:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1950 Tentang Peraturan Tambahan Perjalanan Ke Luar Negeri (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1954
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 24 TAHUN 1950 TENTANG PERATURAN TAMBAHAN PERJALANAN KE LUAR NEGERI (LEMBARAN NEGARA NO. 39 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 139 ayat 1Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang Peraturan tambahan perjalanan ke luarNegeri"(Undang-undang DaruratNo. 24 tahun 1950, yang dimuat dalam Lembaran NegaraNo.39 tahun 1950);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN"UNDANG-UNDANG DARURAT NO.24 TAHUN 1950TENTANG PERATURAN-TAMBAHAN PERJALANAN KE LUAR NEGERI"SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang Peraturan tambahan perjalanan ke luar negeri(Undang-undang Darurat No 24 tahun 1950, dimuat dalam Lembaran Negara No.39 tahun 1950), ditetapkan sebagai undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut. Pasal tunggal Dengan menyimpang seperlunya, akan tetapi dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang lain dari"Peraturan perjalanan ke luar negeri"(Staatsblad 1916 No.605, sebagai kemudian telah diubah dan ditambah beberapa kali), maka perjalanan dari Indonesia ke luar negeri atas biaya negeri, hanya dapat diberikan kepada:
a.
pegawai-pegawai yang pada saat penyerahan kedaulatan mempunyai kebangsaan Belanda, selama mereka mempunyai kebangsaan ini;
b.
pegawai-pegawai bukan warga negara Indonesia, yang pada saat penyerahan kedaulatan pada asasnya mempunyai hak atas perjalanan yang dimaksudkan di sini, selama mereka tidak menjadi warga negara Indonesia;
c.
pegawai-pegawai pensiunan yang mempunyai kebangsaan termaksud dalam a dan b;
d.
anggota-anggota keluarga dari pegawai-pegawai tersebut dalam a, b dan c selama mereka tidak menjadi warga negara Indonesia;
e.
anggota keluarga yang ditinggalkan oleh pegawai-pegawai tersebut dalam a, b dan c, karena meninggal dunia, selama mereka tidak menjadi warga negara Indonesia.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1954.
Wakil Presiden Republik Indonesia,
MOHAMMADHATTA
Diundangkan
pada tanggal 13Maret 1954.
Perdana Menteri
ALISASTROAMIDJOJO
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO
MEMORIPENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1954
TENTANG
PENETAPANUNDANG-UNDANGDARURAT
Berhubung dengan keadaan yang mendesak, maka dengan mempergunakan pasal 139 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, Pemerintah telah menetapkan
Undang-undang Darurat tentang Peraturan-tambahan perjalanan ke luar negeri, dimuat
dalam Lembaran-Negara Nr 39 tahun 1950 serta penjelasannya dalam Tambahan
Lembaran-NegaraNr23 Tahun 1950.
Undang-undang Daruratitu kini menurut pasal 97 Undang-undang Dasar
Sementara Republik Indonesia harus dikemukakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk dapat ditetapkan menjadi undang-undang Republik Indonesia.
Karena rencana undang-undang yang diajukan ini adalah sama dengan undang-
undang darurat tersebut tadi, maka rencana ini kiranya tidak memerlukan penjelasan lebih
lanjut. Untuk singkatnya dapat dipersilahkan membaca penjelasan undang-undang darurat
tersebut tadi, yang dimuat dalam Tambahan Lembaran-NegaraNr 23 tahun 1950.
Termasuk Lembaran-Negara Nr23 tahun 1957.
Diketahui
Menteri Kehakiman,
DJODYGONDOKUSUMO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.