ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan'".
Pasal 4
BabX lama menjadi Bab XI baru dan pasal-pasal 23 dan 24 berturut-turut menjadi pasal-pasal 24 dan 25. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
25.
Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
PadaTanggal26Juni1959
PEJABATPRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
Tid.
SARTONO
Diundangkan,
PadaTanggal4Juli1959
MENTERIKEHAKIMANREPUBLIKINDONESIA,
Ttd.
G.A.MAENGKOM
MENTERIPERTAHANANREPUBLIKINDONESIA,
DJUANDA
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIANOMOR 64TAHUN1959
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-54 tanggal 20 Mei 1959 pada hari Rabu, P.
404/1959
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.