:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No.5 Tahun 1954) Tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar Yang Syah Dari Uang Kertas Pemerintah Yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-Undang *)
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1955
TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 2 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO.5 TAHUN 1954) TENTANG MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYAR YANG SYAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 97 ayat 1 jo pasal 89 dan pasal 109 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN"UNDANG-UNDANG DARURAT NO.2 TAHUN 1954 TENTANG MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYAR YANG SYAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
BAB I
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam"Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1954 tentang mencabut sifat sebagai alat pembayar yang syah dari uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan" ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0.50,-, Rp. 1,- dan Rp. 2.50,- yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan, yang ditarik kembali dari peredaran mulai dari tanggal 1 Januari 1954 dicabut sifatnya sebagai alat pembayar yang syah.
Pasal 2
Mulai dari tanggal 1 Januari 1954 tidak seorangpun diwajibkan memberi atau menerima uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 1 sebagai pembayaran.
Pasal 3
Uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 1 dapat ditukarkan seharga nominalnya dengan alat pembayar yang syah sampai dengan tanggal 30 Juni 1954 pada Kas-kas Negara atau Kantor-kantor pos yang diserahi pekerjaan-pekerjaan Kas Negeri, ataupun lain-lain Badan Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri keuangan.
Pasal 4
Sesudah tanggal 30 Juni 1954 segala hak-tagihan dari pemilik uang-uang kertas Pemerintah atau bagian dari uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 1 menjadi hilang dan tidak akan diberi penggantian lagi berupa apapun juga.
Pasal 5
Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp.0,25,- dan Rp. 0,10,-hilang sifatnya sebagai alat pembayar yang syah mulai pada hari uang-uang kertas itu ditarik kembali dari peredaran oleh Menteri Keuangan, segala sesuatu dengan akibat seperti tersebut dalam pasal 2 mulai hari yang akan ditetapkan.
Pasal 6
Uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 5 mulai dari hari yang akan ditetapkan itu masih boleh ditukarkan selama 6 bulan sesuai dengan pasal 3, dan sesudah jangka waktu itu akibat yang dimaksudkan dalam pasal 4 akan dijalankan dengan tidak mengindahkan apakah uang-uang kertas itu dikeluarkan sebelum atau sesudah penyerahan kedaulatan.
Pasal 7
Peraturan-peraturan yang dianggap perlu berhubung dengan penukaran termaksud dalam pasal 3 dan pasal 6, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IX
SESUDAH PENYERAHAN KEDAULATAN
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
Uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 1 dapat ditukarkan seharga nominalnya dengan alat pembayar yang syah sampai dengan tanggal 30 Juni 1954 pada Kas-kas Negara atau Kantor-kantor pos yang diserahi pekerjaan-pekerjaan Kas Negeri, ataupun lain-lain Badan Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri keuangan
Pasal 4
Sesudah tanggal 30 Juni 1954 segala hak-tagihan dari pemilik uang-uang kertas Pemerintah atau bagian dari uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 1 menjadi hilang dan tidak akan diberi penggantian lagi berupa apapun juga
Pasal 5
Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp.0,25,- dan Rp. 0,10,-hilang sifatnya sebagai alat pembayar yang syah mulai pada hari uang-uang kertas itu ditarik kembali dari peredaran oleh Menteri Keuangan, segala sesuatu dengan akibat seperti tersebut dalam pasal 2 mulai hari yang akan ditetapkan
Pasal 6
Uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 5 mulai dari hari yang akan ditetapkan itu masih boleh ditukarkan selama 6 bulan sesuai dengan pasal 3, dan sesudah jangka waktu itu akibat yang dimaksudkan dalam pasal 4 akan dijalankan dengan tidak mengindahkan apakah uang-uang kertas itu dikeluarkan sebelum atau sesudah penyerahan kedaulatan
Pasal 7
Peraturan-peraturan yang dianggap perlu berhubung dengan penukaran termaksud dalam pasal 3 dan pasal 6, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal Il. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ONG ENG DIE.
Diundangkan
pada tanggal 3 Maret 1955.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.